SUMBER HUKUM
ISLAM
Sumber
hukum Islam merupakan dasar atau referensi untuk menilai apakah perbuatan
manusia sesuai dengan syariah (ketentuan yang telah digariskan oleh Allah SWT)
atau tidak. Sumber hukum Islam yang telah disepakati jumhur (kebanyakan) ulama
ada 4 (empat), yaitu Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijmak dan Qiyas, sebagaimana
tertuang dalam QS 4:59.
“Hai orang orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul dan
ulil amri (pemegang kekuasaan), diantara kamu. Kemudian jika kamu berbeda
pendapat tetntang sesuatu, maka lembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan
Rasul (Sunahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian, yang
demikian itu, lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.
Ayat
ini ditujukan kepada orang yang beriman untuk menaati Allah SWT, Rasul, dan
pemimpin (Ulil Amri). Taat kepada Allah dilakukan dengan cara mengikuti
perintah dan menjauhi larangan Allah SWT sebagaimana disebutkan dalam
Al-Qur’an. Taat kepada pemimpin (Ulil Amri) selama perintah pemimpin tersebut
tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunah.
Selanjutnya,
apabila manusia berselisih mengenai sesuatu, penetapan hukum harus kembali pada
ketentuan Al-Qur’an dan As-Sunah. Ketetapan hukum ini dapat berupa Ijmak yaitu
kesepakatan ulama atau Qiyas yaitu dengan menganalogikan peristiwa yang
ketetapan hukumnya sudah ada.
Urutan
prioritas pengambilan sumber hukum antara Al-Qur’an, As-Sunah, Ijmak dan Qiyas
ialah apabila terdapat suatu kejadian memerlukan ketetapan hukum, pertama-tama
hendaklah dicari terlebih dahulu di dalam Al-Qur’an.
Apabila
rujukan tidak ditemukan dalam Al-Qur’an, barulah beralih meneliti As-Sunah.
Bila rujukan tidak ditemukan dalam Al-Qur’an dan As-Sunah, abru dibolehkan
merujuk kepada putusan dari para mujtahid yang menjadi Ijmak (kesepakatan bersama)
dari masa ke masa tentang masalah yang sedang dicari hukumnya itu. Kalau ada,
penetapan hukum merujuk kepada Ijmak tersebut. Sekiranya tidak ditemukan
rujukan Ijmak dalam masalh tersebut, maka ditempuh Qiyas, yaitu usaha
sungguh-sungguh dengan jalan membuat analogi kepada peristiwa sejenis yang
telah ada ketentuan hukum (nash)-nya, sesuai dengan hadits Rasulullah SAW:
“Bagaimana caranya kamu memutuskan perkara yang dikemukakan
kepadamu?” “Kuhukumi dengan kitab Allah”, jawabnya, “Jika kamu tidak
mendapatkannya didalam kitab Allah, lantas bagaimana?” sambung Rasulullah,
“Dengan sunah Rasulullah” ujarnya. “jika tidak kamu temukan dalam sunah
Rasulullah, lalu bagaimana?” tanya rasul lebih lanjut. “Aku akan menggunakan
ijtihad pikiranku dan aku tidak akan meninggalkannya, “ jawabnya dengan tegas.
Rasulullah SAW lalu menepuk dadanya seraya memuji, katanya : Alhamdulillah,
Allah telah memberi taufik kepada utusan rasulullah sesuai dengan yang diridhai
Allah dan Rasul-Nya”. (HR.
Ahmad, Abu Dawud, dan At-Turmudzi)
v AL-QUR’AN
Al-Qur’an
ialah kalam Allah (kalamullah-QS 53:4) dalam bahasa Arab, sebagai sebuah
mukjizat yang dirunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui utusan Allah Malaikat Jibril
a.s untuk digunakan sebagai pedoman hidup bagi manusia dalam menggapai
kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat.
Kalam
adalah sarana (wasilah) untuk menerangkan sesuatu berupa ilmu
pengetahuan, nasihat, atau berbagai kehendak, lalu memberitahukan perkara itu
kepada orang lain.
Allah
SWT menurunkan Al-Qur’an langsung kepada Nabi Muhammad SAW melalui utusannya
Malaikat Jibril a.s, secara berangsung-angsur selama 23 tahun. Setiap ayat yang
diturunkan, kemudian dihafalkan oleh Nabi dan para sahabat, sehingga sempurna
menjadi sebuah Al-Qur’an.
Sebagian
ayat Al-Qur’an turun di kota Mekkah sebelum peristiwa Hijrah, dan sebgaian yang
lainnya turun di kota Madinah setelah peristiwa Hijrah. Ayat yang diturunkan
pertama kali adalah QS 96: 1-5 sedangkan ayat yang terakhir adalah QS 5:3.
“…. Pada hari
ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu
dan telah Aku ridhai Islam sebagai agamamu…”
Ayat-ayat
yang diturunkan di Mekah (ayat-ayat Makkiyah), sebagian besar
menerangkan tentang Akidah Islamiyah yaitu Al-Wahdaniyah (ke-Esaan Tuhan),
keimanan terhadap para malaikat, para nabi dan hari akhir. Didalam ayat-ayat
makkiyah ini juga terdapat bantahan terhadap orang-orang musyrik, pemaparan
ibarat menerangkan akibat orang-orang yang berbuat syirik dan durhaka
dibeberapa negeri, dan mengajak kepada kebebasan berfikir dan melepaskan dari
apa yang dianut oleh orang tua dan nenek moyang mereka. Ayat-ayat itu
diturunkan sebelum peristiwa Hijrah dimana orang-orang Islam masih dalam
keadaan lemah, sehingga belum layak dibebani hukum-hukum Islam.
Ayat-ayat
yang turun di Madinah, mengandung hukum-hukum fikih, aturan pemerintahan,
aturan keluarga, serta aturan tentang hubungan antara orang-orang muslim dan
non muslim yang menyangkut perjanjian dan poerdamaian. Saat itu, Daulah
Islamiyah telah trbentuk lengkap dengan aparat pemerintahannya, sehingga
masyarakat siap dan mampu memfungsikan hukum-hukum tersebut.
Berdasarkan
keterangan di atas, maka kita ketahui bahwa Al-Qur’an tidak turun secara
sekaligus melainkan secara berangsur-angsur. Ada dua alasan mengapa Al-Qur’an
diturunkan secara berangsur-angsur.
1.
Untuk menguatkan hati, berupa kesenangan rohani (spiritual) agar
Nabi selalu tetap merasa senang dapat berkomunikasi dengan Allah, dan
menghujamkan Al-Qur’an serta hukum-hukumnya di dalam jiwa nabi dan jiwa manusia
umumnya, sekaligus menjelaskan jalan untuk memahaminya. Disebut menguatkan
hukum, karena ada ayat-ayat Al-Qur’an diturunkan tepat pada waktu
diperlukannya. Ketika terjadi kasus/permasalahan, pada saat itu pula ayat
Al-Qur’an turun menerangkan hukumnya, sehingga kehadiran hukum disini tepat
pada saat-saat dibutuhkan.
2.
Untuk meartilkan (membaca dengan benar dan pelan) Al-Qur’an,
kondisi umat saat Al-Qur’an ditiurnkan adalah ummiy, yaitu tidak dapat
membaca dan menulis, sementara Allah SWT menghendaki Al-Qur’an dapat dihafal
dan ditresapi agar secara berkesinambungan (mutawattir) tetap
terpelihara keasliannya (lestari) sampai hari kiamat. Turunnya Al-Qur’an secara
berangsur-angsur merupakan salah satu cara untuk itu, sehingga memudahkan nabi
dan para sahabat untuk menghafalnya. (QS 75: 16-19).
Nabi Muhammad neberima Al-Qur’an
dari malikat Jibril, membecanya dengan tartil serta menghafalnya, untuk
kemudian menyampaikan kepada para sahabat untuk dihafal dan dituliskan. Para
sahabat pun menyampaikan bacaan secara tartil tadi untuk dihafal dan ditulis
kepada orang-orang terdekat serta kepada generasi berikutnya. Demikian
seterusnya, sehingga berkesinambungan (mutawattir) dari generasi ke
generasi, sampai pada sekarang ini dan akan berlanjut kemudian samapi akhir
zaman. Ini merupakan bukti nyata dari firman Allah yang tertuang dalam QS 15:9.
“Sungguh Kami-lah yang menurunkan Al-Qur’an dan sungguh kami yang
memeliharanya.”
Allah-lah yang menjaga kemurnian
Al-Qur’an sehingga terbebas dari penyimpangan yang dibuat oleh manusia.
Al-Qur’an
Sebagai Sumber Hukum
Al-Qur’an
dijadikan sebagai sumber hukum yang utama, karena Al-Qur’an berasal dari Allah
SWT yang Maha Mengetahui apa ang terbaik bagi manusia dalam menata kehidupannya
sehingga selamat di dunia dan akhirat. Al-Qur’an memuat seluruh aspek hukum
terkait dengan akidah, syariah (baik mahdhah maupun muamalah), dan akhlak serta
terjaga keasliannya dan keontetikannya. Oleh karena itu wujud pengamalan dari
keimanan kepada Allah, Rasul dan Kitab-Nya dilakukan dengan menerima dan
melaksanakan ajaran yang terkandung dalam Al-Qur’an secara utuh, bukan dengan
sebagian dan mengingkari sebagian yang lain. (QS. 2: 208)
“Wahai orang-orang
yang beriman! Masuklah kedalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti
langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu.”
Mencari
dan mengembangkan harta dan kekayaan diperbolehkan dalam Islam, sepanjang hal
itu dilaksanakan dalam koridor yang benar dan halal yaitu melalui pekerjaan dan
atau perniagaan halal yang saling rela.
Al-Qur’an
menyuruh untuk menghadirkan saksi yang jujur apada akad transaksi (QS 2:282),
dan jika akad tersebut ditangguhkan pemayarannya, maka hendaklah ditulis, untuk
menghindarkan perselisihan di kemudian hari.
Al-Qur’an
juga mengatur mengenai hukum keluarga antara lain berupa penjelasan tentang
pernikahan, mahram, perceraian (thalaq), macam-macam ‘iddah dan
tempatnya, pembagian waris (fara’idh), dan sebagainya.
Pengaturan
mengenai hukum pidana diatur dalam Al-Qur’an. Pidana atas kejahatan yang
menimpa seseorang adalah dalam bentuk qishash
yang didasarkan atas persamaan harta kejahatan dan hukuman. Diantara jenis
hukum qishash ialah qishash pembunuh, qishash anggota
badan dan qishash dari luka. Dalam menetapkan hukum pidana, Al-Qur’an
senantiasa memperhatikan empat hal, yaitu : (Zahroh, 1999)
1.
Melindungi jiwa, akal, harta benda, dan keturunan;
2.
Meredam kemarahan orang yang terluka, lantaran ia dilukai;
3.
Memberikan ganti rugi kepada orang yang terluka atau keluarganya;
4.
Menyesuaikan hukuman dengan pelaku kejahatan, yakni bila pelaku
kejahatan tersebut orang rendahan, maka hukumannya menjadi ringan.
Bahkan
pengaturan dalam melakukan muamalah dengan non muslim juga diatur dalam
Al-Qur’an. Al-Qur’an membagi orang kafir menjadi tiga bagian (Zahroh, 1999),
yaitu :
1.
Kafir dzimmy dan mu’ahad, yaitu kafir yang telah mengikat
perjanjian, sehingga Allah SWT memerintahkan untuk bergaul dengan mereka
seperti sesama muslim;
2.
Kafir musta’man, yaitu kafir yang dianggap aman/tidak membahayakan, sehingga darah
dan harta benda mereka haram (tidak boleh diganggu) sepanjang mereka masih
tetap memegang teguh perjanjian;
3.
Kafir harby (musuh), dimana Allah SWT tetap memebrikan hak-hak yang harus
dihormati atas harkat dan martabat kemanusiaan, hak persaudaraan kemanusiaan
(ukhuwah Insaniyah), hak keadilan, hak perlakuan sepadan dengan memperhatikan
keutamaan/kemaslahatan.
Dari
tuntunan tersebut diketahui bahwa Islam memperlakukan nonmuslim sangatlah adil.
Sekaligus juga membuktikan bahwa Al-Qur’an memang suatu bentuk pedoman yang
sangat lengkap dan bersifat universal.
v AS-SUNAH
As-Sunah
ialah ucapan (qauliyah), perbuatan (fi’liyah) serta
ketetapan-ketetapan (taqririyah) Nabi Muhammad SAW yang merupakan sumber
hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an.
Dalam
banyak hal, Al-Qur’an baru menjelaskan prinsip-prinsip umum yang bersifat
global dan universal. Oleh karena itu, salah satu fungsi As-Sunah adalah untuk
menjelasakan dan menguraikan secara lebih terinci prinsip-prinsip yang telah
disebutkan dalam Al-Qur’an dengan contoh-contoh aplikatif.
Selain
itu, As-Sunah bisa juga membatasi ketentuan Al-Qur’an yang bersifat umum, dan
bahkan bisa menetapkan hukum yang tidak ada dalam Al-Qur’an.
Salah
satu contoh ucapan Nabi Muhammad SAW yang dijadikan sumber hukum Islam
adalah sabda beliau yang memerintahkan untuk muali puasa Ramadhan ketika masuk
tanggal satu ramadhan dan berhenti puasa (berbuka/lebaran) karena melihat
tanggal 1 Syawal.
Contoh
hukum Islam yang merujuk kepada perbuatan nabi Muhammad SAW adalah
praktik shalat dan haji sebagaimana dicontohkan oleh beliau. Dihadapan para
sahabat, rasul menyatakan :
“ Lakukanlah
shalat persisi sebagaimana kalian melihatkau mengerjakan shalat”.
Contoh
ketetapan Nabi Muhammad SAW yang dijadikan sumber hukum Islam adalah pembenaran
oleh Rasul terhadap tindakan salah seorang sahabat yang bertayamum, karena
tidak menemukan air untuk mengerjakan shalat kemudian menemukannya setelah
shalat.
Berbeda
dengan Al-Qur’an yang telah ditulis pada masa Nabi, hadits lebih banyak dihafal
dari pada ditulis. Bahkan pada awalnya, Rasul melarang para sahabat untuk
mecatat hadits, karena khawatir tercampur dengan Al-Qur’an. Izin penulisan
hadits diberikan kepada sahabat tertentu seperti Abdullah bin Amr. Rasul juga
meminta orang yang mendengarkan hadits untuk menyampaikan dengan teliti dan
jujur kepada orang lain, seperti yang tertulis dalam hadits mutawatir berikut
ini:
“…semoga Allah
menecerahkan seseorang yang mendengarkan perkataanku kemudian dia memahaminya
dengan baik dan menyampaikan sebagaimana yang ia dengar. Boleh jadi orang yang
menerima (penyampaian) itu lebih memahami daripada orang yang mendengarkannya…
“
Fungsi
As-Sunah
Fungsi
As-Sunnah, antara lain:
1.
Menguatkan hukum yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an
Dan
ingatlah ketika Luqman berkata kepada anaknya, ketika dia memberi pelajaran
kepadanya, “wahai anakku, janganlah kamu
mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan Allah itu adalah kezaliman
yang besar”. (QS 31:13)
“….Maka
sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan
janganlah engkau membentak keduanya dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan
yang baik.” (QS 17:23)
Kedua firman Allah SWT dalam Al-Qur’an di atas, diperkuat oleh hadits
nabi yang diriwayatkan Bukhari Muslim berikut ini :
“Perhatikanlah!
Saya akan menerangkan kepadamu sekalian sebesar besar dosa besar” (diucapkan
3X). “Baiklah hai rasulullah di saat itu sedang bersandar, lalu duduk dan
seraya bersabda: “ Ingat, perkataan dan persaksian palsu”. Rasulullah
mengulang-ngulanginya sampai aku meminta semoga beliau diam.”
2.
Memberikan keterangan ayat-ayat Al-Qur’an dan menjelaskan rincian
ayat-ayat yang masih bersifat umum
“…Maka
laksanakanlah shalat (sebagaimana biasa). Sungguh shalat itu adalah kewajiban
yang sudah ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS 4: 103)
Kemudian rasulullah SAW menerangkan waktu-waktu shalat, jumlah
rakaatnya, syarat-syarat dan rukun-rukunnya, dan mempraktikkan shalat lalu
setelah itu bersabda kepada para sahabat.
“Shalatlah
kamu seperti yang kamu lihat bagaimana aku mengerjakan shalat.” (HR Bukhari)
3.
Membatasi kemutlakannya
“….Sesudah
dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau sudah dibayar utangnya… “ (QS 4:12)
Kemudian Rasulullah SAW memberikan batasan maksimal wasiat yaitu
ketika Sa’ad bin abi Waqqash meminta agar diperkenankan berwasiat 2/3 harta
peninggalannya, namun ditolak oleh beliau, kemudian Sa’ad bin Abi Waqqash
meminta kembali agar diperkenankan ½ harta peninggalannya, namun masih ditolak
oleh Nabi. Kemudian Sa’as meminta lagi 1/3 hartanya, dan rasulullah
mengizinkannya.
“…Sepertiga
itu adalah banyak dan besar. Sebab, jika kamu meninggalkan ahli warismu dalam
keadaan kecukupan adalah lebih baik daripada jika kamu meninggalkan mereka
dalam keadaan miskin yang meminta-minta kepada orang banyak.” (HR. Bukhari Muslim).
4.
Menakhsiskan/mengkhususkan
keumumannya
“Diharamkan
bagi kamu (memakan) bangkai, darah dan daging babi, dan daging hewan yang
disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh,
yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu
sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala.: (QS 5:3)
Kemudian Rasulullah SAW mengkhususkannya dengan memberikan pengecualian
kepada bangkai ikan laut, belalang, hati dan limpa dalam sabdanya:
“Dihalalkan
bagi kami 2 macam bangkai dan 2 macam darah. Dua macam bangkai itu ialah
bangkai ikan air dan belalang. Sedangkan 2 macam darah itu ialah hati dan
limpa.” (HR. Ibnu
Majah dan Al Hakim)
5.
Menciptakan
hukum baru yang tidak ada di dalam Al-Qur’an, contoh :
“Rasulullah
SAW melarang memakan setiap binatang yang bertaring dari golongan binatang buas
dan setiap binatang yang berkuku kuat dari golongan burung.” (HR. Muslim)
Sedangkan
dalam Al-Qur’an hanya melarang darah, bangkai, dan daging babi serta binatang
yang disembelih dengan nama selain Allah. (QS. 5:3)
As-Sunah Sebagai Sumber Hukum
Ketaatan
kepada Allah SWT harus diikuti dengan ketaatan kepada Rasul. Sebaliknya,
ketaatan kepada Rasul harus diikuti pula dengan ketaatan kepada Allah SWT,
sehingga keduanya merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan.
Barang siapa
menaati Rasul, maka sesungguhnya dia telah menaati Allah SWT. Dan barang siapa
berpaling (dari ketaatan itu) maka (ketahuilah) Kami tidak mengutus (Muhammad)
untuk menjadi pemelihara mereka . (QS 4:80)
v IJMAK
Ijmak adalah kesepakatan para mujtahid dalam suatu masa setelah
wafatnya Rasulullah SAW, terhadap hukum syara’ yang bersifat praktis (a’maly),
dna merupakan sumber hukum Islam ketiga setelah Al-Qur’an dan As-Sunah. Dalil
yang menjadi dasar Ijmak adalah sabda Rasulullah SAW yang berbunyi :
“Apa
yang dipandang oleh kaum muslimin baik, maka menurut pandangan Allah SWT juga
baik”.
“Umatku
tidak akan bersepakat atas perbuatan yang sesat”.
“Ingatlah,
barang siapa yang ingin menempati syurga, maka bergabunglah (ikutilah) jama’ah.
Karena syaithan adalah bersama orang-orang yang menyendiri. Ia akan lebih jauh
dari dua orang, daripada dari seseorang yang menyendiri.” (HR. Umar bin Khattab)
Tingkatan Ijmak
Menurut Imam Syafi’I tingkatan ijmak adalah sebagai berikut :
1.
Ijmak sharih ialah jika engkau atau salah seorang ulama mengatakan
“ hukum ini telah disepakati “, maka niscaya setiap ulama yang engkau temui
juga mengatakan seperti apa yang engkau katakana.
2.
Ijmak Sukuti ialah suatu pendapat yang dikemukakan oleh seorang
mujtahid, kemudian pendapat tersebut telah diketahui oleh para mujtahid di
atas, akan tetapi tidak ada seorang pun yang mengingkarinya.
3.
Ijmak pada permasalahan pokok, jika para ahli fikih (fuqaha) yang
hidup dalam satu masa (generasi) berbeda dalam berbagai pendapat, akan tetapi
bersepakat dalam hukum yang pokok, maka seseorang tidak boleh mengemukakan
pendapat yang bertentangan dengan pendapat-pendapat mereka.
Terjadinya
Ijmak
Faktor-faktor
yang harus terpenuhi sehingga Ijmak dapat dijadikan sebagai dasar hukum adalah
sebagai berikut:
1.
Pada masa terjadinya peristiwa itu harus ada beberapa orang
mujtahid
2.
Kesepakatan itu haruslah kesepakatan yang bulat
3.
Seluruh mujtahid menyetujui hukum syara’ yang telah mereka putuskan
itu dengan tidak memandang negara, kebangsaan dan golongan mereka.
4.
Kesepakatan itu diterapkan secara tegas terhadap peristiwa tersebut
baik lewat perkataan maupun perbuatan.
Sedangkan
untuk menjadi mujtahid, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut. (Yahya
& Ftchurrahman, 1997)
1.
Menguasai ilmu bahasa Arab dengan segala cabangnya.
2.
Mengetahui nash-nash Al-Qur’an perihal hukum-hukum syari’at ynag
dikandungnya, ayat-ayat hukum, cara mengeluarkan (istimbath) hukum dari
Al-Qur’an. Selain itu juga harus mengetahui antara lain asbabun nuzul (sebab
turunnya suatu ayat), tafsir dari ayat yang hendak ditetapkan hukumnya
(istimbath).
3.
Mengetahui nash-nash Al-Hadits yaitu mengetahui hukum syariat yang
didatangkan oleh Al-Hadits dan mampu mengeluarkan (sitimbath-kan) hukum
perbuatan orang mukalaf dari padanya. Disamping ia harus mengetahui derajat dan
nilai hadits, seperti : mutawattir, ahad, shahih, hasan dan dhaif juga harus
mengetahui keadaan perawinya, mana hadits yang tsiqah (terpercaya) untuk
ditolak haditsnya.
4.
Mengetahui maqashidus syari’ah (tujuan syari’ah), tingkah laku dan
adat kebiasaan manusia yang mengandung maslahat dan kemudaratan.
Ijmak
sebagai salah satu sumber hukum dalam Islam setelah Al-Qur’an dan As-Sunah,
cara penetapan hukumnya bukanlah hal yang mudah karena ada kriteria yang harus
dipenuhi agar hasil dari ijmak dapat dijadikan sebagai pedoman.
v QIYAS
Qiyas
menurut bahasa ialah pengukuran sesuatu dengan yang lainnya atau penyamaan
sesuatu dengan sejenisnya. Sedangkan menurut terminologi, definisi qiyas secara
umum adalah suatu proses penyingkapan kesamaan hukum suatu kasus yang tidak
disebutkan dalam suatu nash baik di Al-Qur’an dan As-Sunah dengan suatu hukum
yang disebutkan dalam nash karena ada kesamaan dalam alasannya (‘illat),
(Syafi’ie, 2007). Hal ini sesuai dengan (QS 59:2)
“Maka ambillah pelajaran wahai orang-orang yang mempunyai wawasan”.
Pelajaran
adalah qiyaslah keadaanmu dengan apa yang terjadi.
Mengenai
qiyas ini, imam Syafi’I mengatakan : “ setiap peristiwa pasti ada kepastian
hukum dan umat Islam wajib melaksanakannya. Akan tetapi, jika tidak ada
ketentuan hukumnya yang pasti, maka harus dicari pendekatan yang sah, yaitu
dengan ijtihad, melalui qiyas.”
“Diriwayatkan
bahwa Umar bin Khattab pernah berkata kepada Nabi SAW: “ Hai Rasulullah, aku
melakukan sesuatu perbuatan yang besar, mencium (istri) dan saya dalam keadaan
berpuasa”. Lantas Rasulullah berkata kepadanya: “berikanlah jawaban kepadaku,
bagaimana seandainya kamu berkumur dengan air, sedang kamu dalam keadan
berpuasa?” Umar menjawab: “tidak mengapa!” kemudian Rasulullah bersabda :
“Lanjutkan puasamu”.
Qiyas
dapat dianggap sebagai sumber hukum, jika memenuhi persyaratan sebagai berikut.
1.
Sepanjang mengacu dan tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan
As-Sunah, qiyas diperlukan karena nash-nash dalam Al-Qur’an dan As-Sunah itu
universal dan global. Sedangkan kejadian-kejadian pada manusia itu berkembang
terus. Oleh karena itu, tidak mungkin nash-nash (teks dalam Al-Qur’an) yang
universal itu dijadikan sebagai satu-satunya sumber hukum terhadap kejadian-kejadian
yang berkembang mengikuti zaman.
2.
Qiyas juga sesuai dengan logika yang sehat. Misalnya, orang Islam
meminum minuman yang memabukkan. Sangatlah masuk akal, bila setiap menuman
memabukkan yang diqiyaskan dengan minuman tersebut, menjadi haram hukumnya.
Argumentasi
(kehujjahan) Qiyas
Tidak
perlu diragukan, bahwa argumentasi jumhur ulama didasakan pada prinsip berfikir
logis, yaitu ayat Al-Qur’an dan
As-Sunah.
Wahai
orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad) dan Ulil
amri (pemegang kekuasaan) diantara kamu. Kemudian jika kamu berbeda pendapat
tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul
(Sunahnya) jika kamu beriman kepada Allah SWT dan hari kemudian. Yang demikian
itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”. (QS 4:59)
Ayat
diatas menjadi dasar hukum qiyas, sebab maksud dari ungkapan “kembali kepada
Allah SWT dan Rasul (dalam masalah khilafiyah), tiada lain adalah perintah
supaya menyelidiki tanda-tanda kecendrungan; apa seungguhnya yang dikehendaki
Allah SWT dan RAsul-Nya. Hal ini dapat diperoleh dengan mencari ‘illat hukum,
yang dinamakan Qiyas.
Dari
keempat sumber hukum tersebut diatas, Al-Qur’an merupakan sumber hukum yang
pasti karena tidak perlu metode khusus untuk mengatakan ia adalah sumber hukum
yang harus diikuti seorang muslim, sedangkan untuk As-Sunah, penetapan agar ia
menjadi sumber hukum juga tidak diperlukan metode khusus, kecuali memerlukan
penggolongan hadits berdasarkan perawihnya seperti telah disebutkan di atas.
Untuk ijmak dan Qiyas telah dikembangkan metodologi baku untuk menetapkan suatu
hukum yang disebut sebagai ilmu Fikih. Ilmu Fikih sendiri didefenisikan sebagai
metode pengambilan/penetapan hukum tentang amal perbuatan manusia yang nashnya
tidak ada didalam Al-Qur’an dan As-Sunah tetapi didasarkan atas dasar
kesepakatan ulama. Sedangkan Ushul fikih ialah ilmu pengetahuan dari
kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan yang dapat membawa kepada pengambilan
hukum-hukum tentang amal perbuatan manusia dari dalil-dalil (Al-Qur’an dan
As-Sunah) untuk menghasilkan hukum yang sesuai dengan syariat.
No comments:
Post a Comment