Monday, April 20, 2015

MAKALAI PAI - MAKALAH ILMU PENDIDIKAN ISLAM

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Salah satu hal yang menarik pada ajaran Islam ialah penghargaan Islam yang sangat tinggi terhadap guru. Begitu tingginya penghargaan itu sehingga menempatkan kedudukan guru setingkat di bawah kedudukan nabi dan rasul. Mengapa demikian? Karena guru selalu terkait dengan ilmu (pengetahuan), sedangkan Islam sangat menghargai pengetahuan.
Sebenarnya tingginya kedudukan guru dalam Islam merupakan realisasi ajaran Islam itu sendiri. Islam memuliakan pengetahuan, pengetahuan itu didapat dari belajar dan mengajar, yang belajar adalah calon guru, dan yang mengajar adalah guru. Maka, tidak boleh tidak, Islam pasti memuliakan guru. Tak terbayangkan terjadinya perkembangan pengetahuan tanpa adanya orang yang belajar dan mengajar, tidak terbayangkan adanya belajar dan mengajar tanpa adanya guru. Karena Islam adalah agama, maka pandangan tentang guru, kedudukan guru, tidak terlepas dari nilai-nilai kelangitan.
Dari penjelasan diatas, penulis tertarik untuk mengkaji mengenai guru dalam pandangan Islam. Dimana penulis berharap makalah yang penulis sajikan ini akan bermanfaat dan menambah khasanah ilmu pengetahuan bagi kita semua.

B.     RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang diatas, maka dapat disusun rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana kedudukan dan peranan guru dalam pandangan Islam?
2.      Apa pengertian guru dan fungsinya dalam guruan?
3.      Bagaimana pula kedudukan dan fungsi guru menurut ajaran Islam?
4.      Apa saja kompetensi yang harus dimiliki seorang guru menurut ajaran Islam?

C.    TUJUAN PENULISAN
Menjadi bahan atau sumber referensi dan pelajaran yang berguna bagi mahasiswa dan mahasiswi STAIN maupun seluruh masyarakat umum dalam mempelajari dan memaknai mengenai guru dalam pandangan Islam.
BAB II
PEMBAHASAAN
A.    Kedudukan dan Peranan Guru dalam Pandangan Islam
Guru dalam Islam ialah siapa saja yang bertanggung-jawab terhadap perkembangan anak didik. Dalam Islam, orang yang paling bertanggung-jawab adalah orangtua (ayah dan ibu) anak didik. Tanggung jawab itu disebabkan oleh dua hal yaitu pertama, karena kodrat yaitu karena orangtua ditakdirkan menjadi orangtua anaknya, dan karena itu ia ditakdirkan pula bertanggung-jawab mendidik anaknya. Kedua, karena kepentingan kedua orangtua yaitu orangtua berkepentingan terhadap kemajuan perkembangan anaknya.
Kemudian guru dalam Islam adalah pendidik. Kata guru berasal dalam bahasa Indonesia yang berarti orang yang mengajar. Dalam bahasa Inggris, dijumpai kata teacher yang berarti pengajar.
Dalam bahasa Arab istilah yang mengacu kepada pengertian guru lebih banyak lagi seperti al-alim (jamaknya ulama) atau al-mu’allim, yang berarti orang yang mengetahui dan banyak digunakan para ulama/ahli guruan untuk menunjuk pada hati guru. Selain itu ada pula sebagian ulama yang menggunakan istilah al-mudarris untuk arti orang yang mengajar atau orang yang memberi pelajaran. Selain itu terdapat pula istilah ustadz untuk menunjuk kepada arti guru yang khusus mengajar bidang pengetahuan agama Islam. [1]
Jadi, guru yang dimaksud disini ialah pendidik yang memberikan pelajaran kepada murid, biasanya guru adalah pendidik yang memegang mata pelajaran di sekolah.
Salah satu hal yang menarik pada ajaran Islam ialah penghargaan Islam yang sangat tinggi terhadap guru. Begitu tingginya penghargaan itu sehingga menempatkan kedudukan guru setingkat di bawah kedudukan nabi dan rasul. Mengapa demikian? Karena guru selalu terkait dengan ilmu (pengetahuan), sedangkan Islam sangat menghargai pengetahuan.
Sebenarnya tingginya kedudukan guru dalam Islam merupakan realisasi ajaran Islam itu sendiri. Islam memuliakan pengetahuan, pengetahuan itu didapat dari belajar dan mengajar, yang belajar adalah calon guru, dan yang mengajar adalah guru. Maka, tidak boleh tidak, Islam pasti memuliakan guru. Tak terbayangkan terjadinya perkembangan pengetahuan tanpa adanya orang yang belajar dan mengajar, tidak terbayangkan adanya belajar dan mengajar tanpa adanya guru. Karena Islam adalah agama, maka pandangan tentang guru, kedudukan guru, tidak terlepas dari nilai-nilai kelangitan.
Guru adalah spiritual father (bapak rohani), bagi peserta didik yang memberikan santapan jiwa dengan ilmu, pembinaan akhlak mulia, dan meluruskan perilakunya yang buruk. Oleh karena itu, guru memiliki kedudukan tinggi. Dalam beberapa Hadits disebutkan: “Jadilah engkau sebagai guru, atau pelajar atau pendengar atau pecinta, dan Janganlah engkau menjadi orang yang kelima, sehingga engkau menjadi rusak”. Dalam Hadits Nabi SAW yang lain: “Tinta seorang ilmuwan (yang menjadi guru) lebi berharga ketimbang darah para syuhada”. Bahkan Islam menempatkan guru setingkat dengan derajat seorang Rasul. Al-Syawki, bersyair:[2]
Berdiri dan hormatilah guru dan berilah penghargaan, seorang guru itu hampir saja merupakan seorang Rasul”.
Al-Ghazali menukil beberapa Hadits Nabi tentang keutamaan seorang guru. Ia berkesimpulan bahwa guru disebut sebagai orang-orang besar yang aktivitasnya lebih baik daripada ibadah setahun (perhatikan QS. At-Taubah:122). Selanjutnya Al-Ghazali menukil dari perkataan para ulama yang menyatakan bahwa guru merupakan pelita segala zaman, orang yang hidup semasa dengannya akan memperoleh pancaran cahaya keilmiahannya. Andaikata dunia tidak ada guru, niscaya manusia seperti binatang, sebab: guruan adalah upaya mengeluarkan manusia dari sifat kebinatangan (baik binatang buas maupun binatang jinak)[3] kepada sifat insaniyah dan ilahiyah.[4]
Di dalam UU Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen, disebutkan bahwa Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[5]
WF Connell (1972) membedakan tujuh peran seorang guru yaitu (1) guru (nurturer), (2) model, (3) pengajar dan pembimbing, (4) pelajar (learner), (5) komunikator terhadap masyarakat setempat, (6) pekerja administrasi, serta (7) kesetiaan terhadap lembaga.[6]
Peran guru sebagai guru (nurturer) merupakan peran-peran yang berkaitan dengan tugas-tugas memberi bantuan dan dorongan (supporter), tugas-tugas pengawasan dan pembinaan (supervisor) serta tugas-tugas yang berkaitan dengan mendisiplinkan anak agar anak itu menjadi patuh terhadap aturan-aturan sekolah dan norma hidup dalam keluarga dan masyarakat. Tugas-tugas ini berkaitan dengan meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan anak untuk memperoleh pengalaman-pengalaman lebih lanjut seperti penggunaan kesehatan jasmani, bebas dari orang tua, dan orang dewasa yang lain, moralitas tanggungjawab kemasyarakatan, pengetahuan dan keterampilan dasar, persiapan.untuk perkawinan dan hidup berkeluarga, pemilihan jabatan, dan hal-hal yang bersifat personal dan spiritual. Oleh karena itu tugas guru dapat disebut guru dan pemeliharaan anak. Guru sebagai penanggung jawab pendisiplinan anak harus mengontrol setiap aktivitas anak-anak agar tingkat laku anak tidak menyimpang dengan norma-norma yang ada.
Peran guru sebagai model atau contoh bagi anak. Setiap anak mengharapkan guru mereka dapat menjadi contoh atau model baginya. Oleh karena itu tingkah laku guru baik guru, orang tua atau tokoh-tokoh masyarakat harus sesuai dengan norma-norma yang dianut oleh masyarakat, bangsa dan negara. Karena nilai nilai dasar negara dan bangsa Indonesia adalah Pancasila, maka tingkah laku guru harus selalu diresapi oleh nilai-nilai Pancasila.
Peranan guru sebagai pengajar dan pembimbing dalam pengalaman belajar. Setiap guru harus memberikan pengetahuan, keterampilan dan pengalaman lain di luar fungsi sekolah seperti persiapan perkawinan dan kehidupan keluarga, hasil belajar yang berupa tingkah laku pribadi dan spiritual dan memilih pekerjaan di masyarakat, hasil belajar yang berkaitan dengan tanggurfg jawab sosial tingkah laku sosial anak. Kurikulum harus berisi hal-hal tersebut di atas sehingga anak memiliki pribadi yang sesuai dengan nilai-nilai hidup yang dianut oleh bangsa dan negaranya, mempunyai pengetahuan dan keterampilan dasar untuk hidup dalam masyarakat dan pengetahuan untuk mengembangkan kemampuannya lebih lanjut.
Peran guru sebagai pelajar (leamer). Seorang guru dituntut untuk selalu menambah pengetahuan dan keterampilan agar supaya pengetahuan dan keterampilan yang dirnilikinya tidak ketinggalan jaman. Pengetahuan dan keterampilan yang dikuasai tidak hanya terbatas pada pengetahuan yang berkaitan dengan pengembangan tugas profesional, tetapi juga tugas kemasyarakatan maupun tugas kemanusiaan.
Peran guru sebagai setiawan dalam lembaga guruan. Seorang guru diharapkan dapat membantu kawannya yang memerlukan bantuan dalam mengembangkan kemampuannya. Bantuan dapat secara langsung melalui pertemuan-pertemuan resmi maupun pertemuan insidental.
Peranan guru sebagai komunikator pembangunan masyarakat. Seorang guru diharapkan dapat berperan aktif dalam pembangunan di segala bidang yang sedang dilakukan. Ia dapat mengembangkan kemampuannya pada bidang-bidang yang dikuasainya.
Guru sebagai administrator. Seorang guru tidak hanya sebagai guru dan pengajar, tetapi juga sebagai administrator pada bidang guruan dan pengajaran. Oleh karena itu seorang guru dituntut bekerja secara administrasi teratur. Segala pelaksanaan dalam kaitannya proses belajar mengajar perlu diadministrasikan secara baik. Sebab administrasi yang dikerjakan seperti membuat rencana mengajar, mencatat hasil belajar dan sebagainya merupakan dokumen yang berharga bahwa ia telah melaksanakan tugasnya dengan baik.

B.     Pengertian dan fungsi Guru dalam Pendidikan
1.      Pengertian Guru dalam Pendidikan
Pendidikan adalah usaha sadar dan sistematis yang dilakukan oleh orang-orang yang diserahi tanggung jawab untuk mempengaruhi peserta didik agar mempunyai sifat dan tabiat sesuai dengan cita-cita pendidikan. Mendidik adalah membantu anak dengan sengaja (dengan jalan membimbing, membantu dan memberi pertolongan) agar menjadi manusia dewasa, bersusila, bertanggungjawab dan mandiri.
Dalam proses pendidikan tersebut yang mengambil peran penting adalah pendidik/guru. Disini pendidik sangat berpengaruh terhadap proses pendidikan siswa, sehingga di butuhkan pendidik yang berkualitas dalam proses pendidikan tersebut.
Di dalam UU Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen, disebutkan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.[7]
Menurut Oemar Hamalik (2003) Guru adalah orang yang bertanggung jawab dalam merencanakan dan menuntun murid-murid untuk melakukan kegiatan-kegiatan belajar guna mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang diinginkan.[8]
2.      Fungsi Guru dalam Pendidikan
Guru merupakan pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal. Tugas utama itu akan efektif jika guru memiliki derajat profesionalitas tertentu yang tercermin dari kompetensi, kemahiran, kecakapan, atau keterampilan yang memenuhi standar mutu atau norma etik tertentu.
Dalam UU Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 disebutkan bahwa guru berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.[9]
Daoed Yoesoef (1980) menyatakan bahwa seorang guru mempunyai tiga tugas pokok yaitu tugas profesional, tugas manusiawi, dan tugas kemasyarakatan (sivic mission). Jika dikaitkan pembahasan tentang kebudayaan, maka tugas pertama berkaitan dengan logika dan estetika, tugas kedua dan ketiga berkaitan dengan etika.
Tugas-tugas profesional dari seorang guru yaitu meneruskan atau transmisi ilmu pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai lain yang sejenis yang belum diketahui anak dan seharusnya diketahui oleh anak.[10]
Tugas manusiawi adalah tugas-tugas membantu anak didik agar dapat memenuhi tugas-tugas utama dan manusia kelak dengan sebaik-baiknya. Tugas-tugas manusiawi itu adalah transformasi diri, identifikasi diri sendiri dan pengertian tentang diri sendiri.
Tugas kemasyarakatan merupakan konsekuensi guru sebagai warga negara yang baik, turut mengemban dan melaksanakan apa-apa yang telah digariskan oleh bangsa dan negara lewat UUD 1945 dan GBHN.
Ketiga tugas guru itu harus dilaksanakan secara bersama-sama dalam kesatuan organis harmonis dan dinamis. Seorang guru tidak hanya mengajar di dalam kelas saja tetapi seorang guru harus mampu menjadi katalisator, motivator dan dinamisator pembangunan tempat di mana ia bertempat tinggal.

C.    Kedudukan dan Fungsi Guru Menurut Ajaran Islam
Menurut al-Ghazali, tugas pendidik yang utama adalah menyempurnakan, membersihkan, menyucikan, serta membawakan hati manusia untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Karena tujuan pendidikan Islam yang utama adalah upaya untuk mendekatkan diri kepada-Nya. [11]
Sesungguhnya seorang pendidik bukanlah bertugas memindahkan atau mentrasfer ilmunya kepada orang lain atau kepada anak didiknya. Tetapi pendidik juga bertanggungjawab atas pengelolaan, pengarah fasilitator dan perencanaan. Oleh karena itu, fungsi dan tugas pendidik dalam pendidikan dapat disimpulkan menjadi tiga bagian, yaitu:[12]
1.      Sebagai instruksional (pengajar), yang bertugas merencanakan program pengajaran dan melaksanakan program yang telah disusun serta mengakhiri dengan pelaksanaan penilaian setelah program dilakukan.
2.      Sebagai educator (pendidik), yang mengarahkan peserta didik pada tingkat kedewasaan dan berkepribadian kamil seiring dengan tujuan Allah SWT menciptakannya.
3.      Sebagai managerial (pemimpin), yang memimpin, mengendalikan kepada diri sendiri, peserta didik dan masyarakat yang terkait, terhadap berbagai masalah yang menyangkut upaya pengarahan, pengawasan, pengorganisasian, pengontrolan dan partisipasi atas program pendidikan yang dilakukan.

D.    Kompetensi Guru Menurut Ajaran Islam
Dalam undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”. Kompetensi tersebut perlu dikembangkan guru agar pembelajaran dapat berjalan dengan efektif dan terarah.
Proses pendidikan akan berjalan efektif apabila guru mempunyai empat kompetensi tersebut. Guru dituntut untuk memiliki kemampuan yang mumpuni kaena sebagai penyampai materi dan pesan pembelajaran.
Adapun kompetensi-kompetensi menurut Muhaimin dan Abdul Mujib yang dikutip oleh Abdul Mujib dan Jusuf Mudzakkir dalam bukunya yang berjudul Ilmu Pendidikan islam adalah sebagai berikut:[13]
1.      Kompetensi personal religius, kemampuan dasar pertama pendidik adalah menyangkut kepribadian agamis, artinya pada dirinya melekat nilai-nilai yang hendak ditransinternalisasakan kepada peserta didiknya.
2.      Kompetensi sosial religius, kemampuan dasar kedua pendidik adalah menyangkut kepedulian terhadap    masalah-masalah sosial selaras dengan ajaran dakwah Islam.
3.      Kompetensi profesional religius, kemampuan dasar ketiga ini menyangkut kemampuan untuk menjalankan tugas keguruannya secara prifesional, dalam arti mampu membuat keputusan keahlian atas beragamnya kasus serta mampu   mempertanggung jawabkan berdasarkan teori dan wawasan keahliannya dalam perspektif Islam.
Jika kita melihat lebih jauh di masa lampau, dalam Islam sebenarnya empat kompetensi tersebut sudah ada dalam diri Rasulullah sebagai seorang utusan Allah. Jauh sebelum peraturan pemerintah dan undang undang tentang guru dibuat, maka islam telah mengajarkan bahwa dalam diri Rasulullah ada keteladanan yang diambil. Rasulullah sebagai pendidik pertama umat islam sepatutnya dicontoh dan diaplikasikan perilakunya dalam kehidupan sehari-hari. Jika kita mengacu pada peraturan undang undang tentang kompetensi guru, maka akan bisa ditarik benang merah bahwa empat kompetensi yang ada dalam undang undang tersebut sebenarnya ada pada sifat wajib yang dimiliki rasulullah, yaitu siddiq, amanah, tabligh, fathonah.[14]
Dalam perspektif Islam, mengemban amanat sebagai guru bukan terbatas pada pekerjaan atau jabatan seseorang, melainkan memiliki dimensi nilai yang lebih luas dan agung yaitu tugas ketuhanan, kerasulan dan kemanusiaan. Dikatakan sebagai tugas ketuhanan karena mendidik merupakan sifat “fungsional” Allah (sifat rububiyah) sebagai “Rabb” yaitu sebagai “guru” bagi semua makhluk. Allah mengajar semua makhluknya lewat tanda-tanda alam (sign), dengan menurunkan wahyu, mengutus rasul-Nya dan lewat hamba-hambanya. Allah memanggil hamba-hamba-Nya yang beriman untuk mendidik.
Guru yang efektif (effective teacher) adalah yang dapat menunaikan tugas dan fungsinya secara profesional. Untuk dapat melaksanakan tugas secara profesional diperlukan berbagai persyaratan seperti: kompetensi akademik, kompetensi metodologis, kematangan pribadi,  sikap penuh dedikasi, kesejahteraan yang memadai , pengembangan karier, dan budaya kerja dan suasana kerja yang kondusif.[15]
Dalam pandangan Islam, disamping syarat-syarat di atas, seorang guru haruslah seorang yang bertaqwa, yaitu beriman, berilmu dan berakhlakul karimah sehingga tidak saja efektif dalam mengajar tetapi juga efektif dalam mendidik. Sebab mendidik dengan keteladanan lebih efektif dari pada mengajar dengan perkataan (lisan al-hal afshahu min lisan al-maqal).[16]







BAB III
PENUTUP
A.      KESIMPULAN
Guru adalah spiritual father (bapak rohani), bagi peserta didik yang memberikan santapan jiwa dengan ilmu, pembinaan akhlak mulia, dan meluruskan perilakunya yang buruk. Oleh karena itu, guru memiliki kedudukan tinggi. Guru merupakan pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal. Tugas utama itu akan efektif jika guru memiliki derajat profesionalitas tertentu yang tercermin dari kompetensi, kemahiran, kecakapan, atau keterampilan yang memenuhi standar mutu atau norma etik tertentu.
Salah satu hal yang menarik pada ajaran Islam ialah penghargaan Islam yang sangat tinggi terhadap guru. Begitu tingginya penghargaan itu sehingga menempatkan kedudukan guru setingkat di bawah kedudukan nabi dan rasul. Mengapa demikian? Karena guru selalu terkait dengan ilmu (pengetahuan), sedangkan Islam sangat menghargai pengetahuan.
Islam memuliakan pengetahuan, pengetahuan itu didapat dari belajar dan mengajar, yang belajar adalah calon guru, dan yang mengajar adalah guru. Maka, tidak boleh tidak, Islam pasti memuliakan guru. Tak terbayangkan terjadinya perkembangan pengetahuan tanpa adanya orang yang belajar dan mengajar, tidak terbayangkan adanya belajar dan mengajar tanpa adanya guru. Karena Islam adalah agama, maka pandangan tentang guru, kedudukan guru, tidak terlepas dari nilai-nilai kelangitan.

B.       KRITIK DAN SARAN
Dalam penyajian makalah ini, penulis menyadari masih terdapat banyak kekurangan-kekurangan dan jauh dari sempurna. Oleh karena itu, dimohon kritik dan saran dari teman-teman pembaca yang sifatnya membangun guna perbaikan dan kesempurnaan penyajian makalah berikutnya. Akhir kata penulis mengucapkan terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Mujib, Kepribadian dalam Psikologi Islam, Jakarta: Rajawali Press, 2006.
Abu Hamid Muhammad al-Ghazali, ihya ‘ulum al-Din, terj. Ismail ya’qub, Semarang: Faizan, 1979
DR Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan Dalam Perspektif Islam, Remaja Rosdakarya, Bandung
M. Athiyah al-Abrasyi, Dasar-dasr Pokok Pendidikan Islam, terj..Bustami A. Ghani, Jakarta: Bulan Bintang, 1987
Roestiyah NK, Masalah-masalah Ilmu Keguruan, Jakarta: Bina Aksara, 1982
UU RI, No 14 Tahun 2005 “Tentang Guru dan Dosen”.
http://carapedia.com/pengertian_definisi_guru_info2159.html
http://edukasi.kompasiana.com/2012/09/30/korelasi-kompetensi-guru-dengan-sifat-rasulullah/













 



[1] http://gudangmakalah.blogspot.com/2009/02/makalah-peranan-guru-dalam-pendidikan.html
[2] M. Athiyah al-Abrasyi, Dasar-dasr Pokok Pendidikan Islam, terj..Bustami A. Ghani, (Jakarta: Bulan Bintang, 1987), h. 135-136
[3] Abdul Mujib, Kepribadian dalam Psikologi Islam, (Jakarta: Rajawali Press, 2006), h. 109-110.
[4] Abu Hamid Muhammad al-Ghazali, ihya ‘ulum al-Din, terj. Ismail ya’qub, (Semarang: Faizan, 1979), h. 65, 68, 70.
[5] UU RI, No 14 Tahun 2005 “Tentang Guru dan Dosen”, Bab II, Pasal 2 Ayat 1.
[6] DR Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan Dalam Perspektif Islam, Remaja Rosdakarya, Bandung
[7] UU RI, No 14 Tahun 2005 “Tentang Guru dan Dosen”, Bab I, Pasal 1 Ayat 1.
[8] http://carapedia.com/pengertian_definisi_guru_info2159.html
[9] UU RI, No. 14 Tahun 2005 “Tentang…. “ Bab 2 Pasal 4
[10] http://akitephos.wordpress.com/2010/02/08/makalah-peran-guru/
[11] Abu Hamid Muhammad al-Ghazali, ihya ‘ulum al-Din, terj. Ismail ya’qub, (Semarang: Faizan, 1979), h. 65, 68, 70.
[12] Roestiyah NK, Masalah-masalah Ilmu Keguruan, (Jakarta: Bina Aksara, 1982), h. 86.
[13] http://pgtk--darunnajah.blogspot.com/2012/04/kompetensi-pendidik-dalam-pendidikan.html
[14] http://edukasi.kompasiana.com/2012/09/30/korelasi-kompetensi-guru-dengan-sifat-rasulullah/
[15] http://tobroni.staff.umm.ac.id/2010/11/29/pengembangan-profesionalisme-guru-dalam-pembelajaran/
[16] Ibid

No comments:

Post a Comment