BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Salah satu hal yang menarik pada
ajaran Islam ialah penghargaan Islam yang sangat tinggi terhadap guru. Begitu
tingginya penghargaan itu sehingga menempatkan kedudukan guru setingkat di
bawah kedudukan nabi dan rasul. Mengapa demikian? Karena guru selalu terkait
dengan ilmu (pengetahuan), sedangkan Islam sangat menghargai pengetahuan.
Sebenarnya tingginya kedudukan guru
dalam Islam merupakan realisasi ajaran Islam itu sendiri. Islam memuliakan
pengetahuan, pengetahuan itu didapat dari belajar dan mengajar, yang belajar
adalah calon guru, dan yang mengajar adalah guru. Maka, tidak boleh tidak,
Islam pasti memuliakan guru. Tak terbayangkan terjadinya perkembangan
pengetahuan tanpa adanya orang yang belajar dan mengajar, tidak terbayangkan
adanya belajar dan mengajar tanpa adanya guru. Karena Islam adalah agama, maka
pandangan tentang guru, kedudukan guru, tidak terlepas dari nilai-nilai
kelangitan.
Dari
penjelasan diatas, penulis tertarik untuk mengkaji mengenai guru dalam
pandangan Islam. Dimana penulis berharap makalah yang penulis sajikan ini akan bermanfaat
dan menambah khasanah ilmu pengetahuan bagi kita semua.
B.
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang diatas,
maka dapat disusun rumusan masalah sebagai berikut :
1.
Bagaimana kedudukan dan peranan guru dalam pandangan Islam?
2.
Apa pengertian guru dan fungsinya dalam guruan?
3.
Bagaimana pula kedudukan dan fungsi guru menurut ajaran Islam?
4.
Apa saja kompetensi yang harus dimiliki seorang guru menurut ajaran
Islam?
C.
TUJUAN PENULISAN
Menjadi bahan atau sumber referensi dan pelajaran yang berguna bagi
mahasiswa dan mahasiswi STAIN maupun seluruh masyarakat umum dalam mempelajari
dan memaknai mengenai guru dalam pandangan Islam.
BAB II
PEMBAHASAAN
A.
Kedudukan dan Peranan Guru dalam Pandangan Islam
Guru dalam Islam ialah siapa saja
yang bertanggung-jawab terhadap perkembangan anak didik. Dalam Islam, orang
yang paling bertanggung-jawab adalah orangtua (ayah dan ibu) anak didik.
Tanggung jawab itu disebabkan oleh dua hal yaitu pertama, karena kodrat yaitu
karena orangtua ditakdirkan menjadi orangtua anaknya, dan karena itu ia
ditakdirkan pula bertanggung-jawab mendidik anaknya. Kedua, karena kepentingan
kedua orangtua yaitu orangtua berkepentingan terhadap kemajuan perkembangan
anaknya.
Kemudian guru dalam Islam adalah pendidik.
Kata guru berasal dalam bahasa Indonesia yang berarti orang yang mengajar.
Dalam bahasa Inggris, dijumpai kata teacher yang berarti pengajar.
Dalam bahasa Arab istilah yang
mengacu kepada pengertian guru lebih banyak lagi seperti al-alim
(jamaknya ulama) atau al-mu’allim, yang berarti orang yang mengetahui dan
banyak digunakan para ulama/ahli guruan untuk menunjuk pada hati guru. Selain
itu ada pula sebagian ulama yang menggunakan istilah al-mudarris untuk arti
orang yang mengajar atau orang yang memberi pelajaran. Selain itu terdapat pula
istilah ustadz untuk menunjuk kepada arti guru yang khusus mengajar bidang
pengetahuan agama Islam. [1]
Jadi, guru yang dimaksud disini
ialah pendidik yang memberikan pelajaran kepada murid, biasanya
guru adalah pendidik yang memegang mata pelajaran di sekolah.
Salah satu hal yang menarik pada
ajaran Islam ialah penghargaan Islam yang sangat tinggi terhadap guru. Begitu
tingginya penghargaan itu sehingga menempatkan kedudukan guru setingkat di
bawah kedudukan nabi dan rasul. Mengapa demikian? Karena guru selalu terkait
dengan ilmu (pengetahuan), sedangkan Islam sangat menghargai pengetahuan.
Sebenarnya tingginya kedudukan guru
dalam Islam merupakan realisasi ajaran Islam itu sendiri. Islam memuliakan
pengetahuan, pengetahuan itu didapat dari belajar dan mengajar, yang belajar
adalah calon guru, dan yang mengajar adalah guru. Maka, tidak boleh tidak,
Islam pasti memuliakan guru. Tak terbayangkan terjadinya perkembangan
pengetahuan tanpa adanya orang yang belajar dan mengajar, tidak terbayangkan
adanya belajar dan mengajar tanpa adanya guru. Karena Islam adalah agama, maka
pandangan tentang guru, kedudukan guru, tidak terlepas dari nilai-nilai
kelangitan.
Guru adalah spiritual father
(bapak rohani), bagi peserta didik yang memberikan santapan jiwa dengan ilmu,
pembinaan akhlak mulia, dan meluruskan perilakunya yang buruk. Oleh karena itu,
guru memiliki kedudukan tinggi. Dalam beberapa Hadits
disebutkan: “Jadilah engkau sebagai guru,
atau pelajar atau pendengar atau pecinta, dan Janganlah engkau menjadi orang
yang kelima, sehingga engkau menjadi rusak”. Dalam Hadits Nabi SAW
yang lain: “Tinta seorang ilmuwan (yang menjadi guru) lebi berharga
ketimbang darah para syuhada”. Bahkan Islam menempatkan guru setingkat
dengan derajat seorang Rasul. Al-Syawki, bersyair:[2]
“Berdiri dan hormatilah guru dan
berilah penghargaan, seorang guru itu hampir saja merupakan seorang Rasul”.
Al-Ghazali menukil beberapa Hadits
Nabi tentang keutamaan seorang guru. Ia berkesimpulan bahwa guru disebut
sebagai orang-orang besar yang aktivitasnya lebih baik daripada ibadah setahun
(perhatikan QS. At-Taubah:122). Selanjutnya Al-Ghazali menukil dari perkataan
para ulama yang menyatakan bahwa guru merupakan pelita segala zaman, orang yang
hidup semasa dengannya akan memperoleh pancaran cahaya keilmiahannya. Andaikata
dunia
tidak ada guru, niscaya manusia seperti binatang, sebab: guruan adalah upaya
mengeluarkan manusia dari sifat kebinatangan (baik binatang buas maupun
binatang jinak)[3]
kepada sifat insaniyah dan ilahiyah.[4]
Di dalam UU Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen,
disebutkan bahwa Guru mempunyai kedudukan sebagai
tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.[5]
WF Connell (1972) membedakan tujuh
peran seorang guru yaitu (1) guru (nurturer), (2) model, (3) pengajar
dan pembimbing, (4) pelajar (learner), (5) komunikator terhadap
masyarakat setempat, (6) pekerja administrasi, serta (7) kesetiaan terhadap
lembaga.[6]
Peran guru sebagai guru (nurturer)
merupakan peran-peran yang berkaitan dengan tugas-tugas memberi bantuan dan
dorongan (supporter), tugas-tugas pengawasan dan pembinaan (supervisor)
serta tugas-tugas yang berkaitan dengan mendisiplinkan anak agar anak itu
menjadi patuh terhadap aturan-aturan sekolah dan norma hidup dalam keluarga dan
masyarakat. Tugas-tugas ini berkaitan dengan meningkatkan pertumbuhan dan
perkembangan anak untuk memperoleh pengalaman-pengalaman lebih lanjut seperti
penggunaan kesehatan jasmani, bebas dari orang tua, dan orang dewasa yang lain,
moralitas tanggungjawab kemasyarakatan, pengetahuan dan keterampilan dasar,
persiapan.untuk perkawinan dan hidup berkeluarga, pemilihan jabatan, dan
hal-hal yang bersifat personal dan spiritual. Oleh karena itu tugas guru dapat
disebut guru dan pemeliharaan anak. Guru sebagai penanggung jawab pendisiplinan
anak harus mengontrol setiap aktivitas anak-anak agar tingkat laku anak tidak
menyimpang dengan norma-norma yang ada.
Peran guru sebagai model atau contoh
bagi anak. Setiap anak mengharapkan guru mereka dapat menjadi contoh atau model
baginya. Oleh karena itu tingkah laku guru baik guru, orang tua atau
tokoh-tokoh masyarakat harus sesuai dengan norma-norma yang dianut oleh
masyarakat, bangsa dan negara. Karena nilai nilai dasar negara dan bangsa
Indonesia adalah Pancasila, maka tingkah laku guru harus selalu diresapi oleh
nilai-nilai Pancasila.
Peranan guru sebagai pengajar dan
pembimbing dalam pengalaman belajar. Setiap guru harus memberikan pengetahuan,
keterampilan dan pengalaman lain di luar fungsi sekolah seperti persiapan
perkawinan dan kehidupan keluarga, hasil belajar yang berupa tingkah laku
pribadi dan spiritual dan memilih pekerjaan di masyarakat, hasil belajar yang
berkaitan dengan tanggurfg jawab sosial tingkah laku sosial anak. Kurikulum
harus berisi hal-hal tersebut di atas sehingga anak memiliki pribadi yang
sesuai dengan nilai-nilai hidup yang dianut oleh bangsa dan negaranya,
mempunyai pengetahuan dan keterampilan dasar untuk hidup dalam masyarakat dan
pengetahuan untuk mengembangkan kemampuannya lebih lanjut.
Peran guru sebagai pelajar (leamer).
Seorang guru dituntut untuk selalu menambah pengetahuan dan keterampilan agar
supaya pengetahuan dan keterampilan yang dirnilikinya tidak ketinggalan jaman.
Pengetahuan dan keterampilan yang dikuasai tidak hanya terbatas pada
pengetahuan yang berkaitan dengan pengembangan tugas profesional, tetapi juga
tugas kemasyarakatan maupun tugas kemanusiaan.
Peran guru sebagai setiawan dalam lembaga guruan. Seorang guru diharapkan dapat membantu kawannya yang memerlukan bantuan dalam mengembangkan kemampuannya. Bantuan dapat secara langsung melalui pertemuan-pertemuan resmi maupun pertemuan insidental.
Peran guru sebagai setiawan dalam lembaga guruan. Seorang guru diharapkan dapat membantu kawannya yang memerlukan bantuan dalam mengembangkan kemampuannya. Bantuan dapat secara langsung melalui pertemuan-pertemuan resmi maupun pertemuan insidental.
Peranan guru sebagai komunikator
pembangunan masyarakat. Seorang guru diharapkan dapat berperan aktif dalam
pembangunan di segala bidang yang sedang dilakukan. Ia dapat mengembangkan
kemampuannya pada bidang-bidang yang dikuasainya.
Guru sebagai administrator. Seorang
guru tidak hanya sebagai guru dan pengajar, tetapi juga sebagai administrator
pada bidang guruan dan pengajaran. Oleh karena itu seorang guru dituntut bekerja
secara administrasi teratur. Segala pelaksanaan dalam kaitannya proses belajar
mengajar perlu diadministrasikan secara baik. Sebab administrasi yang
dikerjakan seperti membuat rencana mengajar, mencatat hasil belajar dan
sebagainya merupakan dokumen yang berharga bahwa ia telah melaksanakan tugasnya
dengan baik.
B.
Pengertian dan fungsi Guru dalam Pendidikan
1.
Pengertian Guru dalam Pendidikan
Pendidikan
adalah usaha sadar dan sistematis yang dilakukan oleh orang-orang yang diserahi
tanggung jawab untuk mempengaruhi peserta didik agar mempunyai sifat dan tabiat
sesuai dengan cita-cita pendidikan. Mendidik adalah membantu anak dengan
sengaja (dengan jalan membimbing, membantu dan memberi pertolongan) agar
menjadi manusia dewasa, bersusila, bertanggungjawab dan mandiri.
Dalam proses pendidikan tersebut yang mengambil peran penting
adalah pendidik/guru. Disini pendidik sangat berpengaruh terhadap proses
pendidikan siswa, sehingga di butuhkan pendidik yang berkualitas dalam proses
pendidikan tersebut.
Di
dalam UU Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen, disebutkan bahwa Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.[7]
Menurut Oemar Hamalik (2003) Guru
adalah orang yang bertanggung jawab dalam merencanakan dan menuntun murid-murid
untuk melakukan kegiatan-kegiatan belajar guna mencapai pertumbuhan dan
perkembangan yang diinginkan.[8]
2.
Fungsi Guru dalam Pendidikan
Guru
merupakan pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
jalur pendidikan formal. Tugas utama itu akan efektif jika guru memiliki derajat
profesionalitas tertentu yang tercermin dari kompetensi, kemahiran, kecakapan,
atau keterampilan yang memenuhi standar mutu atau norma etik tertentu.
Dalam
UU Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2005
disebutkan bahwa guru berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru
sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan
nasional.[9]
Daoed
Yoesoef (1980) menyatakan bahwa seorang guru mempunyai tiga tugas pokok yaitu
tugas profesional, tugas manusiawi, dan tugas kemasyarakatan (sivic mission).
Jika dikaitkan pembahasan tentang kebudayaan, maka tugas pertama berkaitan
dengan logika dan estetika, tugas kedua dan ketiga berkaitan dengan etika.
Tugas-tugas profesional dari seorang guru yaitu meneruskan atau transmisi ilmu pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai lain yang sejenis yang belum diketahui anak dan seharusnya diketahui oleh anak.[10]
Tugas-tugas profesional dari seorang guru yaitu meneruskan atau transmisi ilmu pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai lain yang sejenis yang belum diketahui anak dan seharusnya diketahui oleh anak.[10]
Tugas
manusiawi adalah tugas-tugas membantu anak didik agar dapat memenuhi
tugas-tugas utama dan manusia kelak dengan sebaik-baiknya. Tugas-tugas
manusiawi itu adalah transformasi diri, identifikasi diri sendiri dan pengertian
tentang diri sendiri.
Tugas
kemasyarakatan merupakan konsekuensi guru sebagai warga negara yang baik, turut
mengemban dan melaksanakan apa-apa yang telah digariskan oleh bangsa dan negara
lewat UUD 1945 dan GBHN.
Ketiga
tugas guru itu harus dilaksanakan secara bersama-sama dalam kesatuan organis
harmonis dan dinamis. Seorang guru tidak hanya mengajar di dalam kelas saja
tetapi seorang guru harus mampu menjadi katalisator, motivator dan dinamisator
pembangunan tempat di mana ia bertempat tinggal.
C.
Kedudukan dan Fungsi Guru Menurut Ajaran Islam
Menurut
al-Ghazali, tugas pendidik yang utama adalah menyempurnakan, membersihkan,
menyucikan, serta membawakan hati
manusia untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Karena tujuan pendidikan Islam
yang utama adalah upaya untuk mendekatkan diri kepada-Nya. [11]
Sesungguhnya
seorang pendidik bukanlah bertugas memindahkan atau mentrasfer ilmunya kepada
orang lain atau kepada anak didiknya. Tetapi pendidik juga bertanggungjawab
atas pengelolaan, pengarah fasilitator dan perencanaan. Oleh karena itu, fungsi
dan tugas pendidik dalam pendidikan dapat disimpulkan menjadi tiga bagian,
yaitu:[12]
1.
Sebagai instruksional (pengajar), yang bertugas merencanakan
program pengajaran dan melaksanakan program yang telah disusun serta mengakhiri
dengan pelaksanaan penilaian setelah program dilakukan.
2.
Sebagai educator (pendidik), yang mengarahkan peserta didik
pada tingkat kedewasaan dan berkepribadian kamil seiring dengan tujuan Allah
SWT menciptakannya.
3.
Sebagai managerial (pemimpin), yang memimpin, mengendalikan
kepada diri sendiri, peserta didik dan masyarakat yang terkait, terhadap
berbagai masalah yang menyangkut upaya pengarahan, pengawasan,
pengorganisasian, pengontrolan dan partisipasi atas program pendidikan yang
dilakukan.
D.
Kompetensi Guru Menurut Ajaran Islam
Dalam undang-undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”. Kompetensi tersebut perlu dikembangkan guru
agar pembelajaran dapat berjalan dengan efektif dan terarah.
Proses pendidikan akan berjalan efektif apabila guru mempunyai empat kompetensi tersebut. Guru dituntut
untuk memiliki kemampuan yang mumpuni kaena sebagai penyampai materi dan pesan
pembelajaran.
Adapun kompetensi-kompetensi menurut
Muhaimin dan Abdul Mujib yang dikutip oleh Abdul Mujib dan Jusuf Mudzakkir
dalam bukunya yang berjudul Ilmu Pendidikan islam adalah sebagai berikut:[13]
1.
Kompetensi personal religius, kemampuan dasar pertama pendidik
adalah menyangkut kepribadian agamis, artinya pada dirinya melekat nilai-nilai
yang hendak ditransinternalisasakan kepada peserta didiknya.
2.
Kompetensi sosial religius, kemampuan dasar kedua pendidik adalah
menyangkut kepedulian terhadap masalah-masalah sosial selaras
dengan ajaran dakwah Islam.
3.
Kompetensi profesional religius, kemampuan dasar ketiga ini
menyangkut kemampuan untuk menjalankan tugas keguruannya secara prifesional,
dalam arti mampu membuat keputusan keahlian atas beragamnya kasus serta
mampu mempertanggung jawabkan berdasarkan teori dan wawasan
keahliannya dalam perspektif Islam.
Jika kita melihat lebih jauh di masa lampau, dalam Islam sebenarnya empat kompetensi
tersebut sudah ada dalam diri Rasulullah sebagai seorang utusan Allah. Jauh
sebelum peraturan pemerintah dan undang undang tentang guru dibuat, maka islam
telah mengajarkan bahwa dalam diri Rasulullah ada keteladanan yang diambil.
Rasulullah sebagai pendidik pertama umat islam sepatutnya dicontoh dan
diaplikasikan perilakunya dalam kehidupan sehari-hari. Jika kita mengacu pada
peraturan undang undang tentang kompetensi guru, maka akan bisa ditarik benang
merah bahwa empat kompetensi yang ada dalam undang undang tersebut sebenarnya
ada pada sifat wajib yang dimiliki
rasulullah, yaitu siddiq, amanah, tabligh, fathonah.[14]
Dalam
perspektif Islam, mengemban amanat sebagai guru bukan terbatas pada pekerjaan
atau jabatan seseorang, melainkan memiliki dimensi nilai yang lebih luas dan
agung yaitu tugas ketuhanan, kerasulan dan kemanusiaan. Dikatakan sebagai tugas
ketuhanan karena mendidik merupakan sifat “fungsional” Allah (sifat rububiyah)
sebagai “Rabb” yaitu sebagai “guru” bagi semua makhluk. Allah mengajar
semua makhluknya lewat tanda-tanda alam (sign), dengan menurunkan wahyu,
mengutus rasul-Nya dan lewat hamba-hambanya. Allah memanggil hamba-hamba-Nya
yang beriman untuk mendidik.
Guru
yang efektif (effective teacher) adalah yang dapat menunaikan tugas dan
fungsinya secara profesional. Untuk dapat melaksanakan tugas secara profesional
diperlukan berbagai persyaratan seperti: kompetensi akademik, kompetensi
metodologis, kematangan pribadi, sikap penuh dedikasi, kesejahteraan yang
memadai , pengembangan karier, dan budaya kerja dan suasana kerja yang
kondusif.[15]
Dalam
pandangan Islam, disamping syarat-syarat di atas, seorang guru haruslah seorang
yang bertaqwa, yaitu beriman, berilmu dan berakhlakul karimah sehingga tidak
saja efektif dalam mengajar tetapi juga efektif dalam mendidik. Sebab mendidik
dengan keteladanan lebih efektif dari pada mengajar dengan perkataan (lisan
al-hal afshahu min lisan al-maqal).[16]
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Guru adalah spiritual father
(bapak rohani), bagi peserta didik yang memberikan santapan jiwa dengan ilmu,
pembinaan akhlak mulia, dan meluruskan perilakunya yang buruk. Oleh karena itu,
guru memiliki kedudukan tinggi. Guru merupakan pendidik professional dengan
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal. Tugas utama itu akan
efektif jika guru memiliki derajat profesionalitas tertentu yang tercermin dari
kompetensi, kemahiran, kecakapan, atau keterampilan yang memenuhi standar mutu
atau norma etik tertentu.
Salah satu hal yang menarik pada
ajaran Islam ialah penghargaan Islam yang sangat tinggi terhadap guru. Begitu
tingginya penghargaan itu sehingga menempatkan kedudukan guru setingkat di
bawah kedudukan nabi dan rasul. Mengapa demikian? Karena guru selalu terkait
dengan ilmu (pengetahuan), sedangkan Islam sangat menghargai pengetahuan.
Islam memuliakan pengetahuan,
pengetahuan itu didapat dari belajar dan mengajar, yang belajar adalah calon
guru, dan yang mengajar adalah guru. Maka, tidak boleh tidak, Islam pasti
memuliakan guru. Tak terbayangkan terjadinya perkembangan pengetahuan tanpa
adanya orang yang belajar dan mengajar, tidak terbayangkan adanya belajar dan
mengajar tanpa adanya guru. Karena Islam adalah agama, maka pandangan tentang
guru, kedudukan guru, tidak terlepas dari nilai-nilai kelangitan.
B.
KRITIK DAN SARAN
Dalam penyajian
makalah ini, penulis menyadari masih terdapat banyak kekurangan-kekurangan dan
jauh dari sempurna. Oleh karena itu, dimohon kritik dan saran dari teman-teman
pembaca yang sifatnya membangun guna perbaikan dan kesempurnaan penyajian
makalah berikutnya. Akhir kata penulis mengucapkan terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul
Mujib, Kepribadian
dalam Psikologi Islam, Jakarta: Rajawali Press, 2006.
Abu
Hamid Muhammad al-Ghazali, ihya ‘ulum al-Din, terj. Ismail ya’qub,
Semarang: Faizan, 1979
DR Ahmad
Tafsir, Ilmu Pendidikan Dalam Perspektif Islam, Remaja Rosdakarya,
Bandung
M.
Athiyah al-Abrasyi, Dasar-dasr Pokok Pendidikan Islam, terj..Bustami A.
Ghani, Jakarta: Bulan Bintang, 1987
Roestiyah NK, Masalah-masalah
Ilmu Keguruan, Jakarta: Bina Aksara, 1982
UU RI, No 14 Tahun 2005 “Tentang Guru dan Dosen”.
http://carapedia.com/pengertian_definisi_guru_info2159.html
http://edukasi.kompasiana.com/2012/09/30/korelasi-kompetensi-guru-dengan-sifat-rasulullah/
[1] http://gudangmakalah.blogspot.com/2009/02/makalah-peranan-guru-dalam-pendidikan.html
[2] M.
Athiyah al-Abrasyi, Dasar-dasr Pokok Pendidikan Islam, terj..Bustami A.
Ghani, (Jakarta: Bulan Bintang, 1987), h. 135-136
[3] Abdul
Mujib, Kepribadian
dalam Psikologi Islam, (Jakarta: Rajawali Press, 2006), h. 109-110.
[4] Abu
Hamid Muhammad al-Ghazali, ihya ‘ulum al-Din, terj. Ismail ya’qub,
(Semarang: Faizan, 1979), h. 65, 68, 70.
[5] UU
RI, No 14 Tahun 2005 “Tentang Guru dan Dosen”, Bab II, Pasal 2 Ayat 1.
[6] DR
Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan Dalam Perspektif Islam, Remaja Rosdakarya,
Bandung
[9] UU
RI, No. 14 Tahun 2005 “Tentang…. “ Bab 2 Pasal 4
[11] Abu
Hamid Muhammad al-Ghazali, ihya ‘ulum al-Din, terj. Ismail ya’qub,
(Semarang: Faizan, 1979), h. 65, 68, 70.
[12] Roestiyah
NK, Masalah-masalah Ilmu Keguruan, (Jakarta: Bina Aksara, 1982), h. 86.
[14]
http://edukasi.kompasiana.com/2012/09/30/korelasi-kompetensi-guru-dengan-sifat-rasulullah/
[15]
http://tobroni.staff.umm.ac.id/2010/11/29/pengembangan-profesionalisme-guru-dalam-pembelajaran/
[16]
Ibid
No comments:
Post a Comment