Monday, April 20, 2015

CONTOH PROPOSAL SKRIPSI SYARI'AH

PROPOSAL SKRIPSI
Talak Tiga Dalam Pemahaman Masyarakat
(Studi Kasus di Desa Batu Junggal Kecamatan Muara Pinang)

A.    Latar Belakang
Setiap orang yang memasuki gerbang perkawinan tentu saja menginginkan terciptanya suatu keluarga atau rumah tangga yang bahagia sejahtera lahir dan batin serta memperoleh keselamatan hidup di dunia dan akhirat.
Perkawinan merupakan sunatullah yang umumnya dan berlaku pada semua makhluk-Nya, baik pada manusia, hewan maupun tumbuh-tumbuhan. Ini adalah suatu cara yang dipilih Allah Swt. Sebagai jalan oleh makhluk-Nya untuk berkembang biak, dan melestarikan hidupnya, perkawinan akan berperan setelah masing-masing pasangan siap melakukan peranannya yang positif, dalam mewujudkan tujuan dan pernikahan itu sendiri.[1] Sebagaimana firman Allah Swt:

ô`ÏBur ÿ¾ÏmÏG»tƒ#uä ÷br& t,n=y{ /ä3s9 ô`ÏiB öNä3Å¡àÿRr& %[`ºurør& (#þqãZä3ó¡tFÏj9 $ygøŠs9Î) Ÿ@yèy_ur Nà6uZ÷t/ Zo¨Šuq¨B ºpyJômuur 4 ¨bÎ) Îû y7Ï9ºsŒ ;M»tƒUy 5Qöqs)Ïj9 tbr㍩3xÿtGtƒ ÇËÊÈ
Artinya :
1
 
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (Q.S. Ar-Ruum : 21)[2]

Berdasarkan konsepsi perkawinan menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ke Tuhanan Yang Maha Esa.[3]
Dengan pernikahan, manusia dapat menjalankan fitrahnya dengan cara yang baik, terhindar dari putusnya garis keturunan, dan para perempuan terjaga dari peran sebagai pemuas nafsu bagi setiap laki-laki yang menginginkannya. Namun tidak selalu tujuan dari penikahan dapat terwujud sehingga berakhir pada perceraian. Pada hal pernikahan ditujukan untuk selama kita hidup dan kebahagiaan bagi pasangan suami istri yang bersangkutan.
Permasalahan-permasalahan yang dihadapi suami istri begitu besar yang terkadang menjadikan kehidupan rumah tangga berakhir pada perceraiaan, sebagian masyarakat ada yang rujuk kembali setelah perceraian ada yang tidak. Seperti halnya yang terjadi pada masyarakat di Desa Batu Junggul setelah beberapa tahun menikah kemudian berakhir pada perceraian, setelah itu rujuk kembali, cerai lagi, rujuk lagi, sampai-sampai cerainya sudah tiga kali masih saja rujuk kembali.
Padahal dalam perceraian atau talak yang genap tiga kali, apabila suami menceraikan isterinya dengan talaq tiga, maka mereka telah terpisah untuk selamanya, karena talak yang pertama dan kedua adalah cobaan dan ujian, jika menjadi baik sesudah talak pertama, maka bisa diteruskan.[4]
Talak tiga atau ba’in kubro, memutuskan ikatan suami isteri sama sekali dan wanita tersebut tidak halal baginya, kecuali bila sang isteri kawin lagi dengan laki-laki lain dengan cara sah dan berniat melestarikannya serta menggauli isterinya secara hakiki.[5] Sebagaimana Allah Swt berfirman.
bÎ*sù $ygs)¯=sÛ Ÿxsù @ÏtrB ¼ã&s! .`ÏB ß÷èt/ 4Ó®Lym yxÅ3Ys? %¹`÷ry ¼çnuŽöxî 3  ÇËÌÉÈ  
Artinya :
“Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga Dia kawin dengan suami yang lain……”[6]

Berdasarkan uraian di atas bahwa pernikahan adalah sesuatu yang sakral, menyatakan bahwa pernikahan bukanlah suatu permainan belaka, tetapi masih ada masyarakat yang membuat pernikahan sebagai permainan, seperti halnya yang terjadi di Desa Batu Junggul.
Ada beberapa orang di desa Batu Junggul yang melakukan rujuk kembali setelah talak ba’in kubro, mereka rujuk langsung tanpa si isteri melakukan pernikahan lagi kepada laki-laki lain, mereka berkumpul lagi layaknya suami isteri pada hal sudah sangat jelas bahwa seorang isteri tidak halal lagi bagi suaminya, selain dari ayat di atas juga dijelaskan dalam hadist Rasulullah Saw bahwa seorang isteri haram kembali atau dirujuki apabila ditalak tiga, tanpa si isteri nikah lagi dengan laki-laki lain, layaknya suami iteri. Sebagaimana yang terjadi terdapat di dalam hadist berikut:











Artinya :
"Diriwayatkan dari Aisyah r.a bahwasannya Rifa'ah Al-Ouraaisy menalak isterinya dengan talak tiga setelah itu isteri tersebut kawin dengan Abdurrahman bin Zubair, kemudian dia datang kepada Nabi Saw lalu Aisyah mengatakan, ya Rasulullah dia itu dulu isteri Rifa'ah kemudian ditalak tiga, perempuan itu menyambung, lalu saya menikah dengan Abdurrahman bin Zubair, tetapi demi Allah Anunya (alat fitalnya) hanya seperti jumbai kain (perempuan itu sambil menunjukkan jumbai jilbabnya). Maka Rasulullah Saw tersenyum sambil tertawa kecil, lalu beliau bertanya kepada perempuan itu, kamu ingin kembali lagi kepada Rifa'ah? Tidak boleh, kecuali setelah Abdurrahman merasakan madumu dan kamu merasakan madu Abdurrahman. Ketika itu Abu Bakar r.a sedang duduk disebelah Rasulullah Saw sedangkan Khalid bin Sa'id bin Ash yang duduk di pintu ruangan tidak diizinkan mendekat. Maka Khalid segera bergumam, hai Abu Bakar, mengapa anda melarang ku untuk mendekat, padahal perempuan tersebut berkata dengan keras, disisi Rasulullah Saw. (Hadits ini diriwayatkan Al-Bukhari).[7]

Hadist di atas sangat jelas sekali bahwa apa yang dilakukan oleh masyarakat Desa Batu Junggul ini bertentangan dengan  hukum Islam maka dari itu penulis ingin mengetahui kenapa bisa terjadi seperti itu, pada hal mayoritas masyarakat Islam.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan di atas, maka masalah yang akan diteliti dirumuskan sebagai berikut:
1.      Bagaimanakah ketentuan hukum Islam tentang talak tiga !
2.      Bagaimanakah pemahaman masyarakat Desa Batu Junggul Kecamatan Muara Pinang tentang talak tiga ?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum Islam tentang talak tiga
2.      Untuk mengetahui bagaimana pemahaman masyarakat Desa Batu Junggul Kecamatan Muara Pinang terhadap ketentuan talak tiga
D.    Kegunaan
1.      Secara tertulis ilmu
Untuk  menambah khazanah pengetahuan tentang ketentuan hukum talak tiga  terutama bagi penulis kuhususnya dan bagi pihak-pihak lain dan dapat digunakan pada masyarakat khususnya Desa Batu Junggul Kecamatan Muara Pinang.
2.      Prakatis
Untuk dihjadikan pedoman bagi pihak-pihak penentu kebijakan.

E.     Metodologi Penelitian
Untuk mengetahui dan penjelasan mengenai adanya segala sesuatu yang berhubungan dengan pokok permasalahan diperlukan suatu pedoman penelitian yang disebut metodologi penelitian, yaitu cara melukiskan sesuatu dengan menggunakan fikiran secara seksama untuk mencapai suatu tujuan, sedangkan penelitian adalah suatu kegiatan untuk mencari, merumuskan dan menganalisa sampai menyusun laporan'.[8]
1.      Jenis Penelitian
Penelitian ini adalah kualitatif Menurut Moleong penelitian Kualitatif adalah penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dinilai oleh subjek penelitian misalnya motivasi tindakan dan lain-lain secara holistis, dengan cara deskriptif dalam bentuk kata-kata dan bahasa pada suatu konteks khusus yang alamiah dengan memanfatkan berbagai metode alamiah, yakni menggunakan tehnik analisa deskriptif.[9]

2.      Wilayah penelitian
Penelitian ini akan dilakukan pada kasus yang terjadi dalam masyarakat di Desa Batu Junggul Kecamatan Muara Pinang.

3.      Sumber Data
Menurut Arikunto yang dimaksud sumber data dalam penelitian adalah subjek dimana data diperoleh[10]. Sedangkan pengumpulan data adalah prosedur yang sistematik dan standar untuk memperoleh data yang cliperlukan[11]. Adapun jenis-jenis sumber data dalam penelitian ini adalah
a.      Data Primer
Data primer dalam penulisan ini adalah data tentang talak tiga dalam pemahaman masyarakat (studi kasus di Desa Batu Junggul Kecamatan Muara Pinang). Selain itu, pengambilan data primer juga dilakukan dengan menggunakan tehnik observasi terhadap pemahaman masyarakat Desa Batu Junggul tentang talak tiga.

b.      Data sekunder
Data sekunder adalah data penunjang. Menurut Iskandar[12],data sekunder adalah data yang diperoleh melalui pengumpulan atau pengolahan data yang bersifat dokumentasi berupa penelaan terhadap clokumen pribadi, resmi kelembagaan, referensi-referensi atau peraturan (literature laporan, tulisan dan lain-lain yang memiliki relevansi dengan fokus permasalahan penelitian).

4.      Pengumpulan Data
Menurut Iskandar[13], informan penelitian merupakan subjek yang memberikan informasi tentang fenomena-fenomena dan situasi social yang berlangsung dilapangan. Sedangkan menurut Ari Kunto[14], informan adalah orang yang memberikan informasi, makna inforam disini dapat dikatakan sama dengan responder apabila keterangannya digali oleh pihak peneliti.
Informan penelitian ini adalah talak yiga dalam pemahaman masyarakat tahun 1986, yang memberikan informasi atau kerterangan­keterangan yang mendukung yang berkenaan untuk memilih dan menetukan informan dalam penelitian ini, yaitu snowball sampling. Menurut Sugiyono[15] snow ball adalah tehnik penentuan sampel yang mula-mula jumlahnya kecil, kemudian membesar, ibarat bola salju menggelinding lama-lama menjadi besar.
Pengambilan informasi ini diawali kepada pemahaman masyarakat Desa Batu Junggul tentang talak tiga, melalui penasehat dan menanyai sejumlah orang lain yang bisa bicara, sesuai yang diinginkan peneliti.

5.      Metode Pengumpulan Data
Untuk mempermudah pengumpulan data dalam penelitian ini, digunakan metode-metode sebagai berikut:
1.      Observasi
Observasi adalah pengamatan secara langsung terhadap objek penelitian dalam hal ini meliputi kegiatan pemuatan perhatian terhadap suatu objek dengan menggunakan seluruh indera[16]. Kartono juga mendefenisikan bahwa observasi adalah studi yang sengaja dan sistematis tentang fenomena social dan gejala-gejala alam dengan jalan pengamatan dan pencatatan[17]. Dalam hal ini observasi sangat penting dilakukan untuk mengumpulkan data dalam penelitian studi kasus di Desa Batu Junggul Kecamatan Muara Pinang. Tehnik ini digunakan agar peneliti mudah mengamati kondisi tentang pemahaman masyarakat mengenai talak tiga.
2.      Wawancara
Menurut Mardalis[18], wawancara adalah tehnik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian untuk mendapatkan keterangan­keterangan lisan melalui bercakap-cakap dan bertatap muka dengan dapat memberikan keterangan pada penelitian. Sementara itu, Nasution mendefenisikan wawancara adalah suatu bentuk komunikasi verbal dan semacam percakapan yang bertujuan memperoleh informasi[19]. Hal ini senada dengan pendapat Moleong, menurutnya Wawancara adalah percakapan yang dilakukan oleh dua pihak yaitu pewawancara yang mengajukan pertanyaan dan yang terwawancara yang memberikan jawaban atas pertanyaan itu.[20]
adapun responden dalam penlitian ini adalah sebagai berikut:
1.      Pasangan yang mlakukan talak tiga dan kemudian menikah lagi di Desa Batu Junggul Kecamatan Muara Pinang, yakni:
a.       Pasangan Bapak Kadir dan Ibu Yayuk
b.      Pasangan Bapak Su’ud dan Ibu Mirna
c.       Pasangan Bapak Jun dan Ibu Nur
d.      Pasangan Bapak Sudir dan Ibu Reni’ah
e.       Pasangan Bapak Didit dan Ibu Suriah
2.      Narasumber pendukung, seperti tokoh-tokoh masyarakat Desa Batu Junggul Kecamatan Muara Pinang, yakni :
a.       Kepala Desa (KADES) Desa Batu Junggul  .
b.      Imam Masjid Ar-Rahman Desa Batu Junggul.
c.       Guru Mengaji di Masjid Ar-Rahman Desa Batu Junggul  .
d.      Penghulu/ Pejabat KUA Kecamatan Muara Pinang.
3.      Dokumentasi
Dalam penelitian ini pedoman wawancara yang digunakan adalah wawancara tak berstruktur (bebas). Tehnik wawancara ini digunakan untuk Tanya jawab langsung pada responden, dimana responden yang akan di telitih adalah tetukan beberapa respondennya masyarakat yang melakukan praktek pernikahan yaitu rujuk kembali tampa tokoh-tokoh dan masyarakat lain pemahaman mereka.  
Menurut arikunto,[21] dokumentasi adalah "wadah untuk mencari data-data mengenai hal-hal atau pariabel catatan keterangan maupun literature lainnya". Sedangkan menurut Fathom, dokumentasi adalah "tehnik pengumpulan data dengan mempelajari catatan-catatan mengenai data pribadi responden".
Tehnik ini dugunakan untuk memperoleh data yang lengkap dan objektif dengan cara mempelajari dokumen-dokumen atau catatan­catatan penting yang didapat dari pemahaman masyarakat di Desa Batu Junggul tentang talak tiga berhubungan masalah yang diteliti.

6.    Metode Analisi Data
Penelitian ini menggunakan metode analisa data yaitu penggambaran sasaran penelitian dengan apa adanya. Dalam penelitian ini digunakan analisa kualitatif dengan tehnik deduktif yaitu mempelajari dan menyelidiki secara umum untuk menarik kesimpulan secara khusus.

F.     Sistematika Penulisan
Tujuan pokok laporan hasil penelitian adalah untuk mempertanggung jawabkan kegiatan penelitian yang telah dilakukan dan menyebarluaskan hasil penelitian kepada pihak lain. Oleh sebab itu laporan hasil penelitian perlu disusun secara jelas dan lengkap, serta mengikuti rambu-rambu yang berlaku, agar mudah diterima oleh pembaca.
Penelitian ini dituangkan dalam sebuah skripsi dengan sistematika penulisan sebagai berikut :
BAB I, sebagai pendahuluan yang terdiri dari latar belakang, rumusan masalah, batasan masalah, tujuan dan kegunaan penelitian, defenisi operasional, metodologi penelitian, dan sistematika penulisan.
BAB II, berisikan tentang selayang pandang mengenai Desa Batu Junggul Kecamatan Muara Pinang yang terdiri dari batas wilayah, keadaan alam, jumlah penduduk dan sarana ibadah.
BAB III, berisikan landasan teori yang menyajikan uraian tentang Talak dalam Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor I Tahun 1974, yang berisi tentang pengertian talak, macam-macam talak.
BAB IV, adalah uraian mengenai talak tiga dalam pemahaman masyarakat di Desa Batu Junggul Kecamatan Muara Pinang (merupakan hasil penelitian penulis dari hasil pengamatan/ observasi langsung ke lokasi serta hasil dari wawancara penulis kepada para responden yakni, pasangan yang melakukan rujuk tanpa menikah kembali setelah terjadi talak tiga, Perangkat Desa seperti: Kepala Desa Desa Batu Junggul, Imam Masjid dan Guru Mengaji/ Ustadz di Masjid Ar-Rahman, serta Penghulu/ Pejabat KUA  Kecamatan Muara Pinang) dan tinjauan Hukum Islam terhadap pemahaman masyarakat Desa Batu Junggul Kecamatan Muara Pinang mengenai hl tersebut.
BAB V, yaki penutup yang terdiri dari kesimpulan yang merupakan jawaban dari permasalahan-permasalahan yang dirumuskan dalam rumusan masalah, serta berisi kritik dan saran.

DAFTAR PUSTAKA

Cholid Narbuko, Abu Achmadi. 1997. Metode Penelitian. Jakarta, Bumi Pustaka
Departemen Agama RI. 2005. Alqur’an dan terjemahannya, Bandung: CV Penerbit J-Art.
Iskandar. 2008. Metodologi Penelitian Pendidikati dan Sosial (Kuantitatif dan Kualitatif) Jakarta: Gaung Persada Press.
Kartini Kartono. 1979. Phatologi Sosial Kenakalan Remaja, Jakarta : Rajawali.
Mardalis. 2004. Metode Penelitian. Jakarta: Bumi Aksara.
Moh. Nasir. 1998. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Moleong, Lexy J. 2006. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Rosdakarya.
Nasution. 2004. Metodologi Research Penelitian Ilmiah. Jakarta: Bumi Aksara.
Selamet Abidin dan Aminudin. 1999. Fiqih Munakahat. Bandung: CV Pustaka Setia.
Sugiyono.2010. Stalistika untuk Penelitian. Bandung: Alfabeta.
Suharsimi Arikunto.2006. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Warkum Sumitro dan K. N Sofian Hasan. 1994. Dasar-Dasar Memahami Hukum Islam di Indonesia. Surabaya: Karya Anda.
Zaid Husein al-Hamid. 1994. Terjemahan Fiqhul Mar'atil Muslimah. Jakarta. Pustaka Amani.

KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT, berkat limpahan rahmat dan karunia-Nyalah sehingga penulis dapat menyelesaikan proposal ini yang berjudul " Talak Tiga dalam Pemahaman Masyarakat (Studi Kasus di Desa Batu Junggul Kecamatan Muara Pinang)".
Shalawat beserta salam tak lupa pula penulis sampaikan kepada baginda kita Nabi Muhammad SAW, yang mana berkat perjuangan beliaulah kita terbebas dari alam kebodohan menjadi alam yang berilmu pengetahuan seperti sekarang ini.
Selain ini juga penulis mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam pembuatan proposal ini sehingga Alhamdulillah proposal ini dapat terselesaikan dengan baik. Namun penulis menyadari bahwa dalam penulisan proposal ini masih jauh dari kesempurnaa, maka dari itu penulis dengan rendah hati dan dengan tangan terbuka menerima kritik dan saran dari semua pihak tentunya yang bersifat membangun demi penyempurnaan proposal ini kedepannya.

Bengkulu, Desember 2013

Ana Suriana
ii
 
 


DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL............................................................................................... i
KATA PENGANTAR....................................................................................... .... ii
DAFTAR ISI....................................................................................................... .... iii
PROPOSAL SKRIPSI
A.    Latar Belakang............................................................................................. .... 1
B.     Rumusan Masalah........................................................................................ .... 5
C.     Tujuan ......................................................................................................... .... 5
D.    Kegunaan..................................................................................................... .... 6
E.     Metodologi Penelitian.................................................................................. .... 6
F.      Sistematik Penulisan.................................................................................... .... 12
DAFTAR PUSTAKA







iii
 
 





[1] Selamet Abidin dan aminudin, Fiqih Munakahat, (Bandung: CV Pustaka Setia, 1999), hlm. 9
[2] Departemen Agama RI, Alqur’an dan terjemahannya, (Bandung: CV Penerbit J-Art, 2005), hlm. 406.
[3] Warkum Sumitro dan K.N Sofiyan Hasan, Dasar-Dasar Memahami Hukum Islam di Indonesia, (Surabaya: Karya Anda, 1994), hlm. 111.
[4] Zaid Husein al-Hamid, Teremahan Fiqhul Mar’atil Muslimah, (Jakarta: Pustaka Amani, 1994). Hlm. 304.
[5] Ibid.hlm 305.
[6] Departemen Agama RI, Alqur’an dan terjemahannya, (Bandung: CV Penerbit J-Art, 2005), hlm. 36.
[7] Hadist Shahih Bukhari, 2639
[8] Cholid Narbuko, Abu Achmadi, Metode Penelitian. (Jakarta. Bunn Pustaka, 1997), h1m.
[9] Moleong, Lexy J. Afetodologi Penelitian Kualitatif (Bandung: Rosdakarya. 2006). HIm. 4.

[10] Suharsimi Arikunto, prosedur PenelitionSuatu Pendekatan Praktik, (Jakarta: P.T. Rineka Cipta,
2006). Him. 129
[11] Moh. Nasir, Aletode Penelitian. (Jakarta: Ghalia Indonesia. 1998), him. 111.
[12] Iskandar. Aletodologi Penelitian Pendidikan dan Sosial (Kuantitatifdan Kualitotif). (Jakarta: Gating Persada Press, 2008). H1m.77.
[13] Jbid, him. 213.
[14] Suharsimi, ArMinto. Proseclur penelitian ,suatit..... Win. 145.
[15] Sugivono. Statistika untuk Penelitian. (Bandung: Alfabeta, 2010). Him. 68.
[16] Suharsimi Arikmito- Op. cit hlm. 156.
[17] Kartono. Phatologi Sosial Kenakalan Reinqja. (Jakarta : Rqjawah, 1979). Hlm. 157.
[18] Kartini Mardalis. 2004. Metode Penelitian. ( Jakarta: Bumi Aksara, 2004). Hlm. 64.
[19] Nasution, jlfetodofigi Research Penelitian Ihniah (Jakarta: Budi Aksara. 2004). Hlm. 113,
[20] Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kiialitatif. (Bandung: Rosdakarya. 2006). Hlm. 4.
[21] Suharsimi Arikunto, Op. cit. h1m. 94.