Talak Tiga Dalam Pemahaman Masyarakat
(Studi Kasus di Desa Batu Junggal Kecamatan Muara Pinang)
A.
Latar
Belakang
Setiap orang
yang memasuki gerbang perkawinan tentu saja menginginkan terciptanya suatu
keluarga atau rumah tangga yang bahagia sejahtera lahir dan batin serta
memperoleh keselamatan hidup di dunia dan akhirat.
Perkawinan
merupakan sunatullah yang umumnya dan berlaku pada semua makhluk-Nya,
baik pada manusia, hewan maupun tumbuh-tumbuhan. Ini adalah suatu cara yang
dipilih Allah Swt. Sebagai jalan oleh makhluk-Nya untuk berkembang biak, dan
melestarikan hidupnya, perkawinan akan berperan setelah masing-masing pasangan
siap melakukan peranannya yang positif, dalam mewujudkan tujuan dan pernikahan
itu sendiri.[1] Sebagaimana
firman Allah Swt:
ô`ÏBur ÿ¾ÏmÏG»t#uä ÷br& t,n=y{ /ä3s9 ô`ÏiB öNä3Å¡àÿRr& %[`ºurør& (#þqãZä3ó¡tFÏj9 $ygøs9Î) @yèy_ur Nà6uZ÷t/ Zo¨uq¨B ºpyJômuur 4 ¨bÎ) Îû y7Ï9ºs ;M»tUy 5Qöqs)Ïj9 tbrã©3xÿtGt ÇËÊÈ
|
Artinya
:
|
“Dan di antara tanda-tanda
kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu
sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang
demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (Q.S. Ar-Ruum : 21)[2]
|
Berdasarkan
konsepsi perkawinan menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974,
bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang
wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah
tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ke Tuhanan Yang Maha Esa.[3]
Dengan
pernikahan, manusia dapat menjalankan fitrahnya dengan cara yang baik,
terhindar dari putusnya garis keturunan, dan para perempuan terjaga dari peran
sebagai pemuas nafsu bagi setiap laki-laki yang menginginkannya. Namun tidak
selalu tujuan dari penikahan dapat terwujud sehingga berakhir pada perceraian.
Pada hal pernikahan ditujukan untuk selama kita hidup dan kebahagiaan bagi pasangan
suami istri yang bersangkutan.
Permasalahan-permasalahan
yang dihadapi suami istri begitu besar yang terkadang menjadikan kehidupan
rumah tangga berakhir pada perceraiaan, sebagian masyarakat ada yang rujuk
kembali setelah perceraian ada yang tidak. Seperti halnya yang terjadi pada
masyarakat di Desa Batu Junggul setelah beberapa tahun menikah kemudian
berakhir pada perceraian, setelah itu rujuk kembali, cerai lagi, rujuk lagi,
sampai-sampai cerainya sudah tiga kali masih saja rujuk kembali.
Padahal dalam
perceraian atau talak yang genap tiga kali, apabila suami menceraikan isterinya
dengan talaq tiga, maka mereka telah terpisah untuk selamanya, karena talak
yang pertama dan kedua adalah cobaan dan ujian, jika menjadi baik sesudah talak
pertama, maka bisa diteruskan.[4]
Talak tiga atau
ba’in kubro, memutuskan ikatan suami isteri sama sekali dan wanita
tersebut tidak halal baginya, kecuali bila sang isteri kawin lagi dengan
laki-laki lain dengan cara sah dan berniat melestarikannya serta menggauli isterinya
secara hakiki.[5] Sebagaimana Allah Swt berfirman.
bÎ*sù $ygs)¯=sÛ xsù @ÏtrB ¼ã&s! .`ÏB ß÷èt/ 4Ó®Lym yxÅ3Ys? %¹`÷ry ¼çnuöxî 3 ÇËÌÉÈ
|
Artinya
:
|
“Kemudian
jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu
tidak lagi halal baginya hingga Dia kawin dengan suami yang lain……”[6]
|
Berdasarkan
uraian di atas bahwa pernikahan adalah sesuatu yang sakral, menyatakan bahwa
pernikahan bukanlah suatu permainan belaka, tetapi masih ada masyarakat yang
membuat pernikahan sebagai permainan, seperti halnya yang terjadi di Desa Batu
Junggul.
Ada beberapa
orang di desa Batu Junggul yang melakukan rujuk kembali setelah talak ba’in
kubro, mereka rujuk langsung tanpa si isteri melakukan pernikahan lagi
kepada laki-laki lain, mereka berkumpul lagi layaknya suami isteri pada hal
sudah sangat jelas bahwa seorang isteri tidak halal lagi bagi suaminya, selain
dari ayat di atas juga dijelaskan dalam hadist Rasulullah Saw bahwa seorang
isteri haram kembali atau dirujuki apabila ditalak tiga, tanpa si isteri nikah
lagi dengan laki-laki lain, layaknya suami iteri. Sebagaimana yang terjadi
terdapat di dalam hadist berikut:

|
Artinya :
|
"Diriwayatkan
dari Aisyah r.a bahwasannya Rifa'ah Al-Ouraaisy menalak isterinya dengan talak tiga setelah itu isteri tersebut kawin dengan Abdurrahman bin Zubair, kemudian dia
datang kepada Nabi Saw lalu Aisyah mengatakan, ya Rasulullah dia itu dulu isteri Rifa'ah kemudian ditalak tiga,
perempuan itu menyambung, lalu saya
menikah dengan Abdurrahman bin Zubair, tetapi demi Allah Anunya (alat
fitalnya) hanya seperti jumbai kain (perempuan itu sambil menunjukkan jumbai
jilbabnya). Maka Rasulullah Saw tersenyum sambil tertawa kecil, lalu
beliau bertanya kepada perempuan itu, kamu ingin kembali lagi kepada Rifa'ah?
Tidak boleh, kecuali setelah Abdurrahman merasakan madumu dan kamu merasakan
madu Abdurrahman. Ketika itu Abu Bakar r.a
sedang duduk disebelah Rasulullah Saw sedangkan Khalid bin Sa'id bin Ash yang duduk di pintu
ruangan tidak diizinkan mendekat.
Maka Khalid segera bergumam, hai Abu Bakar, mengapa anda melarang ku
untuk mendekat, padahal perempuan tersebut berkata dengan keras, disisi
Rasulullah Saw. (Hadits ini
diriwayatkan Al-Bukhari).[7]
|
Hadist di atas
sangat jelas sekali bahwa apa yang dilakukan oleh masyarakat Desa Batu Junggul
ini bertentangan dengan hukum Islam maka
dari itu penulis ingin mengetahui kenapa bisa terjadi seperti itu, pada hal
mayoritas masyarakat Islam.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah yang telah diuraikan di atas, maka masalah yang akan
diteliti dirumuskan sebagai berikut:
1.
Bagaimanakah
ketentuan hukum Islam tentang talak tiga !
2.
Bagaimanakah
pemahaman masyarakat Desa Batu Junggul Kecamatan Muara Pinang tentang talak
tiga ?
C.
Tujuan
1.
Untuk
mengetahui bagaimana ketentuan hukum Islam tentang talak tiga
2.
Untuk
mengetahui bagaimana pemahaman masyarakat Desa Batu Junggul Kecamatan Muara
Pinang terhadap ketentuan talak tiga
D.
Kegunaan
1.
Secara
tertulis ilmu
Untuk menambah khazanah
pengetahuan tentang ketentuan hukum talak tiga
terutama bagi penulis kuhususnya dan bagi pihak-pihak lain dan dapat
digunakan pada masyarakat khususnya Desa Batu Junggul Kecamatan Muara Pinang.
2.
Prakatis
Untuk dihjadikan pedoman bagi pihak-pihak penentu kebijakan.
E.
Metodologi
Penelitian
Untuk mengetahui dan penjelasan mengenai adanya segala sesuatu yang berhubungan dengan pokok permasalahan
diperlukan suatu pedoman penelitian yang disebut metodologi penelitian, yaitu cara
melukiskan sesuatu dengan
menggunakan fikiran secara seksama untuk mencapai suatu tujuan, sedangkan
penelitian adalah suatu kegiatan untuk mencari, merumuskan dan menganalisa
sampai menyusun laporan'.[8]
1.
Jenis
Penelitian
Penelitian ini adalah kualitatif Menurut Moleong penelitian Kualitatif adalah penelitian yang bermaksud
untuk memahami fenomena tentang apa yang dinilai oleh subjek penelitian misalnya
motivasi tindakan dan lain-lain secara holistis, dengan cara deskriptif dalam bentuk
kata-kata dan bahasa pada
suatu konteks khusus yang alamiah dengan memanfatkan berbagai metode alamiah,
yakni menggunakan tehnik analisa deskriptif.[9]
2.
Wilayah
penelitian
Penelitian ini akan dilakukan pada kasus yang terjadi dalam masyarakat
di Desa Batu Junggul Kecamatan Muara Pinang.
3.
Sumber
Data
Menurut Arikunto yang dimaksud sumber data dalam penelitian adalah subjek dimana data diperoleh[10]. Sedangkan pengumpulan data adalah prosedur yang sistematik dan standar untuk memperoleh data
yang cliperlukan[11]. Adapun jenis-jenis sumber data dalam penelitian ini
adalah
a.
Data
Primer
Data primer dalam penulisan ini adalah data tentang talak tiga dalam pemahaman masyarakat (studi kasus di
Desa Batu Junggul Kecamatan Muara
Pinang). Selain itu, pengambilan data primer juga dilakukan dengan menggunakan tehnik observasi terhadap pemahaman
masyarakat Desa Batu Junggul tentang talak tiga.
b.
Data
sekunder
Data sekunder
adalah data penunjang. Menurut Iskandar[12],data sekunder adalah data yang
diperoleh melalui pengumpulan atau pengolahan data yang bersifat
dokumentasi berupa penelaan terhadap clokumen
pribadi, resmi kelembagaan, referensi-referensi atau peraturan (literature laporan, tulisan dan
lain-lain yang memiliki relevansi dengan fokus permasalahan penelitian).
4.
Pengumpulan
Data
Menurut
Iskandar[13], informan penelitian merupakan subjek yang memberikan informasi tentang fenomena-fenomena dan situasi social yang berlangsung dilapangan. Sedangkan menurut Ari
Kunto[14], informan adalah orang yang memberikan informasi, makna
inforam disini dapat dikatakan sama dengan responder apabila keterangannya
digali oleh pihak peneliti.
Informan penelitian ini adalah talak yiga dalam pemahaman masyarakat tahun 1986, yang memberikan
informasi atau kerteranganketerangan yang mendukung yang berkenaan untuk memilih
dan menetukan
informan dalam penelitian ini, yaitu snowball sampling. Menurut Sugiyono[15] snow ball adalah tehnik penentuan
sampel yang mula-mula jumlahnya kecil, kemudian membesar, ibarat bola salju menggelinding lama-lama menjadi besar.
Pengambilan informasi ini diawali kepada pemahaman masyarakat Desa Batu Junggul tentang talak tiga, melalui
penasehat dan menanyai sejumlah
orang lain yang bisa bicara, sesuai yang diinginkan peneliti.
5.
Metode
Pengumpulan Data
Untuk mempermudah pengumpulan data dalam penelitian ini, digunakan metode-metode sebagai berikut:
1.
Observasi
Observasi
adalah pengamatan secara langsung terhadap objek penelitian dalam hal ini
meliputi kegiatan pemuatan perhatian terhadap suatu objek dengan menggunakan
seluruh indera[16]. Kartono juga mendefenisikan
bahwa observasi adalah studi yang sengaja dan sistematis tentang fenomena social dan gejala-gejala alam dengan jalan pengamatan dan pencatatan[17]. Dalam hal ini observasi sangat penting dilakukan untuk mengumpulkan data
dalam penelitian studi kasus di Desa Batu Junggul Kecamatan Muara Pinang. Tehnik
ini digunakan agar peneliti mudah mengamati kondisi tentang pemahaman masyarakat mengenai talak tiga.
2.
Wawancara
Menurut Mardalis[18], wawancara adalah tehnik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian untuk mendapatkan keteranganketerangan lisan melalui bercakap-cakap dan
bertatap muka dengan dapat memberikan
keterangan pada penelitian. Sementara itu, Nasution mendefenisikan
wawancara adalah suatu bentuk komunikasi verbal
dan semacam percakapan yang bertujuan memperoleh informasi[19]. Hal ini senada dengan pendapat Moleong, menurutnya Wawancara
adalah percakapan yang dilakukan oleh dua pihak yaitu pewawancara yang mengajukan pertanyaan dan yang terwawancara yang
memberikan jawaban atas pertanyaan itu.[20]
adapun
responden dalam penlitian ini adalah sebagai berikut:
1.
Pasangan
yang mlakukan talak tiga dan kemudian menikah lagi di Desa Batu Junggul
Kecamatan Muara Pinang, yakni:
a.
Pasangan
Bapak Kadir dan Ibu Yayuk
b.
Pasangan
Bapak Su’ud dan Ibu Mirna
c.
Pasangan
Bapak Jun dan Ibu Nur
d.
Pasangan
Bapak Sudir dan Ibu Reni’ah
e.
Pasangan
Bapak Didit dan Ibu Suriah
2.
Narasumber
pendukung, seperti tokoh-tokoh masyarakat Desa Batu Junggul Kecamatan Muara
Pinang, yakni :
a.
Kepala
Desa (KADES) Desa Batu Junggul .
b.
Imam
Masjid Ar-Rahman Desa Batu Junggul.
c.
Guru
Mengaji di Masjid Ar-Rahman Desa Batu Junggul
.
d.
Penghulu/
Pejabat KUA Kecamatan Muara Pinang.
3.
Dokumentasi
Dalam penelitian ini pedoman wawancara yang digunakan adalah wawancara tak berstruktur (bebas). Tehnik wawancara ini digunakan
untuk Tanya jawab langsung pada responden, dimana responden yang akan di
telitih adalah tetukan beberapa respondennya masyarakat yang melakukan praktek
pernikahan yaitu rujuk kembali tampa tokoh-tokoh dan masyarakat lain pemahaman
mereka.
Menurut arikunto,[21]
dokumentasi adalah "wadah untuk mencari data-data mengenai hal-hal atau
pariabel catatan keterangan maupun
literature lainnya". Sedangkan menurut Fathom, dokumentasi adalah
"tehnik pengumpulan data dengan mempelajari catatan-catatan mengenai data
pribadi responden".
Tehnik ini dugunakan untuk memperoleh data yang lengkap dan objektif dengan cara mempelajari dokumen-dokumen atau catatancatatan penting yang didapat dari pemahaman
masyarakat di Desa Batu Junggul tentang talak tiga berhubungan masalah
yang diteliti.
6. Metode Analisi Data
Penelitian ini menggunakan metode analisa data yaitu penggambaran sasaran penelitian dengan apa adanya. Dalam penelitian
ini digunakan analisa kualitatif dengan tehnik deduktif yaitu mempelajari dan
menyelidiki secara umum untuk menarik kesimpulan secara khusus.
F.
Sistematika
Penulisan
Tujuan pokok
laporan hasil penelitian adalah untuk mempertanggung jawabkan kegiatan
penelitian yang telah dilakukan dan menyebarluaskan hasil penelitian kepada pihak lain. Oleh sebab itu
laporan hasil penelitian perlu disusun
secara jelas dan lengkap, serta mengikuti rambu-rambu yang berlaku, agar
mudah diterima oleh pembaca.
Penelitian ini dituangkan dalam sebuah skripsi dengan sistematika penulisan sebagai berikut :
BAB I, sebagai
pendahuluan yang terdiri dari latar belakang, rumusan masalah, batasan masalah, tujuan dan kegunaan penelitian, defenisi operasional,
metodologi penelitian, dan sistematika penulisan.
BAB II, berisikan tentang selayang pandang mengenai Desa Batu Junggul Kecamatan Muara Pinang yang terdiri
dari batas wilayah, keadaan alam,
jumlah penduduk dan sarana ibadah.
BAB III, berisikan landasan teori yang menyajikan uraian tentang Talak dalam Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor
I Tahun 1974, yang berisi tentang
pengertian talak, macam-macam talak.
BAB IV, adalah uraian mengenai talak tiga dalam pemahaman masyarakat di Desa Batu Junggul Kecamatan
Muara Pinang (merupakan hasil penelitian penulis dari hasil pengamatan/
observasi langsung ke lokasi serta hasil dari wawancara penulis kepada para
responden yakni, pasangan yang melakukan rujuk tanpa menikah kembali setelah
terjadi talak tiga, Perangkat Desa seperti: Kepala Desa Desa Batu Junggul, Imam
Masjid dan Guru Mengaji/ Ustadz di Masjid Ar-Rahman, serta Penghulu/ Pejabat
KUA Kecamatan Muara Pinang) dan tinjauan
Hukum Islam
terhadap pemahaman masyarakat Desa Batu Junggul Kecamatan Muara Pinang mengenai hl tersebut.
BAB V, yaki
penutup yang terdiri dari kesimpulan yang merupakan jawaban dari permasalahan-permasalahan yang dirumuskan dalam rumusan masalah,
serta berisi kritik dan saran.
Cholid Narbuko, Abu Achmadi. 1997. Metode Penelitian. Jakarta,
Bumi Pustaka
Departemen Agama RI. 2005. Alqur’an dan terjemahannya,
Bandung: CV Penerbit J-Art.
Iskandar. 2008. Metodologi Penelitian Pendidikati dan Sosial
(Kuantitatif dan Kualitatif) Jakarta: Gaung Persada Press.
Kartini Kartono. 1979. Phatologi Sosial Kenakalan Remaja, Jakarta : Rajawali.
Mardalis. 2004. Metode Penelitian. Jakarta: Bumi Aksara.
Moh. Nasir. 1998. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia
Indonesia.
Moleong, Lexy J. 2006. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung:
Rosdakarya.
Nasution. 2004. Metodologi Research Penelitian Ilmiah. Jakarta:
Bumi Aksara.
Selamet Abidin dan Aminudin. 1999. Fiqih Munakahat. Bandung:
CV Pustaka Setia.
Sugiyono.2010. Stalistika untuk Penelitian. Bandung:
Alfabeta.
Suharsimi Arikunto.2006. Prosedur Penelitian
Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Warkum Sumitro dan K. N Sofian Hasan. 1994. Dasar-Dasar
Memahami Hukum Islam di Indonesia. Surabaya:
Karya Anda.
Zaid Husein al-Hamid. 1994. Terjemahan Fiqhul
Mar'atil Muslimah. Jakarta. Pustaka
Amani.
Syukur Alhamdulillah penulis panjatkan ke
hadirat Allah SWT, berkat limpahan rahmat dan karunia-Nyalah sehingga penulis dapat
menyelesaikan proposal ini yang berjudul " Talak Tiga dalam Pemahaman
Masyarakat (Studi Kasus di Desa Batu Junggul Kecamatan Muara Pinang)".
Shalawat beserta salam tak lupa pula penulis
sampaikan kepada baginda kita Nabi Muhammad SAW, yang mana berkat perjuangan beliaulah
kita terbebas dari alam kebodohan menjadi
alam yang berilmu pengetahuan seperti sekarang ini.
Selain ini juga penulis mengucapkan terimakasih
kepada semua pihak yang telah membantu dalam pembuatan proposal ini sehingga Alhamdulillah
proposal ini dapat terselesaikan dengan baik. Namun penulis menyadari bahwa dalam
penulisan proposal ini masih jauh dari kesempurnaa, maka dari itu penulis dengan
rendah hati dan dengan
tangan terbuka menerima kritik dan saran dari semua pihak tentunya yang
bersifat membangun demi penyempurnaan proposal ini kedepannya.
Bengkulu,
Desember 2013
Ana Suriana
|
HALAMAN JUDUL............................................................................................... i
KATA PENGANTAR....................................................................................... .... ii
DAFTAR ISI....................................................................................................... .... iii
PROPOSAL SKRIPSI
A. Latar Belakang............................................................................................. .... 1
B. Rumusan Masalah........................................................................................ .... 5
C. Tujuan ......................................................................................................... .... 5
D. Kegunaan..................................................................................................... .... 6
E. Metodologi Penelitian.................................................................................. .... 6
F.
Sistematik Penulisan.................................................................................... .... 12
DAFTAR PUSTAKA
|
[2] Departemen Agama RI, Alqur’an dan terjemahannya, (Bandung:
CV Penerbit J-Art, 2005), hlm. 406.
[3] Warkum Sumitro dan K.N Sofiyan Hasan, Dasar-Dasar Memahami Hukum
Islam di Indonesia, (Surabaya: Karya Anda, 1994), hlm. 111.
[4] Zaid Husein al-Hamid, Teremahan Fiqhul Mar’atil Muslimah,
(Jakarta: Pustaka Amani, 1994). Hlm. 304.
[8] Cholid Narbuko, Abu Achmadi, Metode Penelitian. (Jakarta. Bunn
Pustaka, 1997), h1m.
[9] Moleong, Lexy J. Afetodologi Penelitian Kualitatif (Bandung:
Rosdakarya. 2006). HIm. 4.
[10] Suharsimi Arikunto, prosedur PenelitionSuatu
Pendekatan Praktik, (Jakarta: P.T. Rineka Cipta,
2006). Him. 129
[11] Moh. Nasir, Aletode Penelitian. (Jakarta: Ghalia Indonesia.
1998), him. 111.
[12] Iskandar. Aletodologi Penelitian Pendidikan dan Sosial
(Kuantitatifdan Kualitotif). (Jakarta: Gating Persada Press, 2008). H1m.77.
[14] Suharsimi, ArMinto. Proseclur
penelitian ,suatit..... Win. 145.
[15] Sugivono. Statistika untuk
Penelitian. (Bandung: Alfabeta, 2010).
Him. 68.
[16] Suharsimi Arikmito- Op. cit hlm. 156.
[17] Kartono. Phatologi Sosial Kenakalan Reinqja. (Jakarta :
Rqjawah, 1979). Hlm. 157.
[18] Kartini Mardalis. 2004. Metode Penelitian. ( Jakarta: Bumi Aksara,
2004). Hlm. 64.
[19] Nasution, jlfetodofigi Research Penelitian Ihniah (Jakarta:
Budi Aksara. 2004). Hlm. 113,
No comments:
Post a Comment