IJARAH
SEWA MENYEWA
A.
Pendahuluan
Kegiatan pinjam
meminjam uang telah dilakukan dalam kehidupan masyarakat yang telah mengenal
uang sebagai alat pembayaran. Dapat diketahui bahawa hampir semua masyarakat
telah menjadikan kegiatan pinjam meminjam uang sebagai alat sesuatu yang sangat
diperlukan untuk mendukung perkembangan kegiatan perekonomiannya dan untuk
meningkatkan taraf kehidupannya. Pihak pemberi pinjaman yang mempunyai
kelebihan uang bersedia meminjamkan uang kepada yang memerlukan. Sebaliknya,
pihak peminjam berdasarkan keperluan atau tujuan tertentu melakukan peminjaman
uang tersebut. Secara umum dapat dikatakan bahwa pihak peminjam uang kepada
pihak pemberi pinjaman untuk membiayai kebutuhan yang berkaitan dengan
kehidupan sehari-hari atau untuk memenuhi keperluan dana guna pembiayaan
kegiatan usahanya.
Selanjutnya dalam
kegiatan pinjam meminjam uang yang terjadi di masyarakat dapat diperhatikan
bahwa umunya sering dipersyaratkan adanya penyerahan jaminan utang oleh pihak
peminjam kepada pihak pemberi pinjaman. Jaminan utang dapat berupa barang
(benda) sehingga merupakan jaminan kebendaan dan atau berupa janji penanggungan
utang sehingga merupakan jaminan perorangan. Jaminan kebendaan memberikan hak
guna atau barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan
pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyyah)
atas barang itu sendiri. Ada yang menerjemahkan, ijarah sebagai jual-beli jasa
(upah-mengupah), yakni mengambil manfaat tanaga manusia. Ada pula yang
menerjemahkan sebagai sewa-menyewa yakni mengambil manfaat dari barang.
B.
Ijarah
1. Pengertian
Kata Al-Ijarah berasal dari Al-ajru yang berarti Al’iwadhu atau ganti. Dikatakan pula Attsawaabu (pahala) dengan al-ajru’ = upah.[1]
Menurut pengertian syara’, al-ijarah ialah : urusan sewa
menyewa yang jelas manfaat dan tujuannya, dapat diserah terimakan, boleh dengan
ganti (upah) yang telah diketahui (gajian tertentu). Seperti halnya barang itu
harus bermanfaat, misalkan: rumah untuk ditempati, mobil untuk dinaiki.
Ijarah berarti sewa,
jasa atau imbalan, yaitu akad dengan yang dilakukan atas dasar suatu manafaat
dengan imbalan jasa. Secara bahasa, namaun secara istilah umrah adalah suatu
jenis akad yang dengan pada hakikatnya
adalah perjalanan manfaat atau pemindahan hak atas suatu barang dan jasa dalam
waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah tanpa diiikuti dengan pemindahan
kepemilikan barang itu sendiri.[2]
Ulama hanafiah.
هِيَ بَيْعُ مَنْفَعَةٍ
مَعْلُومَةٍ بِأَجْرٍ مَعْلُومٍ
Artinya:
“Menjual kemanfaatan tertentu dengan upah
yang ditentukan pula.”
Ulama maliki
عَقْدٌ لاَزِمٌ عَلَى
الْمَنَافِعِ المُبَاحَةِ
Artinya:
“Akad tetap atas manfaat yang
diperbolehkan.”
Ulama
Syafi’i
عقد على منفعة مقصودة معلومة
قابلة للبذل والإباحة بعوض ممعلو
Artinya:
“Akad atas suatu kemanfaatan yang
mengandung maksud tertentu dan menerima pengganti serta kebolehan dengan
pengganti tertentu.”
Ulama hanabilah
عوض
معلوم ، في منفعة معلومة ، من عين معينة أو موصوفة في مالذمة ، أو في عمل معلو
Artinya:
“Pengganti tertentu, dalam manfaat
tertentu, dari barang yang ditentukan atau disifati dalam tanggungan atau
pekerjaan tertentu”.
Selain defenisi ulama
empat mazhab diatas adapula yang mendefenisikan ijarah sebagai akad pemindahan
hak guna atau barang jasa melalui pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan
pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyyah)
atas barang itu sendiri. Ada yang menerjemahkan, ijarah sebagai jual-beli jasa
(upah-mengupah), yakni mengambil manfaat tenaga manusia. Ada pula yang
menerjemahkan sebagai sewa-menyewa yakni mengambil manfaat dari barang. Dari
defenisi-defenisi diatas, kiranya dapat dipahami bahwa Ijarah adalah menukar sesuatu dengan ada imbalannya. [3]
Dari beberapa defenisi
di atas, penulis mengambil kesimpulan bahwa ijarah adalah suatu akad yang berupa pemindahan manfaat barang atau jasa
dengan pengganti berupa upah yang telah ditentukan tanpa adanya pemindahan kepemilikan.
Menurut etimologi
ijarah adalah menjual manfaat. Sedangkan secara terminologi menurut pendapat
ulama fiqih yaitu:[4]
a. Menurut Sayyid Sabiq, dalam kitab Al-Fiqhul Sunnah Ijarah adalah suatu
jenis akad atau transaksi untuk mengambil; manfaat dengan memberi penggantian.
b. Menurut ulama Hanafiyah, ijarah yaitu akad atas
suatu kemanfaatan dengan pengganti.
c. Menurut Asy-Syafiyah, ijarah yaitu suatu kemanfaatan
yang mengandung dan maksud tertentu dan
mubah, serta menerima pengganti tertentu.
d. Menurut ulama Malikiyyah dan Hanabilah, ijarah
adalah menjadikan suatu milik kemanfaatan yang mubah dalam waktu tertentu
dengan pengganti.
e. Menurut Amir Syarifudin, Ijarah adalah suatu akad
atau transaksi dengan manfaat atau jasa sebagai objeknya dan dengan mengambil
imbalan.
Ijarah dibagi menjadi
dua yaitu ijarah atas jasa dan ijarah
atas benda. Menurut jumhur ulama fiqih, ijarah adalah menjual manfaat dan yang
boleh disewakan adalah manfaatnya bukan bendanya. Oleh karena itu, mereka
melarang menyewakan pohon untuk diambil buahnya, domba untuk diambil susunya,
sumur untuk diambil airnya, semua itu adalah bukan manfaat tapi bendanya.
2. Dasar Hukum
a. Kaidah-kaidah dalam Ijarah
1) Semua barang yang dapat dinikmati manfaat tanpa
mengurangi substansi barang tersebut. Maka barang tersebut dapat disewakan.
2) Semua barang yang manfaatnya dilakukan sedikit demi
sedikit tetapi tidak mengurangi substansi barang itu seperti susu pada unta, dan
air dalam sumur dapat disewakan.
b. Dasar hukum Ijarah
Ijarah
sebagai suatu transaksi yang sifatnya saling tolong menolong mempunyai landasan
yang kuat dalam Al-Qur’an dan hadits. Konsep ini mulai dikembangkan masa
khalifah Umar bin Khattab yang melarang pemberian tanah bagi kaum muslim yang
diwilayah yang ditentukan, dan sebagai langkah dasar alternatif adalah
membudidayakan tanah berdasarkan pembayaran kharaj dan sizyah. Adapun landasan/
dasar hukum ijarah dalam Al-Qur’an yaitu:
1) Al-Qur’an Surat Az-Zukhruf: 32
óOèdr& tbqßJÅ¡ø)t |MuH÷qu y7În/u 4 ß`øtwU $oYôJ|¡s% NæhuZ÷t/ öNåktJt±Ïè¨B Îû Ío4quysø9$# $u÷R9$# 4 $uZ÷èsùuur öNåk|Õ÷èt/ s-öqsù <Ù÷èt/ ;M»y_uy xÏGuÏj9 NåkÝÕ÷èt/ $VÒ÷èt/ $wÌ÷ß 3 àMuH÷quur y7În/u ×öyz $£JÏiB tbqãèyJøgs ÇÌËÈ
2) Al-Qur’an Surat Al-Baqarah: 233
÷bÎ*sù #y#ur& »w$|ÁÏù `tã <Ú#ts? $uKåk÷]ÏiB 9ãr$t±s?ur xsù yy$oYã_ $yJÍkön=tã 3 ÷bÎ)ur öN?ur& br& (#þqãèÅÊ÷tIó¡n@ ö/ä.y»s9÷rr& xsù yy$uZã_ ö/ä3øn=tæ #sÎ) NçFôJ¯=y !$¨B Läêøs?#uä Å$rá÷èpRùQ$$Î/ 3 (#qà)¨?$#ur ©!$# (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# $oÿÏ3 tbqè=uK÷ès? ×ÅÁt/ ÇËÌÌÈ
3) Al-Qur’an Surat Al-Qashas: 26
ôMs9$s% $yJßg1y÷nÎ) ÏMt/r'¯»t çnöÉfø«tGó$# ( cÎ) uöyz Ç`tB |Nöyfø«tGó$# Èqs)ø9$# ßûüÏBF{$# ÇËÏÈ
4) Al-Qur’an Surat At-Thalaaq: 6
£`èdqãZÅ3ór& ô`ÏB ß]øym OçGYs3y `ÏiB öNä.Ï÷`ãr wur £`èdr!$Òè? (#qà)ÍhÒçGÏ9 £`Íkön=tã 4 bÎ)ur £`ä. ÏM»s9'ré& 9@÷Hxq (#qà)ÏÿRr'sù £`Íkön=tã 4Ó®Lym z`÷èÒt £`ßgn=÷Hxq 4 ÷bÎ*sù z`÷è|Êör& ö/ä3s9 £`èdqè?$t«sù £`èduqã_é& ( (#rãÏJs?ù&ur /ä3uZ÷t/ 7$rã÷èoÿÏ3 ( bÎ)ur ÷Län÷| $yès? ßìÅÊ÷äI|¡sù ÿ¼ã&s! 3t÷zé& ÇÏÈ
a.
“Apakah mereka yang
membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan
mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebagian mereka atas
sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan
berbagai yang lain, dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka
kumpulkan.”
b. “Dan jika kamu ingin anakmu di susukan
oleh orang lain maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memerikan pembayaran
yang patut, bertaqwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah maha melihat
apa yang kamu kerjakan.”
c. Salah seorang dari kamu kedua
wanita itu berkata: “ya Bapak ku ambillah ia sebagai orang yang berkerja (pada
kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja
pada kita ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya”
d. Tempatkanlah mereka (para isteri)
di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu
menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. dan jika mereka
(isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, Maka berikanlah kepada
mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, Kemudian jika mereka menyusukan
(anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan
musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu
menemui kesulitan Maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.[5]
3. Rukun dan
Syarat-Syarat Al-Ijarah
Menurut ulama Hanafiyah Rukun Ijarah
adalah ijab dan qabul dengan menggunakan kalimat: Al-Ijarah, Al-Isti’jar, Al-Ikhtira, dan Al-Ikra’. Adapun menurut jumhur ulama, rukun Ijarah ada empat
yaitu:
1) ‘Aqid (orang yang akad)
2)
Sighat akad
3) Ujrah (Upah)
4) Manfaat [6]
Adapun syarat-syarat
Al-Ijarah sebagaimana yangh ditulis Nasrun Haroen sebagai berikut:
1) Yang terkaid dengan dua orang yang berakad. Menurut
ulama Syafi’iyah dan Hanabalah yang disyaratkan telah baliq dan berakal. Oleh
sebab itu, apabila orang yang belum atau tidak berakal, seperti anak kecil dan
orang gila ijarahnya tidak sah. Akan tetapi, ulama hanafiyah dan malikiyah
berpendapat bahwa kedua yang berakad itu tidak harus mencapai usia balig. Oleh
karenanya, anak yang baru mumayyuiz pun boleh melakukan akad al-ijarah hanya
pengesahannya perlu persetujuan walinya.
2) Kedua belah pihak yang erakas kerelaannya melakukan
akad al-ijarah, apabila salah seorang diantaranya terpaksa melakukan akad ini,
maka akad al-ijarah nya tidak sah. Hal ini sesuai dengan firman Allah Qs.
An-Nisa: 29, yang artinya: “ wahai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta kamu dengan cara
yang bathil kecuali melalui suatu perniagaan yang berlaku suka sama suka.”
3) Manfaat yang menjadi objek harus diketahui, sehingga
tidak muncul perselisihan dikemudian hari. Apabila manfaat yang menjadi objek
tidak jelas, maka akadnya tidak sah. Kejelasan manfaat itu dapat dilakukan
dengan menjelaskan jenis manfaatnya dan penjelasan berupa lama manfaat itu di
tangan penyewa.
4) Objek al-ijarah itu bleh diserahkan dan digunakan
secara langsung dan tidak ada catatannya. Oleh sebab itu, para ulama fiqh
sepakat, bahwa tidak boleh menyewakan yang tidak boleh diserahkan dan
dimanfaatkan oleh penyewa. Misalnya, seorang penyewa rumah, maka rumah itu
dapat langsung diambil kuncinya dan dapat langsung ia manfaatkan.
5) Objek al-ijarah itu sesuatu yang dihalalkan oleh
syara’. Oleh sebab itu, para ulama fiqh sepakat mengatakan tidak boleh menyewa
seorang untuk menyantet orang lain, demikian juga tidak boleh menyewakan rumah
untuk dijadikan tempat maksiat.
6) Yang disewakan itu bukan suatu kewajiban bagi
penyewa, misalnya menyewa orang
melaksanakan shalat untuk diri penyewa atau menyewa orang yang belum naik haji
untuk menggantikan haji penyewa. Para ulama fiqh sepakat mengatakan bahwa akad
sewa menyewa seperti ini tidak sah, karena shalat dan haji merupakan kewajiban
penyewa sendiri.
7) Objek al-ijarah itu merupakan sesuatu yang biasa
disewakan seperti, rumah, kendaraan dan alat-alat perkantoran. Oleh sebab itu,
tidak boleh dilakukan akad sewa menyewa terhadap sebatang pohon yang akan
dimanfaatkan penyewa sebagai sarana penjemur pakaian, karena pada dasarnya akad
untuk sebatang pohon bukan dimaksudkan seperti itu.
8) Upah atau sewa dalam al-ijarah harus jelas,
tertentu, dan sesuatu yang memiliki nilai ekonomi.[7]
4. Upah Untuk Jasa
Berkaitan Dengan Ibadah
Upah dalam perbuatan ibadah (ketaatan)
seperti shalat, puasa, haji dan membaca Al-Qur’an diperselisihkan kebolehannya
oleh para ulama, karena berbeda cara pandang terhadap pekerjaan-pekerjaan ini.
a. Madzhab Hanafi mengharamkan atas pengambilan upah
dalam pekerjaan ibadah
b. Menurut Sayyid Sabiq, pekerjaan seperti ini batal.
Menurut Islam membaca Al-Qur’an itu untuk ibadah saja.
c. Menurut Madzhab Hambali, boleh mengambil upah dari
pekerjaan mengajar Al-Quran jika tujuannya untuk kemaslahatan. Tetapi haram
tujuannya taqaru ilallah.
d. Menurut Jumhur Fuqaha (Maliki, Syafi’i dan Ibnu
Hazm), membolehkan mengambil upah atas pekerjaan itu bisa diukur dan mengambil
upah yang selazimnya.[8]
5. Memahami Tentang
Jenis-jenis Sewa menyewa dan Upah /
Ijarah yang Berlaku Dalam Masyarakat
a. Pembayaran Upah dan Sewa
Jika
ijarah itu suatu pekerjaan, mka
akewajiban membayar upahnya pada waktu berakhirnya pekerjaan. Bila tidak ada
pekerjaan lain, jika akad sesudah berlangsung dan tidak disyaratkan mengenai
pemabayaran dan tidak ada ketentuan penangguhannya, menurut Abu Hanififah wajib
diserahkan upahnya secara berangsur sesuai dengan manfaat yang diterimanya,
menurut Imam Syafi’I dan Ahmad, sesungguhnya ia berhak dengan akad itu sendiri.
Jika Mu’jri menyerahkan zat benda
yang disewakan kepada Musta’far, jika
berhak menerima bayarannya karena penyewa (musta’jir)
sudah menerima kegunaan.
Hak menerima
Upah bagi musta’jir adalah sebagai
berikut.
-
Ketika pekerjaan
selesai dikerjakan, beralaskan kepada hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah,
Rasulullah SAW, bersabda:
“Berikanlah upah sebelum keringat pekerja itu
kering”
-
Jika menyewa
barang, uang sewa diserahkan ketika akad sewa, kecuali bila dalam akad
ditemukan lain, manfaat barang yang diijarahkan mengalir selama penyewaan
berlangsung.[9]
b. Menyewakan Barang Sewaan
Musta’jir dibolehkan menyewakan lagi barang sewaan kepada
orang lain dengan syarat penggunaan barang itu sesuai dengan penggunaan yang
dijanjikan kepada akad, seperti penyewaan seekor kerbau, ketika akad dinyatakan
bahwa kerbau itu disewa untuk membajak sawah, kemudian kerbau tersebut
disewakan lagi dan timbul Musta’jir
kedua, maka kerbau itupun harus digunakan untuk membajak pula.
Harga
penyewaan yang kedua ini dibebaskan, dalam arti boleh lebih besar, lebih kecil,
atau seimbang.
Bila
ada kerusakan pada benda yang disewa, maka yanga bertanggung jawab adalah
pemilik barang (Mu’jir) dengan syarat
kecelakaan itu bukan kelalaian Musta’jir.
Bila kecelakaan atau kerusakan benda yang disewakan akibat kelalaian Mus’ta’jir maka yang bertanggung jawab
adalah Musta’jir itu sendiri.
c. Pembatalan dan Berakhirnya Ijarah
Ijarah
akan menjadi batal (fasakh) bila ada
hal-hal sebagai berikut:
-
Terjadinya cacat
pada barang sewaan yang terjadi pada tangan penyewa.
-
Rusaknya barang
yang disewakan, seperti rumah menjadi runtuh dan sebagainya.
-
Rusaknya barang
yang diupahkan (ma’jur ‘alaih),
seperti baju yang diupahkan untuk dijahitkan.
-
Terpenuhinya
manfaat yang diakadkan, masa yang telah ditentukan dan selesainya pekerjaan.
-
Menurut
Hanafiyah, boleh fasakh ijarah dari salah satu pihak, seperti menyewa toko
untuk dagang, kemudian dagangannya ada yang mencuri, maka ia diperbolehkan
memfasakhkan sewaan itu.
-
Pembatalan Akad.[10]
d. Jenis Ijarah
-
Ijarah yang
berhubungan dengan sewa jasa, yaitu memperkerjakan jasa seorang dengan upah
sebagai imbalan jasa dan disewa pihak yang memperkerjakan disebut “Mustajir”.
Pihak pekerja “ajir” dan upah yang dibayarkan disebut “ijarah”.[11]
-
Ijarah yang
berhubungan dengan sewa aset, atau properti, tertentu kepada orang lain dengan
imbalan biaya sewa. Bentuk ini mirip dengan leasing (sewa-menyewa). Pihak yang
menyewakan (lessor)/ mu’jir dan biaya disebut ujrah.
Ijarah yang pertama banyak diterapkan dalam
pelayanan jasa perbankan syari’ah, semnetara ijarah kedua bisa diterapkan
sebagai memperkerjakan.
e. Ketentuan Ijarah
1) Ketentuan objek ijarah
a. Objek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang
atau jasa dalam kontrak.[12]
b. Pemenuhan manfaat harus nyata dan harus sesuai
dengan syari’ah
c. Manfaat harus dikenali secara spesifik sedemikian
rupa untuk menghilangkan jahalah yang akan mengakibatkan sengketa.
d. Spesifikasi manfaat harus dinyatakan dengan jelas,
termasuk jangka waktunya, bisa juga dikenali dengan spesifikasi atau
identifikasi fisik.
e. Sewa adalah suatu yang dijanjikan dan dibayar
nasabah kepad lembaga keuangan syari’ah sebagai pembayaran manfaat sesuatu yang
dapat dijadikan harga dalam jual beli dapat pula dijadikan sewa dalam ijarah.
f. Pembayaran sewa boleh berbentuk jasa (manfaat lain)
dari jenis yang sama dengan objek kontrak.
g. Flexibelity dalam menentukan sewa dapat diwujudkan
dalam ukuran waktu, tempat dan jarak.
2) Kewajiban lembaga keuangan syari’ah dan nasabah
dalam pembiayaan ijarah
a. Kewajiban LKS sebagai sewa:
a) Meyediakan asset yang disewakan
b) Menanggung biaya pemeliharaan asset
c) Penjamin bila tidak cacat pada asset yang disewakan
b. Kewajiban nasabah sebagai penyewa
a) Membayar sewa dan tanggung jawab untuk menjaga
keutuhan asset yang disewa serta menggunakan sesuai dengan kontrak
b) Menanggung biaya pemeliharaan asset yang sifatnya
ringan, jika asset yang disewakan rusak, bukan karena pelanggaran penggunaan
yang dibolehkan, juga bukan karena kelalaian pihak sewa dalam menjaganya, ia
tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.[13]
6. Rusaknya Sewa
Menyewa
a. Meninggalkan salah satu dari orang yang menyewa dan
menyewakan, tidak berakibat batalnya akad sewa-menyewa. Akad akan batal apabila
barang sewaannya rusak dan tidak dapat diambil manfaatnya lagi. Hal ini kalau
barang yang disewa itu tertentu pada waktu akad itu terjadi.[14]
b. Menyewa barang-barang dalam tanggung jawab seorang
seperti menyewa mobil yang dinaiki untuk pergi ke Bandung dan jakarta, akan
tetapi manfaat dari segi kemampuan mobil tersebut untuk mengangkut orang lain
dari tempat ketempat yang ditentukan.
c. Apabila barang sewanya sewaktu digunakan tiba-tiba rusak,
maka penyewa harus menggantinya, karena kelengahan.
7. Pengembalian
Barang Sewaan
Jika ijarah telah berakhir, penyewa
berkewajiban mengembalikan barang sewaan, jika barang itu dapat dipindahkan, ia
wajib menyerahkannya kepada pemiliknya, dan jika bentuk barang sewaan adalah
benda tetap (‘Iqar), ia wajib
menyerahkan kembali dalam keadaan kosong, jika barang sewaan itu tanah, ia
wajib menyerahkan kepada pemiliknya dalam keadaan kosong tanaman, kecuali bila
ada kesulitan untuk menghilangkannya.
Mazhab Hambali
berpendapat bahwa ketika ijarah telah
berakhir, penyewa harus melepaskan barang sewaan dan tidak ada kemestian
mengembalikan untuk menyerahterimakannya, seperti barang titipan.[15]
8. Hikmah
Mensyari’atkan Sewa-Beli atau Upah –Mengupah
Syari’at memerintahkan
adanya ijarah itu, karena ia menolong sesama manusia. Mereka membutuhkan tempat
diam, pelayanan sebagian atas yang lain, kendaraan untuk ditunggangi dan untuk
membawa barang-barang, tanah untuk ditanami, dan alat-alat yang diperlukan
dalam memenuhi kebutuhan penghidupan mereka.[16]
C.
Kesimpulan
Ijarah berarti sewa,
jasa atau imbalan, yaitu akad dengan yang dilakukan atas dasar suatu manfaat
dengan imbalan jasa. Secara bahasa, namun secara secara istilah umrah adalah
suatu jenis akad yang dengan pada hakikatnya ijarah adalah perjalanan manfaat
atau pemindahan hak atas suatu barang dan jasa dalam waktu tertentu melalui
pembayaran sewa/upah tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu
sendiri. Adapun jenis ijarah yaitu:
1.
Ijarah yang
berhubungan dengan sewa jasa
2.
Ijarah yang
berhubungan dengan sewa aset
Penjelasan ijarah ini
harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan dasar hukum ijarah ini terdapat
pada Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat : 233.
Jika ijarah telah berakhir, penyewa
berkewajiban mengembalikan barang sewaan, jika barang itu dapat dipindahkan, ia
wajib menyerahkannya kepada pemiliknya.
Syari’at memerintahkan
adanya ijarah itu, karena ia menolong sesama manusia.
DAFTAR
PUSTAKA
Ghazaly, Abdul Rahman
dkk. 2012. Fiqh Muamalat. Jakarta:
Kencana Media Grup.
Masyhur,
Kahar. 2004. FIKIH SUNNAH Sewa menyewa Koperasi (Terjemah dan ulasan seperlunya), Jakarta:
Kalam Mulia.
Suhendi, Hendi. 2002. Fiqih Muamalah. Jakarta: Raja Grafindo
persada.
Syafe’i, Rahmat. 2001. Fiqh Muamalah. Bandung: Pustaka Setia.
Umar, Anshori. 2008. Fiqih Wanita. Semarang: CV. Asy-Syika.
[1] Drs. H. Kahar Masyhur, FIKIH SUNNAH Sewa menyewa Koperasi (Terjemah
dan ulasan seperlunya), Jakarta:
Kalam Mulia, 2004. h. 1
[2] Rachmat Syafe’i, Fiqh Muamalah, Bandung: Pustaka Setia.
2001. h. 156
[3]
Dr. H. Hendi Suhendi, M.Si.
Fiqh Muamalah, Jakarta: Rajawali
Pers, 2002. h. 115.
[4] Abdul Rahman Ghazaly dkk, Fiqh Muamalat, Jakarta: Kencana Media
Grup, 2012. h. 277.
[6] Abdul Rahman Ghazaliy dkk, Fiqh Muamalat....... h. 277
[7] Abdul Rahman Ghazaliy dkk, Fiqh Muamalat....... h. 279
[8] Abdul Rahman Ghazaliy dkk, Fiqh Muamalat....... h. 280
[9] Abdul Rahman Ghazaliy dkk, Fiqh Muamalat....... h. 282
[10] Dr. H. Hendi Suhendi, M.Si. Fiqh Muamalah....... h. 122
[12] Dr. H. Hendi Suhendi, M.Si. Fiqh Muamalah....... h. 56
[13] Dr. H. Hendi Suhendi, M.Si. Fiqh Muamalah....... h. 56
[15]
Dr. H. Hendi Suhendi, M.Si.
Fiqh Muamalah....... h.123
[16]
Drs. H. Kahar Masyhur, FIKIH SUNNAH Sewa menyewa Koperasi.......h.
6
No comments:
Post a Comment