HUKUM
DAN DISYARIATAN ADZAN
Disyariatkan adzan dan iqamah ini berdasarkan nash syariat, di antaranya kisah
Abdullah bin Zaid dan Umar bin Khaththab, sebagaimana tersebut dalam hadits
Abdullah bin Zaid yang telah kami jelaskan di depan, dan merupakan ijma’ untuk
shalat lima waktu.
Imam An Nawawi mengatakan: “Adzan dan iqamah disyariatkan berdasarkan nash-nash
syariat dan Ijma’. Dan tidak disyariatkan (adzan dan iqamah ini) pada selain
shalat lima waktu, tidak ada perselisihan (dalam masalah ini)”.[1]
Awal disyariatkannya terjadi pada tahun pertama hijriyah. Tersebut di dalam
hadits Ibnu Umar yang berbunyi:
كَانَالْمُسْلِمُونَحِينَقَدِمُواالْمَدِينَةَيَجْتَمِعُونَفَيَتَحَيَّنُونَالصَّلاةَلَيْسَيُنَادَىلَهَافَتَكَلَّمُوايَوْمًافِيذَلِكَفَقَالَبَعْضُهُمْاتَّخِذُوانَاقُوسًامِثْلَنَاقُوسِالنَّصَارَىوَقَالَبَعْضُهُمْبَلْبُوقًامِثْلَقَرْنِالْيَهُودِفَقَالَعُمَرُأَوَلاَتَبْعَثُونَرَجُلاًيُنَادِيبِالصَّلاَةِفَقَالَرَسُولُالهَِn يَابِلاَلُقُمْفَنَادِبِالصَّلاَةِ
Kaum muslimin, dahulu ketika datang ke Madinah berkumpul, lalu memperkirakan
waktu shalat, tanpa ada yang menyerunya. (Hingga) pada suatu hari, mereka
berbincang-bincang tentang hal itu. Sebagian mereka berkata “gunakan saja
lonceng seperti lonceng Nashara”. Dan sebagian menyatakan “gunakan saja
terompet seperti terompet Yahudi”. Maka Umar berkata: “Tidakkah kalian
mengangkat seseorang untuk menyeru shalat?” Lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam bersabda,”Wahai, Bilal. Bangun dan serulah untuk shalat.” [2]
Imam Asy Syaukani menyatakan, inilah yang paling shahih dari hadits Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam penentuan awal waktu disyariatkan adzan
[3]. Hal ini juga yang dirajihkan Imam Ibnu Hajar.[4]
Adapun hukumnya, para ulama berselisih dalam beberapa pendapat. Yang mendekati
kebenaran dari pendapat-pendapat tersebut, ialah pendapat yang mewajibkannya,
berdasarkan hadits Malik bin Al Huwairits :
أَتَيْتُالنَّبِيَّصَلَّىالهُn عَلَيْهِوَسَلَّمَفِينَفَرٍمِنْقَوْمِيفَأَقَمْنَاعِنْدَهُعِشْرِينَلَيْلَةًوَكَانَرَحِيمًارَفِيقًافَلَمَّارَأَىشَوْقَنَاإِلَىأَهَالِينَاقَالَارْجِعُوافَكُونُوافِيهِمْوَعَلِّمُوهُمْوَصَلُّوافَإِذَاحَضَرَتْالصَّلاَةُفَلْيُؤَذِّنْلَكُمْأَحَدُكُمْوَلْيَؤُمَّكُمْأَكْبَرُكُمْرواهالبخاري
Aku mendatangi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersama beberapa orang dari
kaumku, kemudian kami tinggal di sisinya selama 20 hari. Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam seorang yang dermawan dan sangat lemah lembut. Ketika Beliau
melihat kerinduan kami kepada keluarga, maka Beliau berkata : “Pulanglah kalian
dan tinggallah bersama mereka, dan ajarilah mereka (agama Islam) serta
shalatlah kalian. Apabila datang waktu shalat, maka hendaklah salah seorang
dari kalian beradzan. Dan orang yang paling dituakan mengimami shalat
kalian”.[5]
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda :
مَامِنْثَلاَثَةٍفِيقَرْيَةٍلاَيُؤَذَّنُوَلاَتُقَامُفِيهِمْالصَّلاَةُإِلاَّاسْتَحْوَذَعَلَيْهِمْالشَّيْطَانُرواهأحمد
Tidak ada tiga orang di satu desa yang tidak ada adzan dan tidak ditegakkan
pada mereka shalat, kecuali setan akan memangsa mereka.[6]
Demikian pendapat yang dirajihkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Syaikh Ibnu Al
Utsaimin[7] dan Syaikh Al Albani.
Syaikh Al Albani mengatakan : “Sungguh, pendapat yang menyatakan adzan hanyalah
Sunnah jelas merupakan kesalahan. Bagaimana bisa, padahal ia termasuk syi’ar
Islam terbesar, yang jika Nabi n tidak mendengarnya di negeri suatu kaum yang
akan Beliau perangi, maka Beliau akan memerangi mereka. Jika mendengar adzan
pada mereka, Beliau menahan diri, sebagaimana telah diriwayatkan dalam
Shahihain dan selainnya. Dan perintah adzan sudah ada dalam hadits shahih
lainnya. Padahal hukum wajib dapat ditetapkan dengan dalil yang lebih rendah
dari ini. Maka yang benar, adzan adalah fardhu kifayah, sebagaimana dirajihkan
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al Fatawa (1/67-68 dan 4/20). Bahkan juga
bagi seseorang yang shalat sendirian”. [8]
Bahkan Syaikhul Islam menegaskan hukum ini dengan pernyataannya : “Yang benar,
adzan itu fardhu kifayah”.[9]
Ibnu Hazm mengomentari permasalahan ini dengan pernyataannya : "Kami tidak
mengetahui orang yang menyatakan tidak wajibnya adzan dan iqamah (ini) memiliki
hujjah. Seandainya Rasulullah tidak menghalalkan darah dan harta suatu kaum
yang Beliau tengarai dengan tidak adanya adzan pada mereka, tentulah cukup
untuk mewajibkannya”.[10]
HUKUM-HUKUM SEPUTAR ADZAN
Ada beberapa permasalahan seputar adzan yang cukup penting diketahui, di
antaranya:
1. Disunnahkan beradzan dalam keadaan berdiri.
Ibnu Al Mundzir berkata: “Para ulama yang saya hafal, (mereka) sepakat, bahwa
sunnah beradzan dengan berdiri” [11]. Hal ini sesuai dengan perintah Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Bilal dalam hadits Abu Qatadah:
إِنَّالهَقَبَضَأَرْوَاحَكُمْحِينَشَاءَوَرَدَّهَاعَلَيْكُمْحِينَشَاءَيَابِلاَلُقُمْفَأَذِّنْبِالنَّاسِبِالصَّلاَةِ
Sesungguhnya Allah mencabut ruh-ruh kalian kapan (Dia) suka, dan
mengembalikannya kapan (Dia) suka. Wahai, Bilal! Bangun dan beradzanlah untuk
shalat. [HR Al Bukhari].
Juga disunnahkan menghadap kiblat [12]. Syaikh Al Albani menyatakan: “Telah
shahih dalil menghadap kiblat dalam adzan dari malaikat, sebagaimana yang
dilihat Abdullah bin Zaid Al Anshari dalam mimpinya”. [13]
2. Disunnahkan beradzan di tempat yang tinggi, agar lebih keras terdengar dalam
menyampaikan adzan [14]. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits seorang wanita
dari Bani Najjar yang menyatakan:
كَانَبَيْتِيمِنْأَطْوَلِبَيْتٍحَوْلَالْمَسْجِدِوَكَانَبِلاَلٌيُؤَذِّنُعَلَيْهِالْفَجْرَ
Rumahku, dahuku termasuk rumah yang tertinggi di sekitar masjid (nabawi), dan
Bilal, dulu beradzan fajar di atas rumah tersebut. [HR Abu Dawud dan dihasankan
Al Albani dalam Irwa’ Al Ghalil, hadits no. 229, hlm. 1/246].
3. Muadzin disunnahkan memalingkan wajahnya ke kanan dan ke kiri pada hayya
‘ala ash shalat dan hayya ‘ala al falah (hai’alatain), berdasarkan hadits Abu
Juhaifah yang berbunyi:
أَنَّهُرَأَىبِلَالاًيُؤَذِّنُفَجَعَلْتُأَتَتَبَّعُفَاهُهَهُنَاوَهَهُنَابِاْلأَذَانِ
Sesungguhnya Beliau melihat Bilal beradzan, lalu aku melihat mulutnya disana
dan disini mengucapkan adzan. [HR Al Bukhari].
Dan dalam riwayat Muslim dengan lafadz:
فَجَعَلْتُأَتَتَبَّعُفَاهُهَاهُنَاوَهَاهُنَايَقُولُيَمِينًاوَشِمَالاًيَقُولُحَيَّعَلَىالصَّلاَةِحَيَّعَلَىالْفَلاَحِ
Lalu mulailah aku memperhatikan mulutnya diputar kesana dan kesini, yaitu ke
kanan dan ke kiri mengucapkan hayya ‘ala ash shalat, hayya ‘ala al falah.
Imam An Nawawi menjelaskan, disunnahkan memalingkan wajah dalam hai’alatain ke
kanan dan ke kiri. Dalam tata cara memalingkan wajah, yang mustahab ada tiga
cara, yaitu :
Pertama. Ini yang paling benar dan telah ditetapkan ahli Iraq dan sejumlah ahli
Khurasan (dalam madzhab Syafi’i), bahwa memalingkan ke kanan dengan mengucapkan
hayya ‘ala ash shalat, hayya ‘ala ash shalat, kemudian berpaling ke kiri dan
mengucapkan hayya ‘ala al falah, hayya ‘ala al falah.
Kedua. Berpaling ke kanan dan mengucapkan hayya ‘ala ash shalat, kemudian
kembali menghadap kiblat, kemudian berpaling ke kanan lagi dan mengucapkan
hayya ‘ala ash shalat. Kemudian berpaling ke kiri dan mengucapkan hayya ‘ala al
falah, lalu kembali menghadap kiblat, kemudian berpaling ke kiri lagi dan
mengucapkan hayya ‘ala al falah.
Ketiga. Pendapat Al Qafal, yaitu mengucapkan hayya ‘ala ash shalat satu kali
berpaling kekanan, dan satu kali berpaling ke kiri; kemudian mengucapkan hayya
‘ala al falah satu kali berpaling ke kanan dan satu kali berpaling ke kiri.[15]
4. Disunahkan meletakkan kedua jemari di telinga, sebagaimana hadits Abu
Juhaifah dengan lafadz:
رَأَيْتُبِلاَلاًيُؤَذِّنُُوَيُتْبِعُفَاهُهَاهُنَاوَهَاهُنَاوَإِصْبَعَاهُفِيأُذُنَيْهِوَرَسُولُالهَِصَلَّىالهَُعَلَيْهِوَسَلَّمَفِيقُبَّةٍلَهُحَمْرَاءَأُرَاهُ
Aku melihat Bilal beradzan dan memutar mulutnya ke sana dan ke sini serta kedua
jarinya di telinganya. [HR Ahmad dan At Tirmidzi, dan At Tirmidzi mengatakan,
bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani menshahihkannya di dalam Irwa’
Al Ghalil, no. 230, hlm. 1/248].
Setelah menyampaikan hadits ini, Imam At Tirmidzi berkata: “Inilah yang
diamalkan para ulama. Mereka mensunnahkan seorang muadzin memasukkan kedua
jemarinya ke kedua telinganya dalam adzan. Dan sebagian ulama menyatakan juga,
di dalam iqamat memasukkan kedua jemarinya ke kedua telinganya. Demikian ini
pendapat Al ‘Auza’i”.[16]
5. Disunnahkan mengeraskan suara dalam adzan [17], berdasarkan sabda Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam :
فَإِنَّهُلاَيَسْمَعُمَدَىصَوْتِالْمُؤَذِّنِجِنٌّوَلاَإِنْسٌوَلاَشَيْءٌإِلاَّشَهِدَلَهُيَوْمَالْقِيَامَةِ
Tidaklah mendengar suara muadzin bagi jin dan manusia serta (segala) sesuatu,
kecuali memberikan kesaksian untuknya pada hari Kiamat. [HR Al Bukhari].
HUKUM MENDENGAR DAN MENJAWAB ADZAN DAN IQAMAT
Para ulama terbagi dalam dua pendapat berbeda berkaitan dengan hukum mendengar
dan menjawab adzan.
1. Hukumnya wajib.
Demikian ini pendapat madzhab Azh Zhahiriyah dan Ibnu Wahb. Dalil yang
dibawakan ialah hadits Abu Sa’id Al Khudri yang berbunyi :
أَنَّرَسُولَالهِl صَلَّىالهُy عَلَيْهِوَسَلَّمَقَالَإِذَاسَمِعْتُمْالنِّدَاءَفَقُولُوامِثْلَمَايَقُولُالْمُؤَذِّنُ
Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,”Jika kalian
mendengar adzan, maka jawablah seperti yang disampaikan muadzin”. (Muttafaqun
‘alaihi) [18].
Dalam hadits ini terdapat perintah menjawab adzan, dan perintah, pada asalnya
menunjukkan wajib.
2. Hukumnya sunnah.
Ini merupakan pendapat mayoritas ulama [19]. Mereka menyatakan, bahwa hadits
Abu Sa’id di atas dipalingkan dari wajib menjadi sunnah dengan hadits ‘Aisyah
yang berbunyi :
أَنَّرَسُولَالهِa صَلَّىالهُn عَلَيْهِوَسَلَّمَكَانَإِذَاسَمِعَالْمُؤَذِّنَيَتَشَهَّدُقَالَوَأَنَاوَأَنَا
Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, jika mendengar muadzin
membaca syahadat, maka Beliau berkata “dan aku dan aku”. [HR Abu Dawud].
Dalam hadits ini, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menjawab adzan
secara sempurna. Mereka juga berdalil dengan hadits Anas bin Malik :
كَانَرَسُولُالهِصَلَّىالهُa عَلَيْهِوَسَلَّمَيُغِيرُإِذَاطَلَعَالْفَجْرُوَكَانَيَسْتَمِعُاْلأَذَانَفَإِنْسَمِعَأَذَانًاأَمْسَكَوَإِلاَّأَغَارَفَسَمِعَرَجُلاًيَقُولُالهُعأَكْبَرُالهَُأَكْبَرُفَقَالَرَسُولُالهَِصَلَّىالهُقعَلَيْهِوَسَلَّمَعَلَىالْفِطْرَةِثُمَّقَالَأَشْهَدُأَنْلاَإِلَهَإِلاَّاللهُأَشْهَدُأَنْلاَإِلَهَإِلاَّالهُلفَقَالَرَسُولُالهِصَلَّىالهُّعَلَيْهِوَسَلَّمَخَرَجْتَمِنْالنَّارِ
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyerang (suatu kaum) ketika terbit
fajar. Dan Beliau memperhatikan adzan. Apabila Beliau mendengar, maka Beliau
menahan. Dan bila tidak (mendengar), maka Beliau menyerang. Lalu Rasulullah
mendengar seseorang berkata: (الهُأَكْبَرُالهُُأَكْبَرُ ), maka Beliau menjawab: “Di atas fithrah” (عَلَىالْفِطْرَةِ ), kemudian ia (seseorang itu) mengatakan:
(أَنْلاَإِلَهَإِلاَّاللهُأَشْهَدُأَنْلاَإِلَهَإِلاَّالهُاأَشْهَدُ ) dan Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam menjawab:
“Engkau telah keluar dari neraka”. [HR Muslim].
Dalam menjelaskan hadits ini, Ibnu Hajar menyatakan, ada sebagian riwayat
berkaitan dengan hadits ini yang menunjukkakan, bahwa hal ini terjadi ketika
waktu akan shalat [20]. Hal ini juga didukung oleh amalan kaum mualimin pada
zaman Umar, sebagaimana disampaikan Tsa’labah bin Abi Malik :
كَانُوْايَتَحَدَّثُوْنَيَوْمَالْجُمْعَةِوَعُمَرُجَالِسٌعَلَىالْمِنْبَرِفَإِذَاسَكَتَالْمُؤَذِّنُقَامَعُمَرُفَلَمْيَتَكَلَّمْأَحَدٌ
Mereka dahulu berbincang-bincang pada hari Jum’at dan Umar duduk di atas
mimbar. Jika muadzin selesai adzan, maka Umar bangun dan tak seorangpun
berbicara. [HR Asy Syafi’i dalam Al Um, dan dishahihkan An Nawawi, sebagaimana
dijelaskan Albani dalam Tamamul Minnah, hlm. 339].
Riwayat ini juga dikuatkan dengan riwayat yang dikeluarkan Ibnu Abi Syaibah
dengan sanad shahih, sebagai berikut:
أَدْرَكْتُعُمَرَوَعُثْمَانَفَكَانَالإِمَامُإِذَاخَرَجَيَوْمَالْجُمْعَةِتَرَكْنَاالصَّلاَةَفَإِذَاتَكَلَّمنَاتَرَكْنَاالْكَلاَمَ
Aku menjumpai Umar dan Utsman; jika seorang imam keluar (menuju masjid), maka
kami meninggalkan shalat, dan bila berbicara (berkhutbah), maka kami meninggalkan
perbincangan. [HR Ibnu Abi Syaibah dan dishahihkan Al Albani dalam Tamamul
Minnah, hlm. 340].
Pendapat ini yang dirajihkan Syaikh Al Albani [21] dan Syaikh Masyhur Salman.
Syaikh Al Albani mengatakan: Dalam atsar ini, terdapat dalil yang menunjukkan
tidak wajibnya menjawab (seruan) muadzin, karena pada zaman Umar terjadi amalan
berbincang-bincang ketika adzan, dan Umar diam. Saya banyak ditanya tentang
dalil yang memalingkan perintah yang menunjukkan kewajiban menjawab adzan. Maka
saya menjawab dengan atsar ini. Demikian juga iqamat, dalam hal ini sama
hukumnya dengan adzan, sebagaimana dinyatakan Lajnah Daimah Lil Buhuts Al
Ilmiyah Wal Ifta, dalam pernyataan mereka yang berbunyi “termasuk sunnah
seorang yang mendengar iqamat menjawab seperti ucapan muqim (orang yang
beriqamah); karena iqamat merupakan adzan kedua, sehingga dijawab seperti
dijawabnya adzan [22]. Wallahu a’lam.
MENJAWAB ADZAN DALAM KEADAAN SHALAT
Berdasarkan hukum di atas, maka muncullah permasalahan lainnya, yaitu bagaimana
hukum seseorang yang sedang shalat mendengar adzan, apakah perlu menjawab
ataukah tidak? Dalam hal ini terdapat tiga pendapat ulama:
1. Wajib menjawab adzan walaupun dalam shalat, kecuali ucapan hayya ‘ala ash
shalat dan hayya ‘ala al falah (hai’alatain). Demikian pendapat madzhab Azh
Zhahiriyah dan Ibnu Hazm.
Ibnu Hazm berkata: “Barangsiapa mendengar muadzin, maka jawablah sebagaimana
yang diucapkan muadzin sama persis dari awal adzan sampai akhirnya. Baik ia
berada di luar shalat atau di dalam shalat. Baik shalat wajib ataupun sunnah.
Kecuali hayya ‘ala ash shalat dan hayya ‘ala al falah (hai’alatain), maka tidak
diucapkan dalam shalat, dan diucapkan di luar shalat”.
Dalilnya ialah hadits Abdullah bin Amru dan Abu Sa’id Al Khudri yang berbunyi:
أَنَّرَسُولَالهِi صَلَّىالهُu عَلَيْهِوَسَلَّمَقَالَإِذَاسَمِعْتُمْالنِّدَاءَفَقُولُوامِثْلَمَايَقُولُالْمُؤَذِّنُ
Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,”Jika kalian
mendengar adzan, maka jawablah seperti yang disampaikan muadzin. [Muttafaqun
‘alaihi].
Nabi Shallallahu 'alaihi wa salalm tidak mengkhusukan hal itu dalam shalat atau
di luar. Sedangkan hai’latain merupakan ucapan manusia yang mengajak kepada
shalat. Adzan seluruhnya adalah dzikir, dan shalat adalah tempat
berdzikir”.[23]
2. Tidak menjawab adzan bila dalam keadaan shalat.
Demikian ini pendapat mayoritas ulama (jumhur), dengan berdalil hadits Abdullah
bin Mas’ud yang berbunyi:
كُنَّانُسَلِّمُعَلَىالنَّبِيِّصَلَّىالهُ) عَلَيْهِوَسَلَّمَوَهُوَفِيالصَّلاَةِفَيَرُدُّعَلَيْنَافَلَمَّارَجَعْنَامِنْعِنْدِالنَّجَاشِيِّسَلَّمْنَاعَلَيْهِفَلَمْيَرُدَّعَلَيْنَاوَقَالَإِنَّفِيالصَّلاَةِشُغْلاً
Kami, dahulu memberikan salam kepada Nabi n dalam keadan Beliau shalat dan
Beliau membalasnya. Ketika kami kembali dari negeri Najasi, kami memberi salam
kepada Beliau dan (Beliau) tidak menjawab salam kami dan berkata: “Sesungguhnya
dalam shalat adalah satu kesibukan”. [Muttafaqun ‘alaihi].
Hadits ini, menurut jumhur menunjukkan makruhnya menjawab salam yang hukumnya
wajib, lalu bagaimana dengan adzan yang hukum menjawabnya saja sunnah? Terlebih
lagi dalam shalat, seseorang sedang sibuk bermunajah kepada Allah, sehingga
menjawab adzan dapat merusak kekhususan tersebut.
3. Menjawab adzan pada shalat sunnah dan tidak menjawab dalam shalat fardhu.
Demikian salah satu pendapat dalam madzhab Malikiyah.
Adapun menurut penulis, dalam hal ini cenderung menguatkan pendapat jumhur,
berdasarkan sunnahnya menjawab adzan yang telah dikemukan di atas. Wallahu
a’lam.
DISYARIATKAN MEMBACA SHALAWAT DAN DOA SETELAH ADZAN
Sebagaimana telah diajarkan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits
Abdullah bin Amru yang berbunyi:
عَنْعَبْدِالهِبْنِعَمْرِوبْنِالْعَاصِأَنَّهُسَمِعَالنَّبِيَّصَلَّىالهُd عَلَيْهِوَسَلَّمَيَقُولُإِذَاسَمِعْتُمْالْمُؤَذِّنَفَقُولُوامِثْلَمَايَقُولُثُمَّصَلُّواعَلَيَّفَإِنَّهُمَنْصَلَّىعَلَيَّصَلاَةًصَلَّىالهُيعَلَيْهِبِهَاعَشْرًاثُمَّسَلُواالهَولِيالْوَسِيلَةَفَإِنَّهَامَنْزِلَةٌفِيالْجَنَّةِلاَتَنْبَغِيإِلاَّلِعَبْدٍمِنْعِبَادِالهِروَأَرْجُوأَنْأَكُونَأَنَاهُوَفَمَنْسَأَلَلِيالْوَسِيلَةَحَلَّتْلَهُالشَّفَاعَةُ
Dari Abdullah bin Amru bin Al ‘Ash, ia mendengar Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda: “Jika kalian mendengar muadzin, maka jawablah seperti apa yang
ia katakan, kemudian bershalawatlah untukku, karena barangsiapa yang bershalawat
untukku, maka Allah akan bershalawat untuknya sepuluh kali. Kemudian
mintakanlah kepada Allah untukku al wasilah, karena ia adalah satu kedudukan di
surga yang tidak sepatutnya, kecuali untuk seorang hamba Allah; dan aku
berharap, (bahwa) akulah ia. Barangsiapa yang memohonkan untukku al wasilah,
maka akan mendapat syafaatku. [HR Muslim].
Permohonan wasilah ini dicontohkan dalam hadits Jabir yang berbunyi:
أَنَّرَسُولَالهِs صَلَّىالهُc عَلَيْهِوَسَلَّمَقَالَمَنْقَالَحِينَيَسْمَعُالنِّدَاءَاللَّهُمَّرَبَّهَذِهِالدَّعْوَةِالتَّامَّةِوَالصَّلَاةِالْقَائِمَةِآتِمُحَمَّدًاالْوَسِيلَةَوَالْفَضِيلَةَوَابْعَثْهُمَقَامًامَحْمُودًاالَّذِيوَعَدْتَهُحَلَّتْلَهُشَفَاعَتِييَوْمَالْقِيَامَةِ
Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa
yang ketika (selesai) mendengar adzan berkata:
اللَّهُمَّرَبَّهَذِهِالدَّعْوَةِالتَّامَّةِوَالصَّلَاةِالْقَائِمَةِآتِمُحَمَّدًاالْوَسِيلَةَوَالْفَضِيلَةَوَابْعَثْهُمَقَامًامَحْمُودًاالَّذِيوَعَدْتَهُ
Maka mendapatkan syafaatku pada hari kiamat. [HR Al Bukhari].
Demikianlah sebagian hukum-hukum seputar adzan dan iqamat, yang penulis
sampaikan secara
No comments:
Post a Comment