Monday, April 20, 2015

RESUME AKUNTANSI SYARIAH - SUMBER HUKUM ISLAM

SUMBER HUKUM ISLAM
Sumber hukum Islam merupakan dasar atau referensi untuk menilai apakah perbuatan manusia sesuai dengan syariah (ketentuan yang telah digariskan oleh Allah SWT) atau tidak. Sumber hukum Islam yang telah disepakati jumhur (kebanyakan) ulama ada 4 (empat), yaitu Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijmak dan Qiyas, sebagaimana tertuang dalam QS 4:59.

“Hai orang orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul dan ulil amri (pemegang kekuasaan), diantara kamu. Kemudian jika kamu berbeda pendapat tetntang sesuatu, maka lembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian, yang demikian itu, lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.

Ayat ini ditujukan kepada orang yang beriman untuk menaati Allah SWT, Rasul, dan pemimpin (Ulil Amri). Taat kepada Allah dilakukan dengan cara mengikuti perintah dan menjauhi larangan Allah SWT sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an. Taat kepada pemimpin (Ulil Amri) selama perintah pemimpin tersebut tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunah.
Selanjutnya, apabila manusia berselisih mengenai sesuatu, penetapan hukum harus kembali pada ketentuan Al-Qur’an dan As-Sunah. Ketetapan hukum ini dapat berupa Ijmak yaitu kesepakatan ulama atau Qiyas yaitu dengan menganalogikan peristiwa yang ketetapan hukumnya sudah ada.
Urutan prioritas pengambilan sumber hukum antara Al-Qur’an, As-Sunah, Ijmak dan Qiyas ialah apabila terdapat suatu kejadian memerlukan ketetapan hukum, pertama-tama hendaklah dicari terlebih dahulu di dalam Al-Qur’an.
Apabila rujukan tidak ditemukan dalam Al-Qur’an, barulah beralih meneliti As-Sunah. Bila rujukan tidak ditemukan dalam Al-Qur’an dan As-Sunah, abru dibolehkan merujuk kepada putusan dari para mujtahid yang menjadi Ijmak (kesepakatan bersama) dari masa ke masa tentang masalah yang sedang dicari hukumnya itu. Kalau ada, penetapan hukum merujuk kepada Ijmak tersebut. Sekiranya tidak ditemukan rujukan Ijmak dalam masalh tersebut, maka ditempuh Qiyas, yaitu usaha sungguh-sungguh dengan jalan membuat analogi kepada peristiwa sejenis yang telah ada ketentuan hukum (nash)-nya, sesuai dengan hadits Rasulullah SAW:
“Bagaimana caranya kamu memutuskan perkara yang dikemukakan kepadamu?” “Kuhukumi dengan kitab Allah”, jawabnya, “Jika kamu tidak mendapatkannya didalam kitab Allah, lantas bagaimana?” sambung Rasulullah, “Dengan sunah Rasulullah” ujarnya. “jika tidak kamu temukan dalam sunah Rasulullah, lalu bagaimana?” tanya rasul lebih lanjut. “Aku akan menggunakan ijtihad pikiranku dan aku tidak akan meninggalkannya, “ jawabnya dengan tegas. Rasulullah SAW lalu menepuk dadanya seraya memuji, katanya : Alhamdulillah, Allah telah memberi taufik kepada utusan rasulullah sesuai dengan yang diridhai Allah dan Rasul-Nya”. (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan At-Turmudzi)

v  AL-QUR’AN
Al-Qur’an ialah kalam Allah (kalamullah-QS 53:4) dalam bahasa Arab, sebagai sebuah mukjizat yang dirunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui utusan Allah Malaikat Jibril a.s untuk digunakan sebagai pedoman hidup bagi manusia dalam menggapai kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat.
Kalam adalah sarana (wasilah) untuk menerangkan sesuatu berupa ilmu pengetahuan, nasihat, atau berbagai kehendak, lalu memberitahukan perkara itu kepada orang lain.
Allah SWT menurunkan Al-Qur’an langsung kepada Nabi Muhammad SAW melalui utusannya Malaikat Jibril a.s, secara berangsung-angsur selama 23 tahun. Setiap ayat yang diturunkan, kemudian dihafalkan oleh Nabi dan para sahabat, sehingga sempurna menjadi sebuah Al-Qur’an.
Sebagian ayat Al-Qur’an turun di kota Mekkah sebelum peristiwa Hijrah, dan sebgaian yang lainnya turun di kota Madinah setelah peristiwa Hijrah. Ayat yang diturunkan pertama kali adalah QS 96: 1-5 sedangkan ayat yang terakhir adalah QS 5:3.

                                                                    
“…. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu dan telah Aku ridhai Islam sebagai agamamu…”


Ayat-ayat yang diturunkan di Mekah (ayat-ayat Makkiyah), sebagian besar menerangkan tentang Akidah Islamiyah yaitu Al-Wahdaniyah (ke-Esaan Tuhan), keimanan terhadap para malaikat, para nabi dan hari akhir. Didalam ayat-ayat makkiyah ini juga terdapat bantahan terhadap orang-orang musyrik, pemaparan ibarat menerangkan akibat orang-orang yang berbuat syirik dan durhaka dibeberapa negeri, dan mengajak kepada kebebasan berfikir dan melepaskan dari apa yang dianut oleh orang tua dan nenek moyang mereka. Ayat-ayat itu diturunkan sebelum peristiwa Hijrah dimana orang-orang Islam masih dalam keadaan lemah, sehingga belum layak dibebani hukum-hukum Islam.
Ayat-ayat yang turun di Madinah, mengandung hukum-hukum fikih, aturan pemerintahan, aturan keluarga, serta aturan tentang hubungan antara orang-orang muslim dan non muslim yang menyangkut perjanjian dan poerdamaian. Saat itu, Daulah Islamiyah telah trbentuk lengkap dengan aparat pemerintahannya, sehingga masyarakat siap dan mampu memfungsikan hukum-hukum tersebut.
Berdasarkan keterangan di atas, maka kita ketahui bahwa Al-Qur’an tidak turun secara sekaligus melainkan secara berangsur-angsur. Ada dua alasan mengapa Al-Qur’an diturunkan secara berangsur-angsur.
1.      Untuk menguatkan hati, berupa kesenangan rohani (spiritual) agar Nabi selalu tetap merasa senang dapat berkomunikasi dengan Allah, dan menghujamkan Al-Qur’an serta hukum-hukumnya di dalam jiwa nabi dan jiwa manusia umumnya, sekaligus menjelaskan jalan untuk memahaminya. Disebut menguatkan hukum, karena ada ayat-ayat Al-Qur’an diturunkan tepat pada waktu diperlukannya. Ketika terjadi kasus/permasalahan, pada saat itu pula ayat Al-Qur’an turun menerangkan hukumnya, sehingga kehadiran hukum disini tepat pada saat-saat dibutuhkan.
2.      Untuk meartilkan (membaca dengan benar dan pelan) Al-Qur’an, kondisi umat saat Al-Qur’an ditiurnkan adalah ummiy, yaitu tidak dapat membaca dan menulis, sementara Allah SWT menghendaki Al-Qur’an dapat dihafal dan ditresapi agar secara berkesinambungan (mutawattir) tetap terpelihara keasliannya (lestari) sampai hari kiamat. Turunnya Al-Qur’an secara berangsur-angsur merupakan salah satu cara untuk itu, sehingga memudahkan nabi dan para sahabat untuk menghafalnya. (QS 75: 16-19).
Nabi Muhammad neberima Al-Qur’an dari malikat Jibril, membecanya dengan tartil serta menghafalnya, untuk kemudian menyampaikan kepada para sahabat untuk dihafal dan dituliskan. Para sahabat pun menyampaikan bacaan secara tartil tadi untuk dihafal dan ditulis kepada orang-orang terdekat serta kepada generasi berikutnya. Demikian seterusnya, sehingga berkesinambungan (mutawattir) dari generasi ke generasi, sampai pada sekarang ini dan akan berlanjut kemudian samapi akhir zaman. Ini merupakan bukti nyata dari firman Allah yang tertuang dalam QS 15:9.

“Sungguh Kami-lah yang menurunkan Al-Qur’an dan sungguh kami yang memeliharanya.”


Allah-lah yang menjaga kemurnian Al-Qur’an sehingga terbebas dari penyimpangan yang dibuat oleh manusia.
Al-Qur’an Sebagai Sumber Hukum
Al-Qur’an dijadikan sebagai sumber hukum yang utama, karena Al-Qur’an berasal dari Allah SWT yang Maha Mengetahui apa ang terbaik bagi manusia dalam menata kehidupannya sehingga selamat di dunia dan akhirat. Al-Qur’an memuat seluruh aspek hukum terkait dengan akidah, syariah (baik mahdhah maupun muamalah), dan akhlak serta terjaga keasliannya dan keontetikannya. Oleh karena itu wujud pengamalan dari keimanan kepada Allah, Rasul dan Kitab-Nya dilakukan dengan menerima dan melaksanakan ajaran yang terkandung dalam Al-Qur’an secara utuh, bukan dengan sebagian dan mengingkari sebagian yang lain. (QS. 2: 208)

“Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah kedalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu.”

Mencari dan mengembangkan harta dan kekayaan diperbolehkan dalam Islam, sepanjang hal itu dilaksanakan dalam koridor yang benar dan halal yaitu melalui pekerjaan dan atau perniagaan halal yang saling rela.
Al-Qur’an menyuruh untuk menghadirkan saksi yang jujur apada akad transaksi (QS 2:282), dan jika akad tersebut ditangguhkan pemayarannya, maka hendaklah ditulis, untuk menghindarkan perselisihan di kemudian hari.
Al-Qur’an juga mengatur mengenai hukum keluarga antara lain berupa penjelasan tentang pernikahan, mahram, perceraian (thalaq), macam-macam ‘iddah dan tempatnya, pembagian waris (fara’idh), dan sebagainya.
Pengaturan mengenai hukum pidana diatur dalam Al-Qur’an. Pidana atas kejahatan yang menimpa seseorang adalah dalam bentuk  qishash yang didasarkan atas persamaan harta kejahatan dan hukuman. Diantara jenis hukum qishash ialah qishash pembunuh, qishash anggota badan dan qishash dari luka. Dalam menetapkan hukum pidana, Al-Qur’an senantiasa memperhatikan empat hal, yaitu : (Zahroh, 1999)
1.      Melindungi jiwa, akal, harta benda, dan keturunan;
2.      Meredam kemarahan orang yang terluka, lantaran ia dilukai;
3.      Memberikan ganti rugi kepada orang yang terluka atau keluarganya;
4.      Menyesuaikan hukuman dengan pelaku kejahatan, yakni bila pelaku kejahatan tersebut orang rendahan, maka hukumannya menjadi ringan.
Bahkan pengaturan dalam melakukan muamalah dengan non muslim juga diatur dalam Al-Qur’an. Al-Qur’an membagi orang kafir menjadi tiga bagian (Zahroh, 1999), yaitu :
1.      Kafir dzimmy dan mu’ahad, yaitu kafir yang telah mengikat perjanjian, sehingga Allah SWT memerintahkan untuk bergaul dengan mereka seperti sesama muslim;
2.      Kafir musta’man, yaitu kafir yang dianggap aman/tidak membahayakan, sehingga darah dan harta benda mereka haram (tidak boleh diganggu) sepanjang mereka masih tetap memegang teguh perjanjian;
3.      Kafir harby (musuh), dimana Allah SWT tetap memebrikan hak-hak yang harus dihormati atas harkat dan martabat kemanusiaan, hak persaudaraan kemanusiaan (ukhuwah Insaniyah), hak keadilan, hak perlakuan sepadan dengan memperhatikan keutamaan/kemaslahatan.
Dari tuntunan tersebut diketahui bahwa Islam memperlakukan nonmuslim sangatlah adil. Sekaligus juga membuktikan bahwa Al-Qur’an memang suatu bentuk pedoman yang sangat lengkap dan bersifat universal.

v  AS-SUNAH
As-Sunah ialah ucapan (qauliyah), perbuatan (fi’liyah) serta ketetapan-ketetapan (taqririyah) Nabi Muhammad SAW yang merupakan sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an.
Dalam banyak hal, Al-Qur’an baru menjelaskan prinsip-prinsip umum yang bersifat global dan universal. Oleh karena itu, salah satu fungsi As-Sunah adalah untuk menjelasakan dan menguraikan secara lebih terinci prinsip-prinsip yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an dengan contoh-contoh aplikatif.
Selain itu, As-Sunah bisa juga membatasi ketentuan Al-Qur’an yang bersifat umum, dan bahkan bisa menetapkan hukum yang tidak ada dalam Al-Qur’an.
Salah satu contoh ucapan Nabi Muhammad SAW yang dijadikan sumber hukum Islam adalah sabda beliau yang memerintahkan untuk muali puasa Ramadhan ketika masuk tanggal satu ramadhan dan berhenti puasa (berbuka/lebaran) karena melihat tanggal 1 Syawal.
Contoh hukum Islam yang merujuk kepada perbuatan nabi Muhammad SAW adalah praktik shalat dan haji sebagaimana dicontohkan oleh beliau. Dihadapan para sahabat, rasul menyatakan :
“ Lakukanlah shalat persisi sebagaimana kalian melihatkau mengerjakan shalat”.
Contoh ketetapan Nabi Muhammad SAW yang dijadikan sumber hukum Islam adalah pembenaran oleh Rasul terhadap tindakan salah seorang sahabat yang bertayamum, karena tidak menemukan air untuk mengerjakan shalat kemudian menemukannya setelah shalat.
Berbeda dengan Al-Qur’an yang telah ditulis pada masa Nabi, hadits lebih banyak dihafal dari pada ditulis. Bahkan pada awalnya, Rasul melarang para sahabat untuk mecatat hadits, karena khawatir tercampur dengan Al-Qur’an. Izin penulisan hadits diberikan kepada sahabat tertentu seperti Abdullah bin Amr. Rasul juga meminta orang yang mendengarkan hadits untuk menyampaikan dengan teliti dan jujur kepada orang lain, seperti yang tertulis dalam hadits mutawatir berikut ini:
“…semoga Allah menecerahkan seseorang yang mendengarkan perkataanku kemudian dia memahaminya dengan baik dan menyampaikan sebagaimana yang ia dengar. Boleh jadi orang yang menerima (penyampaian) itu lebih memahami daripada orang yang mendengarkannya… “

Fungsi As-Sunah
Fungsi As-Sunnah, antara lain:
1.      Menguatkan hukum yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an
Dan ingatlah ketika Luqman berkata kepada anaknya, ketika dia memberi pelajaran kepadanya, “wahai anakku,  janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan Allah itu adalah kezaliman yang besar”. (QS 31:13)

“….Maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik.” (QS 17:23)

Kedua firman Allah SWT dalam Al-Qur’an di atas, diperkuat oleh hadits nabi yang diriwayatkan Bukhari Muslim berikut ini :
“Perhatikanlah! Saya akan menerangkan kepadamu sekalian sebesar besar dosa besar” (diucapkan 3X). “Baiklah hai rasulullah di saat itu sedang bersandar, lalu duduk dan seraya bersabda: “ Ingat, perkataan dan persaksian palsu”. Rasulullah mengulang-ngulanginya sampai aku meminta semoga beliau diam.”
2.      Memberikan keterangan ayat-ayat Al-Qur’an dan menjelaskan rincian ayat-ayat yang masih bersifat umum
“…Maka laksanakanlah shalat (sebagaimana biasa). Sungguh shalat itu adalah kewajiban yang sudah ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS 4: 103)

Kemudian rasulullah SAW menerangkan waktu-waktu shalat, jumlah rakaatnya, syarat-syarat dan rukun-rukunnya, dan mempraktikkan shalat lalu setelah itu bersabda kepada para sahabat.

“Shalatlah kamu seperti yang kamu lihat bagaimana aku mengerjakan shalat.” (HR Bukhari)

3.      Membatasi kemutlakannya
“….Sesudah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau sudah dibayar utangnya… “ (QS 4:12)

Kemudian Rasulullah SAW memberikan batasan maksimal wasiat yaitu ketika Sa’ad bin abi Waqqash meminta agar diperkenankan berwasiat 2/3 harta peninggalannya, namun ditolak oleh beliau, kemudian Sa’ad bin Abi Waqqash meminta kembali agar diperkenankan ½ harta peninggalannya, namun masih ditolak oleh Nabi. Kemudian Sa’as meminta lagi 1/3 hartanya, dan rasulullah mengizinkannya.

“…Sepertiga itu adalah banyak dan besar. Sebab, jika kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kecukupan adalah lebih baik daripada jika kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin yang meminta-minta kepada orang banyak.” (HR. Bukhari Muslim).

4.      Menakhsiskan/mengkhususkan keumumannya

“Diharamkan bagi kamu (memakan) bangkai, darah dan daging babi, dan daging hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala.: (QS 5:3)

Kemudian Rasulullah SAW mengkhususkannya dengan memberikan pengecualian kepada bangkai ikan laut, belalang, hati dan limpa dalam sabdanya:

“Dihalalkan bagi kami 2 macam bangkai dan 2 macam darah. Dua macam bangkai itu ialah bangkai ikan air dan belalang. Sedangkan 2 macam darah itu ialah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah dan Al Hakim)

5.      Menciptakan hukum baru yang tidak ada di dalam Al-Qur’an, contoh :

“Rasulullah SAW melarang memakan setiap binatang yang bertaring dari golongan binatang buas dan setiap binatang yang berkuku kuat dari golongan burung.” (HR. Muslim)

Sedangkan dalam Al-Qur’an hanya melarang darah, bangkai, dan daging babi serta binatang yang disembelih dengan nama selain Allah. (QS. 5:3)

As-Sunah Sebagai Sumber Hukum
Ketaatan kepada Allah SWT harus diikuti dengan ketaatan kepada Rasul. Sebaliknya, ketaatan kepada Rasul harus diikuti pula dengan ketaatan kepada Allah SWT, sehingga keduanya merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan.

Barang siapa menaati Rasul, maka sesungguhnya dia telah menaati Allah SWT. Dan barang siapa berpaling (dari ketaatan itu) maka (ketahuilah) Kami tidak mengutus (Muhammad) untuk menjadi pemelihara mereka . (QS 4:80)

v  IJMAK
Ijmak adalah kesepakatan para mujtahid dalam suatu masa setelah wafatnya Rasulullah SAW, terhadap hukum syara’ yang bersifat praktis (a’maly), dna merupakan sumber hukum Islam ketiga setelah Al-Qur’an dan As-Sunah. Dalil yang menjadi dasar Ijmak adalah sabda Rasulullah SAW yang berbunyi :

“Apa yang dipandang oleh kaum muslimin baik, maka menurut pandangan Allah SWT juga baik”.

“Umatku tidak akan bersepakat atas perbuatan yang sesat”.

“Ingatlah, barang siapa yang ingin menempati syurga, maka bergabunglah (ikutilah) jama’ah. Karena syaithan adalah bersama orang-orang yang menyendiri. Ia akan lebih jauh dari dua orang, daripada dari seseorang yang menyendiri.” (HR. Umar bin Khattab)





Tingkatan Ijmak
Menurut Imam Syafi’I tingkatan ijmak adalah sebagai berikut :
1.      Ijmak sharih ialah jika engkau atau salah seorang ulama mengatakan “ hukum ini telah disepakati “, maka niscaya setiap ulama yang engkau temui juga mengatakan seperti apa yang engkau katakana.
2.      Ijmak Sukuti ialah suatu pendapat yang dikemukakan oleh seorang mujtahid, kemudian pendapat tersebut telah diketahui oleh para mujtahid di atas, akan tetapi tidak ada seorang pun yang mengingkarinya.
3.      Ijmak pada permasalahan pokok, jika para ahli fikih (fuqaha) yang hidup dalam satu masa (generasi) berbeda dalam berbagai pendapat, akan tetapi bersepakat dalam hukum yang pokok, maka seseorang tidak boleh mengemukakan pendapat yang bertentangan dengan pendapat-pendapat mereka.
Terjadinya Ijmak
Faktor-faktor yang harus terpenuhi sehingga Ijmak dapat dijadikan sebagai dasar hukum adalah sebagai berikut:
1.      Pada masa terjadinya peristiwa itu harus ada beberapa orang mujtahid
2.      Kesepakatan itu haruslah kesepakatan yang bulat
3.      Seluruh mujtahid menyetujui hukum syara’ yang telah mereka putuskan itu dengan tidak memandang negara, kebangsaan dan golongan mereka.
4.      Kesepakatan itu diterapkan secara tegas terhadap peristiwa tersebut baik lewat perkataan maupun perbuatan.
Sedangkan untuk menjadi mujtahid, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut. (Yahya & Ftchurrahman, 1997)
1.      Menguasai ilmu bahasa Arab dengan segala cabangnya.
2.      Mengetahui nash-nash Al-Qur’an perihal hukum-hukum syari’at ynag dikandungnya, ayat-ayat hukum, cara mengeluarkan (istimbath) hukum dari Al-Qur’an. Selain itu juga harus mengetahui antara lain asbabun nuzul (sebab turunnya suatu ayat), tafsir dari ayat yang hendak ditetapkan hukumnya (istimbath).
3.      Mengetahui nash-nash Al-Hadits yaitu mengetahui hukum syariat yang didatangkan oleh Al-Hadits dan mampu mengeluarkan (sitimbath-kan) hukum perbuatan orang mukalaf dari padanya. Disamping ia harus mengetahui derajat dan nilai hadits, seperti : mutawattir, ahad, shahih, hasan dan dhaif juga harus mengetahui keadaan perawinya, mana hadits yang tsiqah (terpercaya) untuk ditolak haditsnya.
4.      Mengetahui maqashidus syari’ah (tujuan syari’ah), tingkah laku dan adat kebiasaan manusia yang mengandung maslahat dan kemudaratan.
Ijmak sebagai salah satu sumber hukum dalam Islam setelah Al-Qur’an dan As-Sunah, cara penetapan hukumnya bukanlah hal yang mudah karena ada kriteria yang harus dipenuhi agar hasil dari ijmak dapat dijadikan sebagai pedoman.

v  QIYAS
Qiyas menurut bahasa ialah pengukuran sesuatu dengan yang lainnya atau penyamaan sesuatu dengan sejenisnya. Sedangkan menurut terminologi, definisi qiyas secara umum adalah suatu proses penyingkapan kesamaan hukum suatu kasus yang tidak disebutkan dalam suatu nash baik di Al-Qur’an dan As-Sunah dengan suatu hukum yang disebutkan dalam nash karena ada kesamaan dalam alasannya (‘illat), (Syafi’ie, 2007). Hal ini sesuai dengan (QS 59:2)
“Maka ambillah pelajaran wahai orang-orang yang mempunyai wawasan”.
Pelajaran adalah qiyaslah keadaanmu dengan apa yang terjadi.
Mengenai qiyas ini, imam Syafi’I mengatakan : “ setiap peristiwa pasti ada kepastian hukum dan umat Islam wajib melaksanakannya. Akan tetapi, jika tidak ada ketentuan hukumnya yang pasti, maka harus dicari pendekatan yang sah, yaitu dengan ijtihad, melalui qiyas.”

“Diriwayatkan bahwa Umar bin Khattab pernah berkata kepada Nabi SAW: “ Hai Rasulullah, aku melakukan sesuatu perbuatan yang besar, mencium (istri) dan saya dalam keadaan berpuasa”. Lantas Rasulullah berkata kepadanya: “berikanlah jawaban kepadaku, bagaimana seandainya kamu berkumur dengan air, sedang kamu dalam keadan berpuasa?” Umar menjawab: “tidak mengapa!” kemudian Rasulullah bersabda : “Lanjutkan puasamu”.

Qiyas dapat dianggap sebagai sumber hukum, jika memenuhi persyaratan sebagai berikut.
1.      Sepanjang mengacu dan tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunah, qiyas diperlukan karena nash-nash dalam Al-Qur’an dan As-Sunah itu universal dan global. Sedangkan kejadian-kejadian pada manusia itu berkembang terus. Oleh karena itu, tidak mungkin nash-nash (teks dalam Al-Qur’an) yang universal itu dijadikan sebagai satu-satunya sumber hukum terhadap kejadian-kejadian yang berkembang mengikuti zaman.
2.      Qiyas juga sesuai dengan logika yang sehat. Misalnya, orang Islam meminum minuman yang memabukkan. Sangatlah masuk akal, bila setiap menuman memabukkan yang diqiyaskan dengan minuman tersebut, menjadi haram hukumnya.

Argumentasi (kehujjahan) Qiyas
Tidak perlu diragukan, bahwa argumentasi jumhur ulama didasakan pada prinsip berfikir logis, yaitu ayat Al-Qur’an dan  As-Sunah.
Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad) dan Ulil amri (pemegang kekuasaan) diantara kamu. Kemudian jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunahnya) jika kamu beriman kepada Allah SWT dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”. (QS 4:59)
Ayat diatas menjadi dasar hukum qiyas, sebab maksud dari ungkapan “kembali kepada Allah SWT dan Rasul (dalam masalah khilafiyah), tiada lain adalah perintah supaya menyelidiki tanda-tanda kecendrungan; apa seungguhnya yang dikehendaki Allah SWT dan RAsul-Nya. Hal ini dapat diperoleh dengan mencari ‘illat hukum, yang dinamakan Qiyas.

Dari keempat sumber hukum tersebut diatas, Al-Qur’an merupakan sumber hukum yang pasti karena tidak perlu metode khusus untuk mengatakan ia adalah sumber hukum yang harus diikuti seorang muslim, sedangkan untuk As-Sunah, penetapan agar ia menjadi sumber hukum juga tidak diperlukan metode khusus, kecuali memerlukan penggolongan hadits berdasarkan perawihnya seperti telah disebutkan di atas. Untuk ijmak dan Qiyas telah dikembangkan metodologi baku untuk menetapkan suatu hukum yang disebut sebagai ilmu Fikih. Ilmu Fikih sendiri didefenisikan sebagai metode pengambilan/penetapan hukum tentang amal perbuatan manusia yang nashnya tidak ada didalam Al-Qur’an dan As-Sunah tetapi didasarkan atas dasar kesepakatan ulama. Sedangkan Ushul fikih ialah ilmu pengetahuan dari kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan yang dapat membawa kepada pengambilan hukum-hukum tentang amal perbuatan manusia dari dalil-dalil (Al-Qur’an dan As-Sunah) untuk menghasilkan hukum yang sesuai dengan syariat. 

No comments:

Post a Comment