BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Ilmuwan serba bisa. Julukan itu
rasanya amat pantas disandang Nasiruddin Al-Tusi. Sumbangannya bagi
perkembangan ilmu pengetahuan modern sungguh tak ternilai besarnya. Selama
hidupnya, ilmuwan Muslim dari Persia itu mendedikasikan diri untuk
mengembangkan beragam ilmu seperti, astronomi, biologi, kimia, matematika,
filsafat, kedokteran, hingga ilmu agama Islam.
Sarjana Muslim yang kemasyhurannya
setara dengan teolog dan filsuf besar sejarah gereja, Thomas Aquinas, itu
memiliki nama lengkap Abu Ja'far Muhammad ibn Muhammad ibn Al-Hasan Nasiruddin
Al-Tusi.
Dari
sedikit ulasan di atas maka penulis tertarik untuk mengkaji tentang Nashiruddin
Al-Athusi dan pemikiran beliau, yang mana dari
pemikiran-pemikiran beliau diharapkan bermanfaat dan menambah khasanah ilmu
pengetahuan.
B.
Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas, maka
dapat disusun rumusan masalah sebagai berikut :
1.
Siapa Nashiruddin Al-Athusi dan bagaimana biografi
keintelektualannya itu?
2.
Bagaimana integritas pemikiran Nashiruddin Al-Athusi?
3.
Bagaimana pemikiran Nashiruddin Al-Athusi tentang sosial-politik?
C.
Tujuan Penelitian
Berkaitan
dengan rumusan masalah, maka tujuan penelitian ini adalah :
1.
Untuk mengetahui siapa itu Nashiruddin Al-Athusi dan bagaimana biografi
keintelektualannya.
2.
Untuk mengetahui bagaimana integritas pemikiran Nashiruddin
Al-Athusi.
3.
Untuk mengetahui bagaimana pemikiran-pemikiran Nashiruddin
Al-Athusi tentang sosial-politik.
BAB II
PEMBAHASAN
Invasi Mongol seakan menjadi sejarah
kelam peradaban Islam. Kekhalifahan Abasiyah telah runtuh, dan pemerintahan ala
Mongol telah memulai periode baru. Disisi lain, pasca invasi Mongol juga
menandai periode kebangkitan dan perkembangan Syiah Imamiyah. Dalam beberapa
aspek tertentu, bangsa Mongol berperan sebagai pembebas kaum Syiah, bahkan
memberikan mereka kedudukan sosial yang cukup penting. Populasi Syiah bertambah
besar seiring dengan tumbuhnya kepercayaan bangsa Mongol dalam urusan
administrasi pemerintahan. Hal ini terjadi, tidak lain karena Mongol adalah
bangsa bar-bar yang tidak mengerti usrusan pemerintahan, sehingga hal itu
banyak dipercayakan kepada orang-orang Persia, yang kebanyakan penganut Syiah.
Akan tetapi, dibalik kejadian itu
telah dimulai sebuah kebangkitan intelektual baru. Seorang tokoh yang
menjadi aktor intelektual masa itu adalah Nashiruddin Al-Athusi. Seorang yang
sangat jenius yang menguasai filsafat, fikih dan teologi di Nisapur. Ia juga
dikenal sebagai ahli matematika dan astronom yang cukup tenar. Akan tetapi
kecakapannya telah menimbulkan masalah bagi dirinya. Ia dipaksa untuk bekerja
selama kurang lebih dua puluh tahun sebagai astrolog di benteng Alamut dibawah
dinasti Nizari-Ismailiyah. Akan tetapi kecenderungan intelektualnya semakin
bertambah, karena dalam benteng tersebut telah dilengkapi dengan sebuah
perpustakaan yang cukup besar. Dan disinilah, dengan kondisi dan situasi
tersebut, ia mulai menyusun pandangan-pandangan politiknya. Beberapa karya
telah dibuatnya, seperti Akhlaq-i Nasiri¸ Peraturan dan Kebiasaan Raja-raja
Kuno, dan juga sebuah karya sufi mengenai jalan mistis Jalaluddiin Rumi.
Sebagai seorang intelektual politik,
Nashiruddin Al-Athusi sangat dipengaruhi oleh pikiran-pikiran Aristoteles, Al
Farabi, dan juga tradisi Iran (Syiah) begitu kuat mengakar dalam dirinya. Hal
ini menjadikannya sangat memahami teori-teori klasik Yunani tentang
masyarakat sosial dan juga permerintahan. Selain itu, sebagai seorang pengikut
Syiah, ia sangat dekat dengan tradisi pemikiran Imamiyah, tentang nubuwah, dan
keadilan, yang kesemuanya itu akan sangat mempengaruhi dalam pemikiran
politiknya. Dua hal tersebut seakan menyatu dalam dirinya dan memunculkan
pandangan Filsafat sosial-politik yang unik dan mungkin sangat berpengaruh bagi
pemerintahan Syiah dikemudian hari.
A.
Biografi
Intelektual Nashiruddin Al-Athusi
Nama lengkapnya adalah Abu Ja’far Muhammad ibn Muhammad ibn
Al-Hasam Nasiruddin Al-Tusi, Ia terlahir pada 18 Februari 1201 di kota Tus yang
terletak di dekat Meshed, Persia – sekarang sebelah timurlaut Iran. Dia biasa
di kenal dengan sebutan Nasiruddin al-Tusi, meskipun demikian dia juga
mempunyai beberapa nama yang berbeda di karenakan kemahsyurannya antara lain
Muhaqqiq Al-Tusi, Khuwaja Tusi dan Khuwaja Nasir. Al-Tusi pun dikenal sebagai
ilmuwan serbabisa. Beragam ilmu pengetahuan dikuasainya, seperti astronomi,
politik, biologi, kimia, matematika, filsafat, kedokteran hingga ilmu agama
Islam.
Sejak usia belia, Tusi sudah mendapatkan pendidikan agama dari
ayahnya dan pengetahuan logika, fisika, metafisika dari pamannya Ketika
menginjak usia muda, kondisi keamanan kian tak menentu. Pasukan Mongol dibawah
pimpinan Jengis Khan yang berutal dan sadis mulai bergerak cepat dari Cina ke wilayah
barat. Sebelum tentara Mongol menghancurkan kota kelahirannya, dia sudah
mempelajari dan menguasai beragam ilmu pengetahuan. Karena keahliannya,
akhirnya ia ditarik oleh penguasa dinasti Nizari Ismailiyah. Selama mengabdi di
istana itu, ia mengisi waktunya untuk menulis beragam karya yang penting
tentang logika, filsafat, matematika serta astronomi. Karya pertamanya adalah
kitab Akhlaq-i Nasiri yang ditulisnya pada 1232.
Pasukan Mongol yang dipimpin Hulagu Khan cucu Jengis Khan pada
tahun 1251 akhirnya menguasai istana Alamut dan meluluh-lantakannya. Nyawa
al-Tusi selamat, karena Hulagu ternyata sangat menaruh minat terhadap ilmu
pengetahuandengan. Dia pun diangkat Hulagu menjadi penasihat di bidang ilmu
pengetahuan. Bahkan setelah itu ia diangkat sebagai wazir dan pengawas
lembaga-lembaga agama untuk pemerintahan Mongol. Karenanya, ia dapat
meningkatkan pengaruh Imamiyah di Irak dan Iran. Bahkan kecenderungan
intelektualnya semakin bertambah ketika Hulagu membuatkan sebuah observatorium
untuknya. Dia juga menulis buku untuk seorang raja Mongol, yang berjudul
Peraturan dan Kebiasaan Raja-raja Kuno, yang berisi tentang nasihat-nasihat
keuangan Negara dan administrasi pemerintahan.
Karir ilmu pengetahuan dan sumbangannya terhadap dunia Islam
sungguh besar. Ia wafat pada 26 Juni 1274 di Baghdad. Meski begitu, jasa dan
kontribusinya dalam pengembangan ilmu pengetahuan masih tetap dikenang hingga
sekarang.
B.
Integralitas
Pemikiran Nasiruddin Al-Athusi
Abad 13 adalah masa kritis pemerintahan “kekhalifahan” Islam,
sehingga sangat sedikit pemikiran politik yang berkembang. Bahkan sulit
menemukan pemikir politik yang orisinal pada periode pasca-mongol tersebut.
Akan tetapi kita mengenal, Nasiruddin Al Tusi, seorang pemikir cemerlang yang
memainkan peran intelektual dan pemikiran pemerintahan pada masanya. Dia
mempelajari filsafat Yunani dan filsafat Islam seperti karya-karya Aristoteles,
Al Farabi, Ibn Sina dan sebagainya. Dia juga dikenal ahli dalam bidang teologi
dan fikih yang sangat berpengaruh di Nisapur, sebuah kota yang menjadi pusat
peradaban yang berpengaruh.
Ia juga dikenal sebagai seorang astrolog handal serta menguasai
matematika. Walaupun keahliannya ini menjadikannya tidak bebas dan dipaksa
bekerja hampir dua puluh tahun sebagai astrolog di sebuah benteng Alamut
dibawah kekuasaan dinasti Nizari- Islamiliyah. Menurut Antony Black, At Thusi
tidak pernah menjadi pengikut Islamiliyah, kendati ide-ide Ismailiyah muncul
dalam karyanya, yang kelihatannya telah diedit sebagian dikemudian hari. Bisa
jadi at Thusi juga menulis sebuah ringkasan tentang ajaran-ajaran Nizari
Islamiliyah yang berjudul Rawdhah alTaslim atau Tashawurat.
Dalam pemikiran agama, al Tusi mengadopsi ajaran-ajaran neo-Platonik Ibn Sina dan Suhrawardi, yang keduanya ia sebut, demi alasan-alasan taktis, “orang bijak” (hukuma) bukan sebagai Filsuf. Akan tetapi, berbeda dengan ibn Sina, ia berpendapat bahwa eksistensi Tuhan tidak bisa dibuktikan, akan tetapi sebagaimana doktrin Syiah, manusia membutuhkan pengajaran yang otortatif, sekaligus filsafat. Ini menunjukkan kecenderungan teologi mistisnya.
Dalam pemikiran agama, al Tusi mengadopsi ajaran-ajaran neo-Platonik Ibn Sina dan Suhrawardi, yang keduanya ia sebut, demi alasan-alasan taktis, “orang bijak” (hukuma) bukan sebagai Filsuf. Akan tetapi, berbeda dengan ibn Sina, ia berpendapat bahwa eksistensi Tuhan tidak bisa dibuktikan, akan tetapi sebagaimana doktrin Syiah, manusia membutuhkan pengajaran yang otortatif, sekaligus filsafat. Ini menunjukkan kecenderungan teologi mistisnya.
Dalam pemikiran politik, al-athusi cenderung menyintesiskan ide-ide
Arsatoteles dan tradisi Iran. Ia menggabungkan filsafat dengan genre
Nashat kepada Raja, sehingga ia tetap memelihara hubungan antara Syiah dan
filsafat. Buku etika-nya disajikan sebagai sebuah karya filsafat praktis. Karya
ini membahas persoalan individu, keluarha, dan komunitas kota, provinsi, desa
atau kerajaan. Pembahasan bagian I menggunakan etika Miskawaih, bagian II
menggunakan ide Bryson dan Ibn Sina, dan bagian III menggunakan pemikiran Al
Farabi. (Akhlaq-i Nasiri, hal 187).
Nasiruddin Al-Athusi bermaksud menyatukan filsafat dan fikih
berdasarkan pemikiran bahwa perbuatan baik mungkin saja didasarkan atas fitrah
atau adat. Fitrah memberikan manusia prinsip-prinsip baku yang dikenal sebagai
pengetahuan batin dan kebijaksanaan. Sedangkan adat merujuk pada kebiasaan
komunitas, atau diajarkan oleh seorang nabi atau imam, pada hukum Tuhan, dan
ini merupakan pokok bahasan fikih. Keduanya dibagi lagi menjadi norma-norma
untuk 1). Individu, 2). Keluarga, dan 3). Penduduk desa atau kota. Menurutnya
filsafat mempunyai kebenaran-kebenaran yang tetap sedangkan fikih ataupun hukum
Tuhan mungkin berubah karena revolusi atau keadaan, perbedaan zaman dan bangsa
serta terjadinya peralihan dinasti. Dia menafsirkan Negara atau dinasti
seperti dawlah menurut pandangan Ismailiyah, hal ini terlihat dari pandangannya
tentang perubahan pada hukum Tuhan oleh nabi-nabi, penasiran fukuha dan juga
para imam. Sehingga Tusi menganggap syariat sebagai suatu tatanan hukum yang
tidak mutlak dan final, sebagaimana diyakini kalangan Sunni.
C.
Pemikiran
Sosial-Politik Nasiruddin Al-Athusi.
Nasiruddin al-Athusi adalah seorang pemikir politik yang cukup
menarik. Dengan keahliaannya yang sangat komplit, Tusi mampu menyuguhkan sebuah
pemikiran idealis tentang politik. Hal ini akan kita lihat ketika Tusi,
pertama-tama mengkaji tentang kemanusiaan sebagai tahap awal munculnya politik
dalam diri manusia, kemudian Ia juga membahas bagaimana fitrah manusia
sebenarnya, dsb. Dan yang kedua adalah tentang masyarakat politik, dia akan
menjelaskan elemen-elemen masyarakat politik seperti adanya kerja sama dalam
bidang ekonomi, elemen keadilan, dan bahkan elemen cinta. Untuk itulah disini
akan kita lihat pemikiran sosio-politiknya yang khas. Kemudian setelah
terbentuk masyarakat politik, Tusi juga menjelaskan adanya kelompok masyarakat
dengan status yang berbeda berdasarkan kemampuan dan usaha mereka
masing-masing. Hal ini sangat dipengaruhi oleh pandangan Aristoteles. Dan
kesemuanya itu akan sangat jelas dan khas dalam pandangannya tentang Negara
aktual yang bercorak Nasihat kepada Raja atau pemimpin, yang mengisyaratkan
adanya sebuah “persatuan spiritual” dalam mencapai kesempurnaan dan
kebahagiaan.
a.
Pemikiran
tentang Kemanusiaan
Pemikiran politik al Tusi didasarkan atas pandangan tentang
kemanusiaan sebagai jalan tengah antara tingkatan intelektual dan spiritual
yang lebih tinggi dengan tingkatan lahir yang fana. Ini mirip dengan pemikiran
Al Farabi, bahwa setiap orang mampu mencapai kebahagiaan abadi, tergantung pada
upaya pribadinya masing-masing. Pandangan tentang kebebasan manusia ini
berjalan seiring dengan pandangan keluhuran fitrah manusia. Menurutnya manusia
diciptakan oleh Tuhan sebagai makhluk paling mulia, akan tetapi kesempurnaanya
menjadi tanggung jwab penalarannya sendiri yang merdeka.
Mengenai kecenderungan moral manusia, al Tusi menyatakan
bahwa sebagian manusia menurut fitrahnya baik, sedangkan yang lain baik menurut
hukum agama”. (Akhlaq-i Nasiri. hal 210). Dia menyimpulkan bahwa kesejahteraan
manusia membutuhkan; pertama, pengaturan dunia materi oleh akal, melalui seni
dan ketrampilan. Kedua, ia membutuhkan pendidikan, disiplin dan kepemimpinan.
Menurutnya manusia pada awal penciptaanya diadaptasikan dengan dua keadaan ini,
yaitu fisik dan intelektual, sehingga diperlukan para nabi dan filsuf, imam,
pembimbing, tutor dan instruktur.
b.
Pemikiran
tentang Masyarakat Politik.
Di dalam menjelaskan tentang adanya kerja sama dan organisasi
sosial yang dia sebut dengan masyarakat politik, sebuah masyarakat yang
tercipta karena secara fitrah manusia adalah makhluk sosial dan mempunyai
kebebasan dalam berpikir. Disnini Nasiruddin al Tusi membaginya kedalam tiga
elemen dasar terciptanya masyarakat politik tersebut.
Elemen yang pertama adalah bidang ekonomi politik, khususnya
ketrampilan. Kebutuhan hidup manusia disediakan oleh ‘pengaturan teknik (tadbir
al-shna’i) seperti penanaman bibit, panen, membersihkan, menumbuk dan memasak’.
Menurutnya, untuk alasan ini Kebijaksanaan Tuhan meniscayakan perbedaan hasrat
dan pendapat manusia, sehingga setiap manusia menghasratkan pekerjaan yang
berbeda-beda, ada yang menginginkan pekerjaan mulia, ada yang hina, dan
kenyataanya kedua-duanya sama-sama merasa gembira dan puas.
Kemudian yang menarik disini ketika Tusi berpendapat bahwa ketrampilan ini sangat bergantung pada uang. Menurutnya “uang” merupakan sebuah “instrumen keadilan”. Uang adalah hukum yang lebih rendah, mediator yang adil antara manusia dalam berhubungan ekonomi, bahkan dapat dikatakan juga bahwa uang adalah merupakan “keadilan yang diam”. Selain uang, ketrampilan pun bergantung pada oraganisasi sosial. Menurutnya, karena manusia harus bekerja sama, maka spesies manusia pada hakikatnya membutuhkan perpaduan, yakni terbentuknya kehidupan sipil atau tamaddun. Karena itu manusia pada dasarnya adalah penduduk kota atau warga Negara.
Kemudian yang menarik disini ketika Tusi berpendapat bahwa ketrampilan ini sangat bergantung pada uang. Menurutnya “uang” merupakan sebuah “instrumen keadilan”. Uang adalah hukum yang lebih rendah, mediator yang adil antara manusia dalam berhubungan ekonomi, bahkan dapat dikatakan juga bahwa uang adalah merupakan “keadilan yang diam”. Selain uang, ketrampilan pun bergantung pada oraganisasi sosial. Menurutnya, karena manusia harus bekerja sama, maka spesies manusia pada hakikatnya membutuhkan perpaduan, yakni terbentuknya kehidupan sipil atau tamaddun. Karena itu manusia pada dasarnya adalah penduduk kota atau warga Negara.
Selanjutnya yang dibutuhkan sebuah warga Negara adalah suatu
manajemen khusus, yaitu Syiasah atau pemerintahan. Pemerintahan dibutuhkan
karena pertukaran moneter antar manusia kadang-kadang membutuhkan arbitase.
Maka menururtnya elemen kedua dalam masyarakat politik adalah “keadilan”. Dalam
hal ini Tusi sangat terpengaruh oleh Plato yang memandang keadilan sebagai inti
kebajikan, harmoni keberagamaan. Kemudian ia melanjutkan bahwa keadialan di
kalangan manusia tidak dapat dijalankan tanpa tiga hal; perintah Tuhan (numus-I
ilahi), seorang pemberi keputusan dii antara manusia (hakim) dan uang.
(Akhlaq-i Nasiri hal 97, 190).
Elemen terakhir yang mungkin paling unik adalah penjelasannya
tentang asosiasi manusia dengan “cinta”, yang menurutnya memainkan peran lebih
sentral dari pada teori sosial Islam yang lainnya. “Cinta” melahirkan kehidupan
yang beradap (tamadun) dan persatuan sosial. Baginya cinta merupakan
“penghubung semua masyarakat”. Cinta mengalir dari fitrah manusia itu sendiri.
(Mungkin ini dambil dari gagasan neo-Platonis). Menurutnya semakin kita
tersucikan, semakin kita menjadi subtansi-subtansi sederhana yang mengetahui
bahwa “tidak ada perbedaan antara memaknai atau mengabaikan sifat fisik” dan
bahkan mencapai “kesatuan batin” melalui cinta satu sama lain. Sebagai contoh,
disini Al Tusi memandang umat Islam terdiri atas asosiasi tunggal, sebagaimana
pengertian Aristoteles. Sikap saling membantu dan mencintai serta kerja
sama membimbing manusia untuk mencapai kesempurnaan. Hal ini secara tidak
langsung melahirkan kemanuggalan semua orang pada Manusia Sempurna, sebagaimana
diajarkan dalam doktrin Syiah Ismailiyah. Disini dapat kita lihat sepertinya Al
Tusi telah berhasil dalam mengintegrasikan pemikiran Aristoteles dan Syiah
secara lebih mendalam
Secara lebih khusus, Al Tusi seperti pemikir muslim lainnya memandang pemerintahan atau syiasah dalam kaitannya dengan perhatian pada karakter dan hak-hak istimewa pemimpin, yang dia sebut sebagai raja (Malik). Dia sangat rinci didalam menjelaskan adanya empat tipe pemerintah dari pemikiran filsafat Aristoteles, yaitu; pemerintahan yang mementingkan keagungan raja, kekuasaan, kemuliaan dan komunitas. Al Tusi hendak mengatakan bahwa keempat aspek itu sama-sama terdapat dalam sebuah pemerintahan; raja adalah sebuah “pemerintahan dari berbagai pemerintahan” yang berfungsi untuk mengorganisasikan ketiga aspek lainnya (Akhlaq-i Nasiri hal. 191).
Secara lebih khusus, Al Tusi seperti pemikir muslim lainnya memandang pemerintahan atau syiasah dalam kaitannya dengan perhatian pada karakter dan hak-hak istimewa pemimpin, yang dia sebut sebagai raja (Malik). Dia sangat rinci didalam menjelaskan adanya empat tipe pemerintah dari pemikiran filsafat Aristoteles, yaitu; pemerintahan yang mementingkan keagungan raja, kekuasaan, kemuliaan dan komunitas. Al Tusi hendak mengatakan bahwa keempat aspek itu sama-sama terdapat dalam sebuah pemerintahan; raja adalah sebuah “pemerintahan dari berbagai pemerintahan” yang berfungsi untuk mengorganisasikan ketiga aspek lainnya (Akhlaq-i Nasiri hal. 191).
Disini al Tusi tampaknya mengaitkan pandangannya dengan
pemerintahan yang bernuansa keagamaan. Pemerintahan umat berurusan dengan
peraturan-peraturan keagamaan dan dengan keputusan-keputusan intlektual.
Walaupun Tusi barangkali merujuk pada “pemerintahan oleh rakyat untuk kebaikan
bersama (politea), ia tidak menfsirkannya dalam pengertian pemerintahan oleh
rakyat, sebagaimana demokrasi. Namun, menurutnya pemerintahan seperti itu harus
dipimpin oleh seorang istimewa yang ditunjuk oleh Tuhan dan agar rakyat
mengikutinya. Dimana menurut pandanganYunani kuno disebut sebagai “pemilik
Hukum” dan kaum Muslim menyebutnya dengan Syariat. Disini dia menjadi sedikit
berbeda dengan Al Farabi, dan menganggap bahwa pemerintahan “oleh rakyat”
adalah bentuk pemerintahan yang baik. Dan mungkin kalau ditarik lebih jauh lagi
pada masa sekarang, konsep sederhana Tusi tentang pemerintahannya ini sebagai
awal perkembangan Syiah Imamiyah dan bahkan yang melahirkan Republik Islam yang
pertama di Iran oleh Imam Khomeini.
c.
Terciptanya
Kelompok-kelompok Politik.
Sebagaimana Al Farabi yang mencoba mengklasifikaskan manusia
berdasarkan pembagian kerja dan kecenderungan individu dalam pemenuhan
kebutuhannya, Nasiruddin al Tusi juga membagi komunitas manusia kedalam ; 1)
keluarga, 2) Kedaerahan, 3) kota, 4) Komunitas besar, umam-I kabir, sebuah
bangsa, dan 5) penduduk dunia. Yang menjadi menarik disini adalah bagaimana menghubungkan
komunitas-komunitas tersebut? Al Tusi mengajukan sebuah pengajaran filsafat
yang tercipta pada konsep tentang kepemimpinan (rais). Walaupun setiap kelompok
mempunyai pemimpin masing-masing, kepala keluarga adalah bawahan dari kepala
daerah, dan seterusnya, dan semuanya merupakan bawahan dari pemimpin dunia,
sang pemimpin Mutlak bagi kehidupan politik manusia. Kelangsungan dan
kesempurnaan setiap individu sangat tergantung pada komunitas yang terakhir ini
(Akhlaq-i Nasiri hal 155)
Komunitas universal ini kemudian bergantung pada ilmu politik
(hikmat-i al-madani) “kecakapan tertinggi” yang mengungguli seluruh kecakapan
lainnya, yang menjadi “kajian hukum universal / Qawanin, yang menghasilkan
manfaat terbaik bagi mayoritas, karena mereka diarahkan, melalui kerjasama,
menuju kesempurnaan sejati. (Akhlaq-i Nasiri hal 192). Menurutnya pengetahuan
tertinggi mengenai hikmah merupakan fondasi keteraturan sosial.
Lebih rinci lagi, dan mungkin ini yang membedakannya dengan Al
Farabi tentang pembagian kelas sosial, nampak Al Tusi sangat kontekstual
terutama pada wilayah hidupnya, yaitu khas Iran-Islam. Pengelompokan itu
meliputi; 1). “ahli pena” yaitu orang-orang yang pakar dalam ilmu pengetahuan,
yang meliputi fikih, dokter, penyair, ahli geometri, astronom, dimana
keberadaan dunia sangat bergantung kepadanya. 2). “ahli pedang” yaitu para
tentara dan prajurit. 3). “ahli bisnis” termasuk diantaranya para pedagang,
pekerja terampil, dll. Dan 4). Petani.
Disini kita melihat bahwa tujuan dari ilmu politik adalah
menciptakan keseimbangan diantara berbagai lapisan komunitas baik secara
vertikal maupun horisontal. Sebuah keadilan yang tercipta antara pemimpin
utama, dibawahnya, dan seterusnya, dan juga keadilan dalam suatu lapisan
masyarakat. Dari tujuan ini, kemudian yang menjadi pertanyaan adalah apakah
mempelajari ilmu politik itu diharuskan pada setiap orang? Itu juga yang
menjadi pertanyaan Al Tusi. Mungkin disini saya setuju dengan Antony Black yang
berpendapat bahwa disinilah muncul sebuah sentiment egalitarian, yang mungkin
lebih dekat dengan ilmu agama Sunni dari pada Syiah. Dimana sejauh pembacaan
saya terhadap pemikiran politik Tusi, mengisyaratkan akan adanya pembelajaran
tentang ilmu politik bagi semua orang. Akan tetapi bagaimanapun juga, tujuan
politik adalah kebajikan, dan bahwa setiap orang harus belajar untuk mencapai
kesempurnaan ini.
Kemudian yang menjadi menarik disini ketika al Tusi yang menyebut
asosiasi seluruh dunia dibawah “pimpinan imam”, sebagai “Kota Utama”. Selain
hal ini mirip dengan konteks pemikiran Al Farabi, hal ini mengisyaratkan adanya
pandangannya tentang komunitas Syiah (mungkin imamiyah) sebagai kota Utama yang
ia maksudkan. Menurutnya, Kota Utama digambarkan sebagai komunitas orang-orang
yang selaras dalam pandangan dan perbuatan, sebuah komunitas spiritual yang
saling berhubungan satu dengan yang lainnya. Penduduk Kota Utama, kendati
beragam di seluruh dunia, namun dalam realitas mereka saling bersepakat…dan
dalam jalinan kasih saying sehingga keseluruhan mereka tampak satu orang.
(Akhlaq-i Nasiri hal. 215).
Sebagai wujud dari kekhasan teori sosio-politiknya, Al Tusi mencoba
membahas lebih dalam tentang sebuah Negara aktual yang dipimpin oleh seorang
raja “agung” (Badshah) dalam wacana bergaya Nasihat kepada Raja. Mungkin bahasan
ini hampir sama dengan bahasan mengenai Kota Ideal, tetapi ini berbeda dalam
hal cara pencapaiannya. Menurut Al Tusi, jika kerajaan ingin mencapai
kesuksesan, maka ia harus mempunyai “persatuan spiritual”. Pandangan ini sangat
jelas terlihat dalam konsepnya tentang elemen cinta, bahwa sesungguhnya ketika
seluruh penduduk sudah menyadari akan kesatuan mereka sebagaimana satu tubuh,
maka kerja sama dan saling tolong menolong akan tercipta dengan sendirinya.
Semua ini ia ibaratkan bagai kerjasama organ dalam tubuh manusia. Tingkat
persatuan spiritual semacam itu menentukan kemajuan dan kemunduran Negara.
Di Negara-negara aktual, kewajiban pemimpin adalah memikirkan
keadaan rakyatnya dan mengabdikan dirinya untuk menjaga keadilan. Artinya
secara khusus tugas kepala Negara adalah menjaga keseimbangan antara
kelompok-kelompok sosial. Sehingga pemimpin harus menghindarkan dari dominasi
antar kelompok. Maka secara tidak langsung disini jelas terlihat pemikiran
sosio politik Nasruddin Al Tusi ketika menjadikan status, atau kelas sebagai
perhatian utama pemerintah. Dalam pemikirannya, status dan divisi kerja
memiliki kedudukan yang tidak pernah diungkapkan oleh para pemikir pra modern
lain, atau bahkan para pemikir sebelum Durkheim. Inilah mengapa saya
menyebutnya sebagai seorang filsuf dan pemikir Sosio-Politik yang sangat
idealis dan unik.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Nasiruddin Al Tusi adalah seorang filsuf yang komplit, dia
menguasai ilmu pengetahuan di berbaga bidang, dia adalah seorang fakih,
astronom dan astrolog, ahli matematika, dan tentunya menguasai bidang politik.
Sebagaimana kita ketahui bahwa dia hidup dalam masa peralihan kekuasaan antara
Ismailiyah Nazari menuju dinasti Mongol, yang nantinya menjadi Dinasti Ilkhan
Islam. Hal ini secara tidak langsung sangat mempengaruhi pemikiran politiknya.
Kalau boleh dibilang, Al Tusi adalah seorang yang berdamai dengan pemerintahan
yang ada, khususnya yang cenderung pada pandangan Syiah, terutama Imamiyah.
Walaupun terkesan seorang praktisi, tetapi kemampuannya di dalam segala hal,
termasuk pemerintahan tidak diragukan lagi.
Kecenderungan akan pandangan-pandangan Syiah lebih berkembang pada
masa Dinasti Mongol, karena kecakapan mereka dalam pemerintahan. Hal ini
menjadikannya sebagai seorang pemikir politik idealis yang telah berhasil
mensintesiskan pandangan banyak pemikir sebelumnya, seperti Aristoteles,
Neo-Platonis, Al Farabi dan juga Ibn Sina. Pemikiran Politiknya menjadi sangat
kompleks, ketika dia mengintegralkan pandangan fikih, teologi dan filsafatnya
dalam sebuah teori politik yang unik. Mungkin kalau dilihat sepintas pemikiran
politiknya adalah idealis untuk masa sekarang, atau mungkin pada waktu itu.
Inilah mungkin yang menjadi ciri khas seorang filsuf sebagaimana Al Farabi, dan
berbeda dengan para pemikir praktis politis seperti Al Mawardi.
Dilihat dari pengaruhnya, pemikiran Nasruddin Al Tusi secara umum
telah mendapatkan tempat di hati umat Islam, khususnya para pemikir politik
terutama di Persia dan Turki. Kalau dapat ditarik pada masa sekarang pemikiran
politik Tusi dapat kita lihat adanya hubungan penting antara Eropa-Asia pra
Mongol dan kultur birokratis Negara-negara modern awal yang sangat rumit.
Nasiruddin Al Tusi mentransmisikan unsur-unsur filsafat politik Islam klasik ke
dunia modern awal. Sehingga walaupun terkesan sebagai pemikran politik idealis,
pengaruh Al Tusi sangat besar di hati para pemikir modern Syiah khususnya, di
Iran. Hal ini tentu memerlukan penelitian lebih lanjut, ketika saya ingin
mengatakan bahwa Negara Republik Islam Iran adalah sebuah hasil sintesis
pemikiran para aktor revolusi dalam menciptakan Negara tersebut, terutama Imam
Khomeini. Atau paling tidak disini saya ingin mengatakan bahwa pengaruh itu
telah ada pada diri Imam Khomeini dalam pandangannya tentang Republik Islam
Iran.
B.
Kritik
dan Saran
Dalam penyajian makalah ini, penulis menyadari masih terdapat
banyak kekurangan-kekurangan dan jauh dari sempurna. Oleh karena itu, dimohon
kritik dan saran dari teman-teman pembaca yang sifatnya membangun guna
perbaikan dan kesempurnaan penyajian makalah berikutnya. Akhir kata penulis
mengucapkan terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
Black, Antony. Pemikiran Politik Islam. Dari masa nabi Hingga Masa
Kini. Serambi. Jakarta: 2006
Lambton Ann K. S., State and Government in Medieval Islam: An
Introduction to the Study of Islamic Political Theory The Jurist, Oxford
University Press, 1985
Rosenthal E.I.J., Political Thought in Medieval Islam: An
Introduction Outline, Cambride University Press, 1962
Nasr, Sayyed Hossein. Science and Civilization in Islam. Islamic
Texts Society. Cambridge: 2004
http://abduh87.multiply.com/journal/item/8?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem
www.wikipedia.com.
No comments:
Post a Comment